3 Orang DPO Dalam Kasus Oplos LPG di Desa Sukodono Sidoarjo
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus oplos LPG bersubsidi ke non subsidi di Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Ketiganya ialah Heri, Candra, dan Edo.
Status DPO tersebut ditetapkan menyusul dua pelaku oplos LPG yang telah ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dan sekarang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua pelaku oplos LPG tersebut ialah Mohammad Harianto dan Chandra Setyawan Nugraha.
Dalam sidang dakwaan yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Muzakki memaparkan bahwa terungkapnya kasus oplos LPG ini berawal pada saat Chandra Setyawan Nugraha ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis 25 September 2025 sekira pukul 08.30 WIB di Jalan tol Banyu Urip, Tandes Barat (arah exit Tol Margumulyo-Surabaya).
Dari penangkapan terhadap Chandra Setyawan Nugraha tersebut, kemudian Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan dan berhasil melaukan penangkapan terhadap Mohammad Harianto pada Kamis 25 September sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya di Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Pada saat Petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Mohammad Harianto, kemudian pada saat diintrogasi mengenai perbuatan oplos LPG tersebut, Mohammad Harianto mengakui yang melakukan oplosan gas LPG dari tabung gas subsidi kemasan 3 Kilogram ke tabung gas kemasan 12 kilogram ialah Heri (DPO), Candra (DPO) dan Edo (DPO.
Mohammad Harianto mengakui dan mengetahui sebelumnya bahwa Heri menyewa sebagian rumah milik Mohammad Harianto dengan harga Rp 5 juta per bulan untuk digunakan mengoplos gas LPG tersebut bersama Candra (DPO) dan Edo (DPO).
Diketahui, Chandra Setyawan Nugraha mengirim LPG tabung non subsidi isi 12 kg yang isinya telah dioplos dengan isi subsidi menggunakan mobil Daihatsu Granmax Pickup, tahun 2015, warna silver metalik, nomor polisi (Nopol) W-8623- PD. Tabung gas LPG kemasan 12 kilogram yang berisi gas LPG tidak terpasang segel hasil oplosan dari gas LPG subsidi kemasan 3 kilorgam dan tabung gas LPG tersebut akan dikirim ke Pergudangan Margomulyo Surabaya.
Sebelum sampai di Pergudangan Margomulyo Surabaya, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Chandra Setyawan Nugraha yang mengemudikan mobil Daihatsu Gran Max Pickup Nopol W-8623-PD yang memuat sebanyak 74 tabung gas LPG kemasan 12 kilogram berisi gas LPG dan tidak terpasang segel di Jalan Tol Banyu Urip, arah Exit Tol Margomulyo.
Perbuatan Chandra Setyawan Nugraha bersama dengan Mohammad Harianto diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republi kIndonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto