Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Khusus di Gresik kepada Pemerintah Desa Belum Tertib

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menemukan bahwa pelaksanaan belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada pemerintah desa belum tertib. Hal ini diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Jawa Timur pada tahun 2023.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Tahun 2023 menyajikan realisasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp195.577.200.000,00 atau sebesar 71,96% dari anggaran sebesar Rp271.793.350.000,00. Bantuan keuangan dari pemerintah daerah kepada desa diberikan dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan desa.
Baca Juga: Bantuan Keuangan di Desa Kalipadang Belum Direalisasikan, Dugaan Fiktif Mencuat
Sebagai pedoman dalam pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada pemerintah desa, ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017. Dalam rangka pelaksanaan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa, melalui Keputusan Bupati Gresik Nomor 900/147/HK/437.12/2023 Tanggal 23 Januari 2023 sebagaimana diubah dengan dengan Keputusan Bupati Gresik Nomor 900/488/HK/437.12/2023 Tanggal 20 November 2023, Bupati menunjuk Sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penanggung jawab atas 23 (dua puluh tiga) kategori BKK kepada pemerintah desa.
Tujuh OPD belum menyusun petunjuk teknis atas 13 kategori BKK kepada pemerintah desa
Salah satu tugas OPD penanggung jawab Bantuan Keuangan Khusus adalah menyusun dan mensosialisasikan petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan yang bersifat khusus. Hasil pemeriksaan menunjukkan dari sembilan OPD penanggung jawab, sebanyak tiga OPD telah menyusun petunjuk teknis atas sepuluh kategori Bantuan Keuangan Khusus. Sedangkan sebanyak satu OPD telah menyusun petunjuk teknis, namun tidak lengkap. Dan sebanyak enam OPD belum menyusun petunjuk teknis atas 13 (tiga belas) kategori Bantuan Keuangan Khusus, Pengaturan terkait verifikasi Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan Contract Change Order (CCO) belum memadai.
1) Petunjuk teknis Bantuan Keuangan Khusus kategori Infrastruktur Sarana/Prasarana Persampahan belum mengatur tentang verifikasi RAB dan ketentuan terkait CCO
Sebagai pedoman dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Infrastruktur Sarana/Prasarana Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup Gresik telah menyusun petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik Nomor 27 Tahun 2023. Analisa dokumen menunjukkan bahwa petunjuk teknis tersebut belum mengatur proses verifikasi RAB dan ketentuan tentang pekerjaan tambah kurang (CCO) jika dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan dari RAB awal.
2) Petunjuk Teknis BKK kategori Infrastruktur Pertanian belum mengatur proses verifikasi CCO.
Sebagai pedoman dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Infrastruktur Pertanian, Dinas Pertanian Gresik telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Desa berupa Infrastruktur Pertanian APBD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam petunjuk teknis tersebut telah mengatur ketentuan tentang verifikasi dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar/desain oleh Tenaga Fasilitator Lapangan.
Tenaga Fasilitator Lapangan adalah tenaga teknis yang bertugas untuk melakukan fasilitasi pelaksanaan BKK Infrastruktur Pertanian yang dibiayaai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam petunjuk teknis tersebut juga telah mengatur jika dalam pelaksanaan pekerjaan diperlukan adanya perubahan pekerjaan dikarenakan alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, dapatdilakukan dengan dibuatkan berita acara perubahan pekerjaan dengan dilengkapi daftar hadir peserta rapat persetujuan perubahan pekerjaan dan harus dilengkapi dengan perubahan RAB dan gambar pekerjaan CCO. Analisa dokumen menunjukkan bahwa dalam petunjuk teknis belum mengatur tentang verifikasi CCO sebagaimana pengaturan tentang verifikasi RAB.
Atas kondisi tersebut, Analisis Prasarana dan Sarana Pertanian menyampaikan bahwa ketentuan verifikasi CCO memang belum diatur dalam petunjuk teknis. Namun, jika terdapat desa yang menyampaikan dan mengirimkan RAB CCO ke Dinas Pertanian, dilakukan verifikasi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan. Jika hasil verifikasi dinyatakan sesuai, maka diproses untuk persetujuan Kepala Dinas.
Monitoring dan evaluasi atas kegiatan BKK Infrastruktur Jalan Desa/Jalan Lingkungan dan Infrastruktur Makam belum memadai
Sebagai pedoman dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus agar sesuai dengan aturan yang berlaku, Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Gresik telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa tahun 2023. Petunjuk pelaksanaan tersebut mengatur mulai dari proses pengajuan proposal oleh desa, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan dan survey kelayakan, pengajuan pencairan, serta monitoring dan evaluasi. Dalam Petunjuk Pelaksanaan tersebut, kedudukan DCKPKP Gresik adalah sebagai Penanggungjawab Pengelolaan Kegiatan.
