Kepala Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Dwi Bagus Sunarya meluruskan informasi yang mendiskreditkan pembangunan di desanya. Informasi yang beredar menyebutkan jika proyek pembangunan di Desa Ngampel tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dan spesifikasi.
Kepala Desa Ngampel menyampaikan, jika proyek yang dituding ada penyimpangan merupakan proyek yang anggarannya bersumber dari dana Bantuan Keuangan (BK) tahun anggaran 2025. Dia menegaskan bahwa tudingan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak benar.
Baca juga: Dana Bantuan Keuangan di Desa Ngampel Direalisasikan dengan Amanah dan Transparan
Menurutnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Ngampel sudah merealisasikan semua kegiatan sesuai dengan juknis dan selalu koordinasi dengan pengawas pembangunan dari Kecamatan Balongpanggang.
"Informasi yang menyebut adanya penyimpangan proyek itu gak benar. Kami sudah melaksanakan semua kegiatan sesuai dengan petunjuk teknis dan selalu koordinasi dengan pihak Kecamatan Balongpanggang," tegas Dwi Bagus Sunarya didampingi Aris Gunawan selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) dan Daniel Sucahyono dari Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) Gresik, melalui klarifikasinya di Kantor Desa Ngampel pada Jumat (15/8/2025).
Disaat yang sama, Aris Gunawan bersama dengan Ketua KORAK Gresik mengecek langsung pelaksanaan proyek pembangunan di Desa Ngampel, sebagaimana diberitakan terjadi penyimpangan. Proyek tersebut anggarannya bersumber dari Bantuan Keuangan Pemkab Gresik ke Desa Ngampel Rp 650 juta.
Baca juga: Gubernur Jawa Timur Serahkan Bantuan Keuangan Khusus di Bangkalan
Saat dicek di lokasi pembangunan, mulai dari mutu material yang digunakan sampai proses pekerjaannya, ternyata sesuai dengan juknis yang ada dan tidak menyalahi teknis pembangunan.
"Tidak ada masalah teknis," kata Aris Gunawan saat meninjau proyek di Desa Ngampel.
Baca juga: Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Khusus di Gresik kepada Pemerintah Desa Belum Tertib
Aris Gunawan meminta agar setiap pembangunan di Desa Ngampel tidak diganggu agar program pembangunan di Desa Ngampel lebih optimal. Hasil pembangunan tersebut dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Desa.
"Dengan tidak ada gangguan, Kepala Desa Ngampel bisa fokus membangun desanya. Perlu diketahui, program pembangunan desa telah diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian. Jadi, sangat kecil untuk melakukan penyimpangan seperti yang diberitakan oleh beberapa media belum lama ini," tegas Aris. (*)
Editor : Bambang Harianto