Bos CV Anugerah Jaya Terjerat Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Kavling

Reporter : Anang Supriyanto
Tanah Kavling CV Anugerah Jaya di Desa Wedoroanom

Dugaan penipuan terkait jual beli tanah kavling di Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, melibatkan CV Anugrah Jaya yang beralamat di Jalan Ngablak Rejo nomor 6 (Gang Makam), Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Satu orang yang jadi korban dengan kerugian mencapai Rp. 68.000.000.

Korban dugaan penipuan jual beli tanah kavling di Desa Wedoroanom ialah Samsul Arifin. Terduga pelaku ialah M. Jainuri. Samsul Arifin membeli tanah kavling dari CV Anugerah Jaya di Desa Wedoroanom dengan harga Rp 68 juta. Luasnya 5m x 12m/60 m2. Lokasi kavling tepatnya berada di Dusun Juwet RT. 06 RW. 02, Desa Wedoroanom.

Baca juga: Pemilik CV Arjuna Jaya Kapling Lakukan Penipuan Jual Beli Kavling di Menganti

Dugaan penipuan yang dialami Samsul Arifin berawal pada Januari 2019. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Nurul Istianah menjelaskan, kasus penipuan bermula ketika Samsul Arifin melihat adanya iklan penjualan tanah kavling yang di unggah di akun Facebook. Kemudian Samsul Arifin mendatangi Kantor CV Anugrah Jaya.

Di kantor CV Anugrah Jaya, Samsul Arifin ditemui oleh Muhammad Zakariya selaku marketing freelance di CV Anugrah Jaya. Kemudian Muhammad Zakariya mengajak Samsul Arifin ke lokasi tanah kavling yang ditawarkan di Dusun Juwet, Desa Wedoroanom. Saat itu belum terjadi kesepakatan jual beli.

Kemudian pada Jumat 11 Maret 2019, Samsul Arifin datang kembali ke kantor CV Anugrah Jaya dan bertemu kembali dengan Zakariya. Zakariya kembali menujukkan lokasi kavling tanah, dan Samsul Arifin tertarik membali Tanah Kavling CV Anugerah Jaya Nomor 49  Tahap 14 dengan luas 5m x 12m/60 m2, yang berlokasi di Dusun Juwet RT. 06 RW. 02, Desa Wedoroanom.

Samsul Arifin dan CV Anugrah Jaya yang diwakili oleh M. Jainuri terjadi kesepakatan harga, yaitu Rp. 55.000.000. Karena Samsul Arifin mengajukan kredit, maka kesepakatan harga total menjadi sebesar Rp. 68.000.000, dengan pembayaran DP (down payment) sebesar Rp. 20.000.000.

Sisanya diangsur selama 48 kali, yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kredit antara M Jainuri selaku pemilik CV Anugrah Jaya dengan Samsul Arifin. Setelah itu, Samsul Arifin melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 20.000.000 yang diangsur sebanyak 4 kali dengan rincian :

- Pada tanggal 11 Maret 2019 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

- Pada tanggal 11 April 2019 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

- Pada tanggal 21 April 2019 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

- Pada tanggal 27 April 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Untuk sisa pembayaran sebesar Rp. 48.000.000, Samsul Arifin melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.000.000 tiap bulan, dengan rincian :

- Angsuran ke-1 pada tanggal 11 April 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-2 pada tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-3 pada tanggal 20 Juni 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-4 pada tanggal 11 Juli 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-5 pada tanggal 12 Agustus 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-6 pada tanggal 18 September 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-7 pada tanggal 15 Oktober 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-8 pada tanggal 18 November 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-9 pada tanggal 21 Desember 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-10 pada tanggal 19 Januari 2020 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-12 pada tanggal 16 Februari 2020 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-13 pada tanggal 14 Maret 2020 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-14 pada tanggal 20 April 2020 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-15 pada tanggal 01 Juni 2020 Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

- Angsuran ke-16 pada 13 Agustus 2020 Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

- Angsuran ke-17 pada tanggal 16 September 2020 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-18 pada tanggal 22 Oktober 2020 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-19 pada tanggal 29 November 2020 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-20 pada tanggal 09 Januari 2021 Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

- Angsuran ke-21 pada tanggal 03 Maret 2021 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-22 pada tanggal 11 Maret 2021 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-23 pada tanggal 29 April 2021 Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

- Angsuran ke-24 pada tanggal 19 Mei 2021 Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

