2 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Desa Samaran Divonis Penjara
Pengadilan Negeri Sampang menggelar sidang putusan terhada 2 Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Raffa Galang Prayoga (19 tahun), warga Krembangan, Kota Surabaya. Sidang digelar pada Senin, 6 April 2026, yang dipimpin oleh Guntur Pambudi Wijaya.
Untuk dua Terdakwa ialah Achmad Dzulfikar Iskandar bin Baidowi dan Ali Imron. Dalam amar putusan Majelis Hakim, Achmad Dzulfikar Iskandar terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk Ali Imron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan tindak pidana untuk melarikan diri dari penyelidikan.
Oleh karena itu, Achmad Dzulfikar Iskandar divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dari tuntutan 10 tahun penjara. Sedangkan Ali Imron divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Kasus pembunuhan ini berawal kecurigaan Achmad Dzulfikar Iskandar (24 tahun) terhadap istrinya, Yuni Safitri, sebulan sebelum kejadian pembacokan. Achmad Dzulfikar Iskandar curiga setelah istrinya pulang dari rumah orang tuanya di Surabaya.
Pada malam harinya, Achmad Dzulfikar Iskandar meminta kepada istrinya untuk berhubungan suami istri. Saat itu, Achmad Dzulfikar Iskandar melihat di kedua payudara istrinya ada bekas memar (bekas cupang/kecupan).
Saat dikonfirmasi ke Yuni Safitri terkait bekas memar tersebut, Yuni Safitri beralasan jika memar itu muncul saat dirinya sedang kelelahan. Selain itu, Yuni Safitri sering berkomunikasi (chatting) dengan seseorang. Saat dikonfirmasi, dirinya mengaku sedang berkomunikasi dengan temannya.
Ketika Achmad Dzulfikar Iskandar bersama Yuni Safitri pulang ke Surabaya, timbul niat Achmad Dzulfikar Iskandar ingin membuktikan kecurigaannya dengan mengikuti Yuni Safitri yang berpamitan main badminton dan diikuti secara diam-diam oleh Achmad Dzulfikar Iskandar.
Ternyata benar. Yuni Safitri masuk ke hotel yang beralamat di Jalan Rajawali, Kota Surabaya. Lalu Achmad Dzulfikar Iskandar masuk ke hotel ke kamar nomor 108. Namun di dalam kamar, hanya ada Yuni Safitri sendirian.
Saat Achmad Dzulfikar Iskandar konfirmasi kepada Yuni Safitri, awalnya tidak mengaku. Namun setelah Achmad Dzulfikar Iskandar desak, akhirnya Yuni Safitri mengaku jika dirinya telah berselingkuh dengan seseorang yang bernama Raffa Galang Prayoga (19 tahun.
Pada Minggu, 2 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Achmad Dzulfikar Iskandar mengajak Muhammad (daftar pencarian orang/DPO) dengan mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna kuning milik Muhammad. Achmad Dzulfikar Iskandar membawa senjata tajam jenis pisau. Sedangkan Muhammad membawa sentaja tajam jenis celurit.
Mereka memancing Raffa Galang Prayoga untuk datang ke Indomaret di Jalan Tembok, Surabaya, menggunakan Whatsapp Yuni Safitri dari handphone istri Achmad Dzulfikar Iskandar karena Yuni Safitri sering bertemu dengan Raffa Galang Prayoga di tempat tersebut.
Sebelumnya, Achmad Dzulfikar juga menghubungi Ali Imron (44 tahun) untuk berangkat ke Surabaya untuk menggerebek Yuni Safitri bersama selingkuhannya. Ketika Achmad Dzulfikar Iskandar bersama Muhammad tiba di sekitar Indomaret di Jalan Tembok Surabaya, Achmad Dzulfikar Iskandar melihat Raffa Galang Prayoga dan meminta Muhammad berhenti.
Lalu Achmad Dzulfikar Iskandar bersama Muhammad turun dan menarik Raffa Galang Prayoga masuk ke dalam mobil tanpa ada perlawanan dari Raffa Galang Prayoga, dan memasukkan Raffa Galang Prayoga di tempat duduk belakang sopir bersama Achmad Dzulfikar Iskandar. Sedangkan yang menyetir Muhammad.
