Kepala Desa Gilang Dipenjara 1 Tahun Terbukti Lakukan Pungutan Liar PTSL

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Sulhan (kiri)
Sulhan (kiri)
grosir-buah-surabaya

Kepala Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Sulhan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gilang tahun 2023. Atas perbuatannya itu, Kepala Desa Gilang divonis hukuman pidana penjara.

Vonis pidana dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya saat sidang putusan yang digelar pada Senin, 1 September 2025. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Ni Putu Sri Indayani.

Selain Sulhan, dua Terdakwa lain yang divonis bersalah ialah Rasno Bahtiar (Ketua Panitia PTSL Desa Gilang) dan Hudijono alias Pilot (Koordinator PTSL Desa Gilang). Berikut vonis Majelis Hakim terhadap Sulhan, Rasno Bahtiar, dan Hudijono alias Pilot.

- Sulhan (Kepala Desa Gilang)

Vonis : pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tuntutan : pidana penjara selama 2 tahun dikurangi ditambah denda sebesar 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Pasal yang dilanggar : Pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

- Hudijono alias Pilot (Koordinator PTSL Desa Gilang).

Vonis : 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tuntutan : pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Pasal yang dilanggar : Pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

- Rasno Bahtiar (Ketua Panitia PTSL Desa Gilang)

cctv-mojokerto-liem

Vonis : pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tuntutan : 2 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dan ditambah denda sebesar 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Pasal yang dilanggar : Pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Perlu diketahui, Sulhan yang menjabat sebagai Kepala Desa Gilang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, bersamaan dengan Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot. Status tersangka disandang setelah Kejari Sidoarjo menemukan bukti yang cukup dalam kasus pungutan liar (pungli) program PTSL Desa Gilang tahun 2023 lalu. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Senin (30/12/2025) malam.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidarjo menemukan bukti ada pungutan liar dilakukan di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitis PTSL Desa Gilang, yang seharusnya Rp150 ribu per bidang tanah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Sebelum sertifikat terbit, ternyata ada biaya tambahan sebesar Rp 200 ribu per bidang.

Besaran biaya Rp 150 ribu harusnya digunakan untuk biaya termasuk patok tanah dan materai. Pada pelaksanaannya, patok dan materai tidak dibelikan oleh Panitis PTSL Desa Gilang. Warga memasang alat sendiri untuk dijadikan patok.

Pada Senin, 4 Desember 2023, warga Desa Gilang melaporkan kasus dugaan pungli PTSL ke Kejari Sidoarjo dan beberapa warga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dalam proses penyidikan selanjutnya, Kejari Sidoarjo menetapkan Sekretaris Desa Gilang, berinisial WW sebagai tersangka korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pria berinisial WW itu terbukti meminta uang diluar biaya operasional (Pungli) kepada warga pemohon PTSL. Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Ariandi di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis 20 Maret 2025, sore.

“Kami kembali menetapkan satu orang tersangka atas perkara dukungan korupsi pungutan liar untuk PTSL Desa gilang. Ia sebagai sekretaris 1,” ucap John Franky, Kamis 20 Maret 2025.

Masih dikatakan John Franky, tersangka WW menguasai uang hasil pungli sebanyak Rp 30 juta, yang kemudian diserahkan kepada Sulhan. (*)