- Angsuran ke-25 pada tanggal 09 November Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-26 pada tanggal 30 November 2021 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pada pertengahan bulan Januari 2022, tanpa sepengetahuan Samsul Arifin, M. Jainuri menjual Tanah Kavling CV Anugerah Jaya Nomor 49 Tahap 14 dengan luas 5m x 12m/60 m2 di Dusun Juwet, Desa Wedoroanom kepada Moch. Fathoni dengan harga Rp.50.000.000. Tanah yang telah dibeli Samsul Arifin secara diangsur tersebut dijual ke Moch. Fathoni oleh M. Jainuri sebagai ganti Tanah Kavling yang ditawarkan M. Jainuri kepada Moch. Fathoni sebelumnya yang berlokasi di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik,

dan dibayar pelunasannya oleh Moch. Fathoni pada 25 Januari 2022.

Samsul Arifin yang tidak mengetahui hal tersebut tetap melanjutkan pembayaran angsuran tanah kavling tersebut dengan rincian :

- Angsuran ke-27 pada tanggal 31 Januari 2022 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-28 pada tanggal 14 Februari 2022 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-29 pada tanggal 07 Maret 2022 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-30 pada tanggal 20 Maret 2022 Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

- Angsuran ke-31 pada tanggal 14 April 2022 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sekira bulan Agustus 2022, Samsul Arifin mendatangi lokasi tanah kavling tahap 14 nomor 49 di Dusun Juwet, Desa Wedoroanom, untuk menanam cabai. Namun Samsul Arifin mendapat informasi dari orang yang tidak dikenal bahwa tanah tersebut sudah dalam proses pendaftaran sertifikat tanah (PTSL) oleh Moch. Fathoni.

Mengetahui hal tersebut, Samsul Arifin mendatangi M. Jainuri dan meminta penjelasan dari M. Jainuri. Pada saat dikonfirmasi, M. Jainuri mengatakan kepada Samsul Arifin, “Tenang saja, nanti akan saya berikan ganti tanah di lokasi lain, yang penting dilakukan pelunasan terlebih dahulu”.

Kemudian Samsul Arifin melakukan pelunasan pada 06 Oktober 2022 dengan membayar sebesar Rp. 5.000.000, dan diterima langsung oleh M. Jainuri.

Tapi sampai dengan saat ini, tidak ada kejelasan terkait tanah kavling yang dijanjikan M. Jainuri akan diberikan kepada Samsul Arifin di lokasi lain tersebut, hingga akhirnya Samsul Arifin melaporkan M. Jainuri ke Polres Gresik.

M. Jainuri menjual Tanah Kavling CV Anugerah Jaya Nomor 49 Tahap 14 dengan luas 5m x 12m/60 m2 di Dusun Juwet, Desa Wedoroanom milik Samsul Arifin tersebut kepada Moch. Fathoni, mengakibatkan Samsul Arifin mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 68.000.000.

Perbuatan Dusun Juwet, Desa Wedoroanom tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP.

Kasus tersebut sudah masuk di persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025, dengan agenda keterangan saksi-saksi. (*)

Dugaan penipuan terkait jual beli tanah kavling di Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, melibatkan CV Anugrah Jaya yang beralamat di Jalan Ngablak Rejo nomor 6 (Gang Makam), Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Satu orang yang jadi korban dengan kerugian mencapai Rp. 68.000.000.

Korban dugaan penipuan jual beli tanah kavling di Desa Wedoroanom ialah Samsul Arifin. Terduga pelaku ialah M. Jainuri. Samsul Arifin membeli tanah kavling dari CV Anugerah Jaya di Desa Wedoroanom dengan harga Rp 68 juta. Luasnya 5m x 12m/60 m2. Lokasi kavling tepatnya berada di Dusun Juwet RT. 06 RW. 02, Desa Wedoroanom.

Dugaan penipuan yang dialami Samsul Arifin berawal pada Januari 2019. Samsul Arifin melihat adanya iklan penjualan tanah kavling yang di unggah di akun Facebook. Kemudian Samsul Arifin mendatangi Kantor CV Anugrah Jaya.

Di kantor CV Anugrah Jaya, Samsul Arifin ditemui oleh Muhammad Zakariya selaku marketing freelance di CV Anugrah Jaya. Kemudian Muhammad Zakariya mengajak Samsul Arifin ke lokasi tanah kavling yang ditawarkan di Dusun Juwet, Desa Wedoroanom. Saat itu belum terjadi kesepakatan jual beli.

