5 Pemain Judi di Desa Pandanwangi Dihukum 7 Bulan Penjara
5 Pemain judi jenis remi 41 Dusun Butuh, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang. 5 pemain tersebut ialah Sumari, Catur Rumadi, Tukan, Sanuri, dan Kusnan.
Setelah ditangkap dan dijadikan tersangka, Sumari, Catur Rumadi, Tukan, Sanuri, dan Kusnan kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jombang. Kemudian dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 16 Juli 2026, Luki Eko Andrianto selaku Ketua Majelis Hakim memvonis Sumari, Catur Rumadi, Tukan, Sanuri, dan Kusnan dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan karena terbukti melanggar Pasal 427 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang.
Terungkapnya perjudian remi ini bermula pada Rabu 25 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Bripda Dimas Evin Nur Pradana dan Bripda Andre Syah Mutiara Sakti dari Satreskrim Polres Jombang menerima informasi dari masyarakat saat melakukan patroli bahwa di Dusun Butuh, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, sedang ada perjudian jenis remi 41 dengan menggunakan taruhan uang. Setelah melakukan pengintaian mendapati bahwa Sumari, Catur Rumadi, Tukan, Sanuri, dan Kusnan sedang bermain perjudian jenis remi dengan jenis 41 dengan menggunakan taruhan uang.
Tim Resmob Polres Jombang melakukan penggerebekan dan mengamankan Sumari, Catur Rumadi, Tukan, Sanuri, dan Kusnan beserta barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 225.000.
Adapun perjudian jenis remi 41 dengan taruhan uang tanpa ijin tersebut dilakukan dengan cara, pertama kartu di bagi per pemain 4 kartu. Setiap pemain mengambil 1 kartu lalu membuang 1 kartu ke tempat buangan yang menurut pemain menghambat untuk memperoleh kartu 41 dengan kembang yang sama.
Permainan akan berakhir jika ada pemain yang sudah mengumpulkan nilai 41 dengan kembang yang sama atau terkumpul kartu dengan kembang yang sama atau kartu yang ada di dek telah habis. Jika permainan berakhir, maka pemain yang mengumpulkan nilai 41 dengan kembang yang sama akan menjadi pemenang atau pemain yang memiliki kartu dengan nilai tertinggi dengan kembang yang sama.
Jika permainan berakhir dikarenakan kartu di dek telah habis dan seluruh pemain kartunya belum sama kembangnya, maka permainan dimulai lagi dari awal tanpa ada pemenang.
Adapun perolehan nilai adalah Kartu J, Q, K bernilai 10, Kartu As bernilai 11 dan Kartu dengan angka 2-9 bernilai sesuai angka kartunya. Kemudian pemenang akan mendapatkan uang dari setiap pemain yang lain sebesar Rp 5.000. Selanjutnya memulai permainan dari awal dan begitu seterusnya.
Permainan judi jenis remi 41 tersebut tidak dapat dipastikan kemenangannya dan bersifat untung-untungan saja dan perbuatan Sumari, Catur Rumadi, Tukan, Sanuri, dan Kusnan dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang. (*)
Editor : Redaksi