Selain menyusun juklak, DCKPKP Gresik juga membentuk tim teknis monitoring dan evaluasi serta tim teknis verifikasi RAB dan gambar.
Hasil pemeriksaan BPK Jawa Timur menunjukkan masih terdapat kelemahan dalam proses monitoring dan evaluasi atas kegiatan Infrastruktur Jalan Desa/Jalan Lingkungan dan Infrastruktur Makam, yaitu sebagai berikut :
1) Terdapat pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2024 tanpa melalui penganggaran kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024
Baca Juga: Pembangunan Panggung Kesenian di Desa Mlaten Belum Kelar di Akhir Tahun Anggaran 2024
Pada tahun 2023, penyaluran Bantuan Keuangan Khusus tahap II yang dialokasikan di APBD Gresik dan penyaluran Bantuan Keuangan Khusus yang dialokasikan di Perubahan APBD Gresik, disalurkan pada akhir tahun anggaran sehingga desa baru dapat melaksanakan kegiatan pada tahun 2024. Hasil pemeriksaan secara uji petik diketahui bahwa atas kegiatan yang baru dapat dilaksanakan pada tahun 2024, tidak melalui proses penganggaran kembali dalam APBDes tahun 2024.
2) Contract Change Order (CCO) tanpa melalui proses persetujuan DCKPKP Gresik sebagai Penanggungjawab Pengelola Kegiatan.
Dalam petunjuk pelaksanaan disebutkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan Khusus dimungkinkan adanya perubahan-perubahan yang disebabkan karena sesuatu hal yang di luar estimasi pada saat perencanaan. Perubahan tersebut diperbolehkan selama tidak menambah/mengurangi biaya keseluruhan dan atas persetujuan Tim Perencanaan dan Penanggungjawab Pengelola Kegiatan.
Hasil pemeriksaan secara uji petik, diketahui terdapat perubahan pekerjaan tanpa melalui persetujuan DCKPKP Gresik sebagai Penanggungjawab Pengelola Kegiatan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis. Selain itu, hasil analisa dokumen menunjukkan bahwa petunjuk teknis tersebut juga belum mengatur tentang verifikasi CCO.
Atas kondisi tersebut, Teknis Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda menyampaikan bahwa selama ini memahami bahwa CCO tidak wajib disampaikan dan disetujui oleh DCKPKP Gresik. Dalam draft petunjuk teknis Bantuan Keuangan Khusus tahun 2024, akan diatur tentang mekanisme CCO secara lebih detail.
3) Terdapat perubahan pelaksanaan pekerjaan tanpa disertai adanya CCO
Hasil pemeriksaan secara uji petik di lapangan, diketahui terdapat perubahan pekerjaan atas kegiatan infrastruktur makam berupa pengecoran jalan lingkar makam, tanpa disertai adanya CCO. Perubahan tersebut berupa perubahan dimensi dan pengalihan pekerjaan ke lokasi lain.
Atas kondisi tersebut, Teknis Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda menyampaikan bahwa telah menghimbau kepada desa penerima Bantuan Keuangan Khusus agar menyampaikan CCO kepada DCKPKP Gresik jika terdapat perubahan dari RAB awal yang disampaikan namun tidak semua desa penerima BKK menyampaikan CCO kepada DCKPKP Gresik meskipun dalam pelaksanaannya terdapat perubahan pekerjaan.
Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus belum mempertimbangkan ketersediaan dana dalam APBD
Baca Juga: Realisasi Bantuan Keuangan Khusus di Desa Panjunan Tidak Jelas Keberadaannya
Catatan atas Laporan Keuangan nomor 5.1.2.4.3 mengungkapkan terdapat sumber pendanaan Bantuan Keuangan Khusus tahun 2023 yang berasal dari sisa dana spesifik sebesar Rp3.109.624.302,21.
37 Pendanaan Bantuan Keuangan Khusus dari Sisa Dana Spesifik
Penggunaan dana tersebut dilakukan berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Nomor 900/2743/437.61/2023 Tanggal 30 Desember 2023 perihal Permohonan Izin Penggunaan Sisa Dana Spesifik. Atas tidak adanya ketersediaan dana, PPKD tidak melakukan penundaan atau pembatalan penyaluran Bantuan Keuangan Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus dari tahap pengusulan oleh desa penerima sampai monitoring dan evaluasi menjadi tidak terstandar dan tidak sistematis;
b. pelaksanaan fisik kegiatan berisiko tidak sesuai dengan penyaluran bantuan keuangan karena belum adanya ketentuan dan petunjuk teknis terkait RAB dan CCO;
c. pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus tidak sesuai dengan ketentuan karena lemahnya proses monitoring dan evaluasi; dan
d. membebani keuangan daerah karena penyaluran bantuan keuangan khusus yang belum mempertimbangkan ketersediaan dana dalam APBD. (*)
Editor : Bambang Harianto