Raffa Galang Prayoga ditanya terkait kebenaran hubungannya dengan Yuni Safitri. Kemudian Achmad Dzulfikar Iskandar menelpon Ali Imron supaya balik atau kembali ketika mobil Achmad Dzulfikar Iskandar dan Ali Imron yang mengendarai Mobil Mitsubhisi Xpander warna merah metalik berpapasan di daerah Jalan Kedinding, Surabaya.
Lalu mobil Achmad Dzulfikar Iskandar dan mobil Ali Imron beriringan menuju ke arah Madura. Di dalam perjalanan, Achmad Dzulfikar Iskandar menanyakan kepada Raffa Galang Prayoga terkait hubungannya dengan Yuni Safitri.
Awalnya Raffa Galang Prayoga tidak mengaku, namun setelah didesak oleh Achmad Dzulfikar Iskandar yang bersangkutan mengaku jika telah berhubungan badan (layaknya suami istri) dengan Yuni Safitri sebanyak 2 kali.
Achmad Dzulfikar Iskandar semakin emosi, sehingga mengikat Raffa Galang Prayoga, menutup muka serta mulut Raffa Galang Prayoga. Achmad Dzulfikar Iskandar timbul niat untuk melukai Raffa Galang Prayoga, sehingga Achmad Dzulfikar Iskandar meminta saudara Muhammad untuk menuju ke arah Madura tepatnya di tempat yang sepi tepatnya Dusun Preketan, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Achmad Dzulfikar Iskandar dan Muhammad turun dan membawa keluar Raffa Galang Prayoga, lalu Achmad Dzulfikar Iskandar menebaskan pisau dan celurit tersebut ke arah Raffa Galang Prayoga beberapa kali.
Selanjutnya Achmad Dzulfikar Iskandar meninggalkan Raffa Galang Prayoga. Sedangkan Ali Imron menunggu di dalam mobilnya dengan jarak kurang lebih 300 meter dari tempat kejadian. Achmad Dzulfikar Iskandar dan Muhammad berencana pulang ke Desa Kramat. Namun tiba-tiba turun dari mobilnya Muhammad dan pindah ke mobil yang dikendarai Ali Imron. Ternyata di dalam mobil yang dikendarai oleh Ali Imron, ada Abdul Mukti.
Muhammad kembali ke Surabaya, sedangkan Achmad Dzulfikar Iskandar bersama Ali Imron dan Abdul Mukti melanjutkan perjalanan untuk membuang handphone milik Raffa Galang Prayoga di Sungai Tanglok Sampang. Achmad Dzulfikar Iskandar bersama Ali Imron dan Abdul Mukti langsung pulang ke rumah di Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Kemudian pada Minggu (2/11/2025) sore, warga Desa Samaran menemukan Raffa Galang Prayoga. Saat ditemukan, Raffa Galang Prayoga dengan tangan dan kaki terikat, mata tertutup kain, serta tubuh penuh luka bacok di beberapa bagian.
Saat itu, Raffa Galang Prayoga masih hidup. Lalu pihak Polsek Tambelangan bersama warga segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Tambelangan guna mendapatkan pertolongan medis. Namun, luka yang diderita terlalu parah. Sekitar pukul 16.03 WIB, Raffa Galang Prayoga dinyatakan meninggal dunia.
Setelah dinyatakan meninggal, jenazah Raffa Galang Prayoga dibawa ke RS Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut pihak Humas Rumah Sakit, Amin Jakfar Sadik, jenazah tiba sekitar pukul 20.00 WIB dan dijemput oleh keluarga dari Surabaya pada Senin (3/11/2026) pagi.
Polres Sampang lalu menangkap Achmad Dzulfikar Iskandar dan Ali Imron ditangkap pada Minggu (9/11/2025). Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, satu bilah celurit, satu bilah pisau, baju yang digunakan pelaku dan korban, dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna merah.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pelapor dalam kasus ini adalah inisial T (40 tahun), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Surabaya. (*)
Editor : S. Anwar