Kemudian pada Jumat 11 Maret 2019, Samsul Arifin datang kembali ke kantor CV Anugrah Jaya dan bertemu kembali dengan Zakariya. Zakariya kembali menujukkan lokasi kavling tanah, dan Samsul Arifin tertarik membali Tanah Kavling CV Anugerah Jaya Nomor 49  Tahap 14 dengan luas 5m x 12m/60 m2, yang berlokasi di Dusun Juwet RT. 06 RW. 02, Desa Wedoroanom.

Samsul Arifin dan CV Anugrah Jaya yang diwakili oleh M. Jainuri terjadi kesepakatan harga, yaitu Rp. 55.000.000. Karena Samsul Arifin mengajukan kredit, maka kesepakatan harga total menjadi sebesar Rp. 68.000.000, dengan pembayaran DP (down payment) sebesar Rp. 20.000.000.

Sisanya diangsur selama 48 kali, yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kredit antara M Jainuri selaku pemilik CV Anugrah Jaya dengan Samsul Arifin. Setelah itu, Samsul Arifin melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 20.000.000 yang diangsur sebanyak 4 kali dengan rincian :

- Pada tanggal 11 Maret 2019 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

- Pada tanggal 11 April 2019 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

- Pada tanggal 21 April 2019 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

- Pada tanggal 27 April 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Untuk sisa pembayaran sebesar Rp. 48.000.000, Samsul Arifin melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.000.000 tiap bulan, dengan rincian :

- Angsuran ke-1 pada tanggal 11 April 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-2 pada tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-3 pada tanggal 20 Juni 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-4 pada tanggal 11 Juli 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-5 pada tanggal 12 Agustus 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-6 pada tanggal 18 September 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-7 pada tanggal 15 Oktober 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-8 pada tanggal 18 November 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-9 pada tanggal 21 Desember 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-10 pada tanggal 19 Januari 2020 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-12 pada tanggal 16 Februari 2020 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-13 pada tanggal 14 Maret 2020 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-14 pada tanggal 20 April 2020 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-15 pada tanggal 01 Juni 2020 Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Baca juga: Komplotan Penipu Jual Beli Tanah Kavling Beraksi di Desa Hulaan

- Angsuran ke-16 pada 13 Agustus 2020 Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

- Angsuran ke-17 pada tanggal 16 September 2020 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-18 pada tanggal 22 Oktober 2020 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-19 pada tanggal 29 November 2020 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-20 pada tanggal 09 Januari 2021 Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

- Angsuran ke-21 pada tanggal 03 Maret 2021 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-22 pada tanggal 11 Maret 2021 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-23 pada tanggal 29 April 2021 Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

- Angsuran ke-24 pada tanggal 19 Mei 2021 Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

- Angsuran ke-25 pada tanggal 09 November Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-26 pada tanggal 30 November 2021 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pada pertengahan bulan Januari 2022, tanpa sepengetahuan Samsul Arifin, M. Jainuri menjual Tanah Kavling CV Anugerah Jaya Nomor 49 Tahap 14 dengan luas 5m x 12m/60 m2 di Dusun Juwet, Desa Wedoroanom kepada Moch. Fathoni dengan harga Rp.50.000.000. Tanah yang telah dibeli Samsul Arifin secara diangsur tersebut dijual ke Moch. Fathoni oleh M. Jainuri sebagai ganti Tanah Kavling yang ditawarkan M. Jainuri kepada Moch. Fathoni sebelumnya yang berlokasi di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik,

dan dibayar pelunasannya oleh Moch. Fathoni pada 25 Januari 2022.

Samsul Arifin yang tidak mengetahui hal tersebut tetap melanjutkan pembayaran angsuran tanah kavling tersebut dengan rincian :

- Angsuran ke-27 pada tanggal 31 Januari 2022 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-28 pada tanggal 14 Februari 2022 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-29 pada tanggal 07 Maret 2022 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-30 pada tanggal 20 Maret 2022 Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

- Angsuran ke-31 pada tanggal 14 April 2022 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sekira bulan Agustus 2022, Samsul Arifin mendatangi lokasi tanah kavling tahap 14 nomor 49 di Dusun Juwet, Desa Wedoroanom, untuk menanam cabai. Namun Samsul Arifin mendapat informasi dari orang yang tidak dikenal bahwa tanah tersebut sudah dalam proses pendaftaran sertifikat tanah (PTSL) oleh Moch. Fathoni.

