Mantan Anggota Polsek Kenjeran Korupsi Pengadaan Tanah untuk Suramadu
Harusnya Moch Suharsono alias Abah Suhar bin Almarhum Abu Hasan menikmati masa pensiun sebagai anggota Polri dengan tenang. Moch. Suharsono pernah bertugas di Polsek Kenjeran, namun di masa pensiunnya, dia terjerat pidana.
Mochamad Suharsono jadi Terpidana dalam kasus korupsi. Putusan pidana penjara terhadap Moch. Suharsono diketok Mejalis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu, 26 November 2025.
Cokia Ana Pontia Oppusunggu selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Moch Suharsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan tanah untuk Pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (Rest Area / Parkir Umum) di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Atas perbuatannya itu, Moch Suharsono dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp100 juta subsidaer kurungan selama 3 bulan.
Selain pidana penjara, Moch Suharsono dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.278.900.000 dengan mengkompensasikan/memperhitungkan uang sejumlah Rp1.278.900.000 yang telah dititipkan oleh Terdakwa Moch Suharsono melalui rekening titipan Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Moch Suharsono dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Moch Suharsono sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsidair kurungan selama 6 bulan. Tuntutan juga mengharuskan Moch Suharsono membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.278.900.000.
Peran Mochamad Suharsono dalam kasus korupsi ini selaku pembeli tanah yang menerima ganti kerugian pengadaan tanah untuk Pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (Rest Area / Parkir Umum) di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan sesuai dengan Surat Validasi Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang Nomor : 01/PPT-BKL/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 dan Kuitansi Penerimaan Ganti Kerugian Nomor 013/KWT.TNH/BPWS-PPK.E/XII/2017 tanggal 7 Desember 2017.
Mochamad Suharsono bersekongkol dengan Ngatmisih (divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan) yang saat itu selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan sekaligus sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Rest Area/Parkir Umum di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Mochamad Suharsono menerima aliran uang ganti rugi pengadaan tanah untuk Pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (Rest Area/Parkir Umum) di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, senilai Rp1.278.900.000.
Seharusnya uang ganti rugi yang dititipkan Pengadilan Negeri Bangkalan. Mochamad Suharsono bisa mendapatkan uang atas bantuan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Ngatmisih pada tahun 2017. (*)
Editor : S. Anwar