Kesalahan pada bidang tanah yang tertera di sertifikat dan perbedaan ukuran tanah antara sertifikat dengan kondisi di lapangan, atau kesalahan dalam pemetaan bidang tanah, terjadi di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Warga Desa Sumengko yang merasa dirugikan akibat kesalahan tersebut ialah Sukelar selaku ahli waris dari almarhum Wujud.
Tanah tersebut dijual ke PT Adiprima Suraprinta dengan sistem jual per meter. Setelah dilaksanakan transaksi jual beli tanah antara ahli waris Almarhum Wujud dengan PT Adiprima Suraprinta, Sukelar selaku ahli waris dari Almarhum Wujud merasa pengukuran tanah tersebut tidak sesuai dengan di sertifikat.
Baca juga: Mantan Anggota Polsek Kenjeran Korupsi Pengadaan Tanah untuk Suramadu
Setelah ditelusuri, ternyata tanah yang dijual ke PT Adiprima Suraprinta salah bidang dengan bidang tanah milik Basori yang berlokasi di Desa Sumengko. Terkait itu, Sukelar melaporkannya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik agar dilakukan pemetaan ulang atau replotting untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
Baca juga: Ahli Waris Cari Keadilan Kasus Salah Bidang Tanah ke Kejari Gresik
Kemudian pada 26 Juni 2025, digelar mediasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. Hadir dalam mediasi tersebut antara lain Notaris PT Adiprima Suraprinta dan ahli waris Almarhum Wujud.
Hasil mediasi disepakati bahwa BPN Gresik akan melakukan ukur ulang dengan disaksikan keluarga almarhum Wujud. Namun sampai Selasa, 19 Agustus 2025, pihak BPN Gresik belum melakukan pemetaan ulang atau replotting.
Baca juga: 2 Bebas dan 1 DPO di Sidang Pemalsuan Surat di Desa Manyarejo Gresik
Pengukuran ulang dilakukan untuk mengantisipasi sengketa yang tidak diinginkan dan untuk memberikan kepastian kepada PT Adiprima Suraprinta maupun ahli waris Almarhum Wujud. (*)
Editor : Bambang Harianto