Mengetahui hal tersebut, Samsul Arifin mendatangi M. Jainuri dan meminta penjelasan dari M. Jainuri. Pada saat dikonfirmasi, M. Jainuri mengatakan kepada Samsul Arifin, “Tenang saja, nanti akan saya berikan ganti tanah di lokasi lain, yang penting dilakukan pelunasan terlebih dahulu”.

Kemudian Samsul Arifin melakukan pelunasan pada 06 Oktober 2022 dengan membayar sebesar Rp. 5.000.000, dan diterima langsung oleh M. Jainuri.

Tapi sampai dengan saat ini, tidak ada kejelasan terkait tanah kavling yang dijanjikan M. Jainuri akan diberikan kepada Samsul Arifin di lokasi lain tersebut, hingga akhirnya Samsul Arifin melaporkan M. Jainuri ke Polres Gresik.

M. Jainuri menjual Tanah Kavling CV Anugerah Jaya Nomor 49 Tahap 14 dengan luas 5m x 12m/60 m2 di Dusun Juwet, Desa Wedoroanom milik Samsul Arifin tersebut kepada Moch. Fathoni, mengakibatkan Samsul Arifin mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 68.000.000.

Perbuatan Dusun Juwet, Desa Wedoroanom tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP.

Kasus tersebut sudah masuk di persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025, dengan agenda keterangan saksi-saksi. (*)

Dugaan penipuan terkait jual beli tanah kavling di Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, melibatkan CV Anugrah Jaya yang beralamat di Jalan Ngablak Rejo nomor 6 (Gang Makam), Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Satu orang yang jadi korban dengan kerugian mencapai Rp. 68.000.000.

Korban dugaan penipuan jual beli tanah kavling di Desa Wedoroanom ialah Samsul Arifin. Terduga pelaku ialah M. Jainuri. Samsul Arifin membeli tanah kavling dari CV Anugerah Jaya di Desa Wedoroanom dengan harga Rp 68 juta. Luasnya 5m x 12m/60 m2. Lokasi kavling tepatnya berada di Dusun Juwet RT. 06 RW. 02, Desa Wedoroanom.

Dugaan penipuan yang dialami Samsul Arifin berawal pada Januari 2019. Samsul Arifin melihat adanya iklan penjualan tanah kavling yang di unggah di akun Facebook. Kemudian Samsul Arifin mendatangi Kantor CV Anugrah Jaya.

Di kantor CV Anugrah Jaya, Samsul Arifin ditemui oleh Muhammad Zakariya selaku marketing freelance di CV Anugrah Jaya. Kemudian Muhammad Zakariya mengajak Samsul Arifin ke lokasi tanah kavling yang ditawarkan di Dusun Juwet, Desa Wedoroanom. Saat itu belum terjadi kesepakatan jual beli.

Kemudian pada Jumat 11 Maret 2019, Samsul Arifin datang kembali ke kantor CV Anugrah Jaya dan bertemu kembali dengan Zakariya. Zakariya kembali menujukkan lokasi kavling tanah, dan Samsul Arifin tertarik membali Tanah Kavling CV Anugerah Jaya Nomor 49  Tahap 14 dengan luas 5m x 12m/60 m2, yang berlokasi di Dusun Juwet RT. 06 RW. 02, Desa Wedoroanom.

Samsul Arifin dan CV Anugrah Jaya yang diwakili oleh M. Jainuri terjadi kesepakatan harga, yaitu Rp. 55.000.000. Karena Samsul Arifin mengajukan kredit, maka kesepakatan harga total menjadi sebesar Rp. 68.000.000, dengan pembayaran DP (down payment) sebesar Rp. 20.000.000.

