Pelaku Pembunuhan di Desa Dalihan Ditangkap Polres Tapanuli Selatan

Reporter : Mula Eka P.
Pelaku SR

Seorang pria berinisial SR (56 tahun), yang sehari - harinya bertani berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dibawah Pimpinan AKP Hardiyanto, bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan yang dipimpin oleh IPDA Bambang Rahmadi, di kediamannya di Dusun Hutaraja, Desa Dalihan, Natolu Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta.

Pelaku SR diamankan usai terbukti dari hasil penyelidikan terhadap kasus pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga berinsial BR (58 tahun) yang masih merupakan keluarga dari pelaku SR. Kejadian pada Selasa, 25 Februari 2025 lalu. Motif dari pelaku pembunuhan yakni pencurian, yang mana dari tangan pelaku berhasil diamankan barang hasil curian milik korban berupa emas seberat ± 44 gram.

Baca juga: Ajib Tembak Mantan Mertuanya dengan Senapan Angin

Pelaku SR diketahui membunuh korban dengan cara mendorong korban hingga terjatuh dibelakang rumah korban, kemudian memukul kepala korban dengan bongkahan semen padat sebanyak 2 kali. Lalu mencekik korban menggunakan kain sarung hingga tak bernyawa. Usai melakukan aksi tersebut, kemudian pelaku SR masuk ke dalam rumah dan mencuri perhiasan emas milik korban seberat ±44 gram.

Baca juga: Ritual Djono Sebelum Membunuh Wardju di Tuban

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 365 Ayat (3) tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru