Sandiono, warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, jadi Terdakwa perdagangan minyak goreng Merk Roda Mas tanpa izin dari Kementerian Perdagangan. Minyak goreng Merk Roda Mas yang dijual tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan tidak memasang label di kemasan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kurniawan Putra menjelaskan, perkara yang menjerat Sandiono sebagai Terdakwa berawal dari Anang Tri Widiatmoko dan Cristovel Tubulau Swardana, keduanya anggota Satuan Reskrim Polres Tulungagung, mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Kauman ada perdagangan minyak tanpa label resmi atau tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan keterangan lain di kemasan.
Baca juga: Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid
Dari informasi tersebut, Satuan Reskrim Polres Tulungagung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyidikan hingga ditemukan rumah Terdakwa Sandiono di Desa Batangsaren.
Untuk menindak lanjuti Penyidikan tersebut, Satuan Reskrim Polres Tulungagung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Sandiono. Dari rumah Sandiono, ditemukan 10 drum besi ukuran 180 kg, 1 mesin sanyo merk Simizu, 1 tandon ukuran 800 liter, 1 tandon ukuran 200 liter, dan 1 timbangan digital.
Ditemukan pula pipa paralon untuk mengalirkan minyak goreng curah dari drum ke tandon yang selanjutnya dari tandon dilakukan pengemasan ke ukuran botol 800 ml. 160 kardus / karton Minyak goreng dalam kemasan Botol plastik dengan ukuran 800 ml yang ada labelnya dengan merk Roda Mas, dimana tiap karton / kardus berisi 12 botol. Dan 1 unit Pickup merk Daihatsu Espas warna hitam tahun 2005 nomor polisi (No. Pol.) : AG 9794 AI, beserta STNK atas nama Made Alit Muryanto dan kuncinya.
Pada saat Anang Tri Widiatmoko dan Cristovel Tubulau Swardana mendatangi rumah Sandiono, dia sedang mengirim minyak goreng kemasan dengan merk Roda Mas sebanyak 160 kardus/karton ke Kabupaten Trenggalek bersama dengan karyawannya yang bernama Kani.
Sandiono mendapatkan minyak goreng tersebut dengan cara membeli minyak goreng curah ke toko Sahabat, kemudian disaring atau diolah menjadi minyak goreng yang diberi merek “Roda Mas”.
Kemudian minyak goreng siap untuk dijual kembali dengan ukuran botol 1 liter, namun diisi 800 ml.
Minyak goreng tersebut dijual dengan harga per kardus / kartonnya isi 12 botol Rp. 164.000 sampai dengan Rp. 166.000, atau per botol nya harganya Rp. 13.666 sampai Rp 13.833
Baca juga: Petugas PLN Gadungan Ditangkap Resmob Polres Tulungagung
Keuntungan yang diperoleh Sandiono sebesar Rp. 3.000 sampai Rp. 4.000 per karton/kardus. Sedangkan botol yang digunakan oleh Sandiono dibeli dari Sdri. Titin Cindrayati dengan cara order lewat telpon whatsapp 0858512789xx
Kemudian barang dikirim menggunakan truck ekspedisi dengan harga Rp. 1.100,- per botol. Dan untuk kardus dipesan dari Sdr. Roni, alamat Surabaya.
Sedangkan label dipesan dari Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Sandiono dalam memperdagangkan minyak goreng tersebut tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu dan tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
Perbuatan Sandiono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
Baca juga: Satreskrim Polres Tulungagung Periksa Sopir Truk Tangki BBM dan Pembeli Solar
- Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan;
- Pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sebagaimana diubah berdasarkan Pasal 64 Ke 39 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan
- Pasal 120 ayat (1) Jo pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 25 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Tulungagung. (*Fin)
Editor : Bambang Harianto