Komplotan Penipu Jual Beli Tanah Kavling Beraksi di Desa Hulaan

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Balai Desa Hulaan
Balai Desa Hulaan
grosir-buah-surabaya

Perlu kewaspadaan saat mau membeli tanah kavling. Jika lengah, akan merugi seperti dialami oleh Budi Setio. Impian Budi Setio untuk memiliki tanah kavling pupus.

Tidak itu saja, Budi Setio kehilangan uangnya sebesar Rp. 115.000.000. Semua itu terjadi saat Budi Setio membeli 2 bidang lahan yang dikavling di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Budi Setio kena tipu oleh komplotan penipu jual beli tanah kavling di Desa Hulaan.

Kerugian yang menimpa Budi Setio diungkap oleh Nurul Istianah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam sidang yang digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025. Terdakwa dalam sidang perkara penipuan tersebut ialah M Usman bin Abdul Wahab. Pelaku penipuan lainnya yang statusnya jadi daftar pencarian orang (DPO) ialah Supina, Yanto, dan Joko.

Jaksa Penuntut menerangkan, penipuan yang dilakukan M Usman bersama dengan Supina, Yanto, dan Joko berawal pada Juni 2021. M Usman ketika itu berjualan bakso di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Kemudian ditemui oleh Yanto dan Joko.

Dari pertemuan itu, Yanto mengutarakan kepada M Usman tentang rencana/ide untuk memalsukan/men-scan 2 surat tanah, yaitu surat tanah Petok D atas tanah kavling dengan luas 90 m2 (meter persegi) dengan Surat Letter C desa nomor  4172 persil 22 kelas II atas nama Bagus Sukma Antariksa dan tanah kavling dengan luas 90 m2 surat letter C desa nomor 4013 persil 22 kelas II atas nama A Intan Ristarini. Setelah discan atau dipalsukan, keduanya berencana menjual tanah yang tertera dalam surat tanah Petok D tersebut.

Dari ide tersebut, Joko melakukan scan dan didapatlah 2 lembar hasil scan atas surat tanah Petok D tersebut. Setelah itu, atas permintaan M Usman, Ferianto menghubungi Budi Setio dan menawarkan tanah kavling murah sebanyak 2 kavling, yaitu : tanah kavling dengan luas 90 m2 C desa nomor 4172  persil 22 kelas II atas nama Bagus Sukma Antariksa dan tanah kavling dengan luas 90 m2 C desa nomor 4013 persil 22 kelas II atas nama A Intan Ristarini yang terletak di Desa Hulaan.

Dua bidang tanah kavling tersebut hendak dijual dengan harga Rp. 115.000.000. Pada saat itu, Ferianto beralasan pemiliknya menjual tanah tersebut dengan harga murah karena butuh untuk biaya anaknya kuliah.

Pada Rabu, 23 Juni 2021 sekira pukul 18.30 WIB, Budi Setio bersama-sama dengan Ferianto dan Totok Yulianto mendatangi pemilik tanah kavling tersebut, yaitu M Usman (yang mengaku sebagai Bagus Sukma Antariksa) dan Supinah (yang mengaku sebagai A Intan Ristarini) di Perum Mars Regency Blok A/ 30, Desa Hulaan.

Kemudian Budi Setio setuju untuk membeli 2 tanah kavling tersebut dengan harga yang telah disepakati, yaitu sebesar Rp. 115.000.000. Setelah itu, Budi Setio menyerahkan pembayaran uang muka (Down Payment) sebesar Rp. 50.000.000 kepada M Usman dan Supina.

cctv-mojokerto-liem

Pada Selasa tanggal 29 Juni 2021, Budi Setio melakukan pembayaran dan menyerahkan uang sebesar Rp. 65.000.000 kepada M Usman dan Supina sebagai uang pelunasan 2 tanah kavling tersebut. Setelah itu, Budi Setio menerima kuitansi/tanda terima pelunasan 2 tanah kavling yang di dalamnya tertulis total harga sebesar Rp. 115.000.000 dan 2 lembar surat tanah Petok D atas tanah kavling dengan  luas 90 m2 C desa nomor 4172 persil 22 kelas II atas nama Bagus Sukma Antariksa dan tanah kavling dengan luas 90 m2 C desa nomor 4013 persil 22 kelas II atas nama A Intan Ristarini.

Pada Jumat, 9 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Budi Setio mendatangi Balai Desa Hulaan untuk melakukan pengecekan terhadap surat tanah Petok D tanah 2 kavling tersebut. Dia ditemui oleh Hamdani Widianto selaku Kepala Desa Hulaan.

Saat melihat surat tanah Petok D tanah 2 kavling tersebut, Hamdani Widianto menerangkan bahwa 2 lembar surat tanah Petok D atas tanah kavling dengan luas 90 m2 C desa nomor 4172  persil 22 kelas II atas nama Bagus Sukma Antariksa dan tanah kavling dengan luas 90 m2 C desa nomor 4013 persil 22 kelas II atas nama A Intan Ristarini tersebut tidak dicetak oleh Pemerintah Desa Hulaan, namun merupakan hasil scan dan bukan surat tanah Petok D asli yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Hulaan.

Dari hasil penjualan 2 kavling tanah tersebut, Yanto memberikan bagian M Usman sebesar Rp. 5.000.000, Supina sebesar Rp.1.500.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 108.500.000 dibawa oleh Yanto.

Perbuatan M Usman bersama dengan Supina, Yanto, dan Joko, mengakibatkan Budi Setio mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 115.000.000.

Perbuatan M Usman tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan  Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)