Polres Solok Selatan menunjukkan respons cepat terhadap aduan masyarakat. Buktinya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Muara Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, pada Jumat (1/8/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas Polres Solok Selatan mengamankan satu unit minibus roda empat yang memuat tiga jerigen berisi total 96 liter solar bersubsidi, serta satu tangki modifikasi yang menampung 192 liter Pertalite. Penangkapan dilakukan di jalan umum Pasar Baru Muara Labuh, tepatnya di Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan.
Baca juga: Polres Solok Selatan Tutup Tambang Ilegal di Nagari Pakan Rabaa
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana membenarkan penindakan tersebut. Pelaku berinisial Y kini telah diamankan bersama seluruh barang bukti dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap keresahan masyarakat. Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas merugikan negara dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Kapolres Solok Selatan.
Baca juga: Polres Solok Selatan Tutup Tambang Ilegal di Sungai Batang Hari
AKBP Faisal menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Kapolres Solok Selatan turut mengimbau seluruh pengelola dan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Solok Selatan agar disiplin menerapkan sistem barcode saat melayani pembelian BBM bersubsidi.
Baca juga: LSM Macan Blambangan Cegah Penyalahgunaan Solar di Banyuwangi
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Semua pihak harus bertanggung jawab dan ikut menjaga agar penyaluran BBM tepat sasaran,” pungkas Kapolres Solok Selatan. (*)
Editor : S. Anwar