Anggota Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi. Cara yang dilakukan pelaku, yaitu memindahkan isi gas tabung LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg non subsidi.
Kepala Urusan Penerangan Umum (Kaur Penum) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jawa Timur, Kompol Gandi Darma Yudanto menjelaskan, pengungkapan penyalahgunaan LPG bersubsidi dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Kamis 31 Juli 2025 sekira jam 12.00 WIB. Tempat kejadian pera di Desa Gempol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Baca juga: Polda Sumatera Selatan Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Bersubsidi
Satu orang dijadikan tersangka, yaitu pria berinisial MA (49 tahun). Bersamaan dengan tersangka MA, diamankan pula barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry, 85 tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong, 40 tabung LPG 3 kg ada isinya, 10 tabung LPG 12 kg kosong, 2 tabung LPG 12 kg ada isinya. Kemudian 3 regulator, 1 timbangan digital, 3 potongan timba plastik untuk tempat es batu, 40 segel LPG 12 kg dalam kondisi baru, dan 12 plastik segel bekas LPG 3 kg.
“Tersangka MAberperan sebagai juragan yang mendanai praktik pengoplosan tabung LPG 3 kg tersebut,” katanya saat konferensi pers di Polda Jawa Timur pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa menjelaskan, modus MA menjalankan praktik oplos LPG dari isi tabung LPG subsidi ke tabung non subsidi dengan cara MA membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dari 8 agen LPG yang tersebar di Kabupaten Malang. Di masing-masing agen LPG, MA membeli tabung 80 sampai 100 tabung gas LPG 3 kg.
Baca juga: AKBP Hanif Fatih Gantikan AKBP Damus Asa Jadi Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim
Tiap tabung gas LPG 3 kg, MA membeli dengan harga Rp17,5 ribu per tabung. Lalu, 4-5 tabung melon tersebut bakal dipindahkan ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kg, dan menjualnya sekitar harga Rp190 ribu-Rp 195 ribu.
“Keuntungan per tabung Rp92.00 sampai Rp 100 ribu,” kata AKBP Damus ASA.
Baca juga: 3 Orang DPO Dalam Kasus Oplos LPG di Desa Sukodono Sidoarjo
Dari hasil pemeriksaan penyidik Subdit IV Tipidter, keuntungan yang didapat tersangka MA selama setahun kurang Rp 160,2 juta.
Atas perbuatannya itu, MA dijeras dengan Pasal 55 Undang Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)
Editor : S. Anwar