Sisanya diangsur selama 48 kali, yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kredit antara M Jainuri selaku pemilik CV Anugrah Jaya dengan Samsul Arifin. Setelah itu, Samsul Arifin melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 20.000.000 yang diangsur sebanyak 4 kali dengan rincian :

- Pada tanggal 11 Maret 2019 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

- Pada tanggal 11 April 2019 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

- Pada tanggal 21 April 2019 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

- Pada tanggal 27 April 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Untuk sisa pembayaran sebesar Rp. 48.000.000, Samsul Arifin melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.000.000 tiap bulan, dengan rincian :

- Angsuran ke-1 pada tanggal 11 April 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Baca juga: Dani Suhartono Divonis Penjara Kasus Penipuan Tanah Kavling di Mojokerto

- Angsuran ke-2 pada tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-3 pada tanggal 20 Juni 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-4 pada tanggal 11 Juli 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-5 pada tanggal 12 Agustus 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-6 pada tanggal 18 September 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-7 pada tanggal 15 Oktober 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-8 pada tanggal 18 November 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-9 pada tanggal 21 Desember 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-10 pada tanggal 19 Januari 2020 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-12 pada tanggal 16 Februari 2020 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-13 pada tanggal 14 Maret 2020 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-14 pada tanggal 20 April 2020 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-15 pada tanggal 01 Juni 2020 Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

- Angsuran ke-16 pada 13 Agustus 2020 Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

- Angsuran ke-17 pada tanggal 16 September 2020 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-18 pada tanggal 22 Oktober 2020 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-19 pada tanggal 29 November 2020 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-20 pada tanggal 09 Januari 2021 Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

- Angsuran ke-21 pada tanggal 03 Maret 2021 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-22 pada tanggal 11 Maret 2021 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-23 pada tanggal 29 April 2021 Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

- Angsuran ke-24 pada tanggal 19 Mei 2021 Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

- Angsuran ke-25 pada tanggal 09 November Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-26 pada tanggal 30 November 2021 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pada pertengahan bulan Januari 2022, tanpa sepengetahuan Samsul Arifin, M. Jainuri menjual Tanah Kavling CV Anugerah Jaya Nomor 49 Tahap 14 dengan luas 5m x 12m/60 m2 di Dusun Juwet, Desa Wedoroanom kepada Moch. Fathoni dengan harga Rp.50.000.000. Tanah yang telah dibeli Samsul Arifin secara diangsur tersebut dijual ke Moch. Fathoni oleh M. Jainuri sebagai ganti Tanah Kavling yang ditawarkan M. Jainuri kepada Moch. Fathoni sebelumnya yang berlokasi di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik,

dan dibayar pelunasannya oleh Moch. Fathoni pada 25 Januari 2022.

Samsul Arifin yang tidak mengetahui hal tersebut tetap melanjutkan pembayaran angsuran tanah kavling tersebut dengan rincian :

- Angsuran ke-27 pada tanggal 31 Januari 2022 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-28 pada tanggal 14 Februari 2022 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-29 pada tanggal 07 Maret 2022 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Angsuran ke-30 pada tanggal 20 Maret 2022 Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

- Angsuran ke-31 pada tanggal 14 April 2022 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sekira bulan Agustus 2022, Samsul Arifin mendatangi lokasi tanah kavling tahap 14 nomor 49 di Dusun Juwet, Desa Wedoroanom, untuk menanam cabai. Namun Samsul Arifin mendapat informasi dari orang yang tidak dikenal bahwa tanah tersebut sudah dalam proses pendaftaran sertifikat tanah (PTSL) oleh Moch. Fathoni.

Mengetahui hal tersebut, Samsul Arifin mendatangi M. Jainuri dan meminta penjelasan dari M. Jainuri. Pada saat dikonfirmasi, M. Jainuri mengatakan kepada Samsul Arifin, “Tenang saja, nanti akan saya berikan ganti tanah di lokasi lain, yang penting dilakukan pelunasan terlebih dahulu”.

Kemudian Samsul Arifin melakukan pelunasan pada 06 Oktober 2022 dengan membayar sebesar Rp. 5.000.000, dan diterima langsung oleh M. Jainuri.

Tapi sampai dengan saat ini, tidak ada kejelasan terkait tanah kavling yang dijanjikan M. Jainuri akan diberikan kepada Samsul Arifin di lokasi lain tersebut, hingga akhirnya Samsul Arifin melaporkan M. Jainuri ke Polres Gresik.

M. Jainuri menjual Tanah Kavling CV Anugerah Jaya Nomor 49 Tahap 14 dengan luas 5m x 12m/60 m2 di Dusun Juwet, Desa Wedoroanom milik Samsul Arifin tersebut kepada Moch. Fathoni, mengakibatkan Samsul Arifin mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 68.000.000.

Perbuatan Dusun Juwet, Desa Wedoroanom tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP.

Kasus tersebut sudah masuk di persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025, dengan agenda keterangan saksi-saksi. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru