2 Bebas dan 1 DPO di Sidang Pemalsuan Surat di Desa Manyarejo Gresik

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Adhienata Putra Deva dan Resa Andrianto
Adhienata Putra Deva dan Resa Andrianto
grosir-buah-surabaya

Adhienata Putra Deva dan Resa Andrianto, dua Terdakwa dalam perkara pemalsuan surat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) berhasil mematahkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Adhienata Putra Deva dan Resa Andrianto dibebaskan dari dakwaan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Adhienata Putra Deva adalah petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik. Sedangkan Resa Andrianto adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang beralamat di Ruko Graha Bunder Asri Jalan Raya Permata Nomor 33A, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dan di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Keduanya didakwa bersalah melakukan tindak pidana mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum, Imamal Muttaqin menuntut Adhienata Putra Deva dan Resa Andrianto dengan pidana penjara yang cukup berat. Adhienata Putra Deva dituntut pidana penjara selama 3 tahun, sementara Resa Andrianto pidana penjara selama 4 tahun.

Putusan Majelis Hakim yang memvonis bebas Adhienata Putra Deva dan Resa Andrianto membuat Jaksa tidak terima. Jaksa memilih mengajukan Kasasi.

Dalam surat dakwaan, perkara pemalsuan surat tanah ini berawal pada 8 Mei 2023. Tjong Cien Sieng mengajukan permohonan pengukuran ulang di BPN Kabupaten Gresik dengan lampiran foto copy Sertifikat Hak Milik (SHM) dan identitas Pemohon (Tjong Cien Sieng). Yang mengajukan berkas tersebut adalah Budi Riyanto (daftar pencarian orang/DPO). Kemudian berkas diserahkan kepada Adhienata Putra Deva selaku petugas ukur BPN Kabupaten Gresik, tidak melalui loket yang ada di BPN Kabupaten Gresik seperti pada umumnya.

Pada 11 Mei 2023 dilakukan koreksi berkas oleh Agus Febrianto. Setelah dinyatakan lengkap, kemudian Tjong Cien diwajibkan membayar uang pembayaran pengukuran ulang yang dibayarkan ke Negara melalui Virtual Account dan sudah dibayarkan.

Pada 15 Mei 2023, Kurniawan dan Adhienata Putra Deva mendapat Tugas untuk mengukur lahan milik Tjong Cien Sieng sesuai Surat tugas. Akan tetapi saat itu yang berangkat ke lokasi hanya Adhienata Putra Deva. Dan pada saat berada di lokasi, hanya ada Adhienata Putra Deva dan Charis perwakilan PT Kodaland. Tidak ada pemohon Tjong Cien yang hadir saat dilakukan Pengukuran.

Saat dilakukan pengukuran oleh Adhienata Putra Deva dari luas 32.751 m2 berkurang menjadi 30.459 m2. Untuk lokasinya berdampingan dengan Gudang Manyar Mas Karimun. Setelah dilakukan pengukuran, Adhienata Putra Deva menyodorkan hasil pengukuran kepada Charis untuk meminta tanda tangan kepada Mohammad Lutfi dan Ubaidillah, seakan akan menyaksikan pengukuran tersebut benar-benar ada dan dihadiri oleh Pemohon Tjong Cien Sing.

Pada 31 Mei 2023, terbit Berita Acara Pengukuran SHM nomor 149 di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Dan selanjutnya Terbit Peta Bidang Tanah Nomor : 641/2023 Pengukuran SHM nomor 149 Manyarejo Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Penunjuk Batas Tjong Cien Sing seluas 30.459 m2 dengan Petugas Ukur ialah Kurniawan dan Adhienata Putra Deva.

Akan tetapi, karena berkurang luas, sebelum terbit Peta Bidang tanggal 29 Mei 2023, Pemohon membuat Surat Pernyataan yang mana menerima berkurangnya luas tersebut. Dan ditemukan fakta bahwa Surat Pernyataan tersebut tidak dibuat oleh Tjong Cien, melainkan Adhienata Putra Deva mendapatkan surat tersebut dari Charis, yang mana Surat Pernyataanya bersamaan dengan hasil pengukuran tanah dititipkan di Pos Satpam BPN Gresik, kemudian diambil oleh Adhienata Putra Deva.

Saat Surat tersebut dititipkan, kedua belah pihak berkomunikasi lewat telpon. Akan tetapi perbuatan tersebut tidak diakui oleh Charis selaku pengirim Surat Pernyataan beda luas yang ditandatangani oleh Tjong Cien Sing.

Pada 5 Juni 2023, Tjong Cien Sing berencana akan meluruskan batas tanahnya dan hanya menitipkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 149 Desa Manyarejo di Kantor PPAT Resa Andrianto. Namun belum membahas kapan akan diajukan permohonan pengukuran ulang tersebut.

Lalu dibuatkan tanda terima berstempel Kantor Resa Andrianto, S.H., M.H milik Resa Andrianto oleh Novie Daniah selaku staf dari Resa Andrianto bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut berada di Kantor Resa Andrianto dan menginap di kantornya. Namun ditanggal yang sama, yaitu 5 Juni 2023, sesuai dengan warkah, Tjong Cien Sing mengajukan berkas permohonan ganti blanko Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 149 Manyarejo di Kantor BPN Gresik dengan lampiran Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, peta bidang asli dan identitas Pemohon yang sudah dilegalisir stempel kantor Resa Andrianto.

Pada tanggal 21 Juni 2023, Roichatul Jannah (Staf dari Resa Andrianto) mendapatkan Surat Kuasa pengambilan SHM nomor 149 Manyarejo dari Kurir JNT yang mengantarkan ke Kantor Resa Andrianto. Setelah itu, Jannah mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 149 Desa Manyarejo dengan dasar Surat Kuasa tertanggal 21 Juni 2023 tersebut di Kantor BPN Kabupateb Gresik.

Setelah mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah berubah luasnya di BPN Kabupaten Gresik, Jannah melaporkan kepada Resa Andrianto. Setelah itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut disimpan di brankas kantor Resa Andrianto dan yang mengetahui kunci brankas tersebut adalah Resa Andrianto.

Pada 9 Juli 2023, karena berkurang luas, maka wajib dari Pemohon membuat Surat Pernyataan yang mana menerima berkurangnya luas tersebut. Dan ditemukan fakta bahwa Surat Pernyataan tersebut tidak dibuat oleh Tjong Cien Sing. Ditemukan kejanggalan bahwa Surat tersebut dibuat tanggal 9 Juli 2023, yang mana Sertipikat Hak Milik tersebut tanggal 21 Juni 2023 sudah diambil oleh Roichatul Jannah di BPN Kabupaten Gresik yang sudah berkurang luasnya dengan luas 30.459 m2.

Pada 7 Agustus 2023, Tjong Cien Sing melalui Pengacaranya mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 149 Desa Manyarejo di Kantor Resa Andrianto. Karena merasa dirugikan, yakni dengan adanya pengurangan lahan milik Tjong Cien Sing dan tidak pernah merasa mengajukan Permohonan Pengukuran Ulang maupun Permohonan Ganti Blanko, Tjong Cien Sing melaporkan perkara ini di Polres Gresik.

Tindaklanjut dari Polres Gresik, Adhienata Putra Deva dan Resa Andrianto dijadikan tersangka. Kemudian dilimpahkan ke Kejari Gresik untuk kemudian dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. (*)