Satreskrim Polres Tulungagung Periksa Sopir Truk Tangki BBM dan Pembeli Solar
Polres Tulungagung terus melakukan serangkaian langkah penanganan terkait kecelakaan tunggal yang melibatkan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (28/11/2025). Perkembangan penanganan kasus ini mencakup tindakan dari Satlantas maupun Satreskrim Polres Tulungagung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N dan Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP M Taufik Nabila di Mapolres Tulungagung, pada Rabu (03/12/2025).
Tindakan Sat Reskrim Polres Tulungagung disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N. Satreskrim Polres Tulungagung turut bergerak untuk memastikan legalitas dan jenis BBM yang diangkut truk tangki tersebut, guna mengetahui apakah BBM tersebut subsidi atau non-subsidi.
Penyidik telah memeriksa dua saksi awal, yakni inisial R – merupakan sopir truk tangki, dan P – warga Kecamatan Besuki, administrator PT KSE (perusahaan pembeli BBM jenis solar yang berlokasi di Desa Besuki, Tulungagung. Untuk operasional Tambak Udang).
“Dari keterangan para saksi, diketahui bahwa BBM solar tersebut dikirim dari PT LBB di Surabaya untuk diantarkan ke PT KSE. Pengiriman solar disebut sudah dilakukan tiga kali, yakni dua kali pengiriman pada pertengahan Oktober 2025 dan November 2025 sebanyak 8.000 liter, serta satu kali pengiriman yang mengalami kecelakaan pada 28 November 2025”, ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung.
“Dalam kejadian ini, saat dilakukan penyitaan oleh petugas, tersisa sekitar 6.000 liter BBM solar karena sebagian tumpah akibat truk terbalik,” sambungnya.
Untuk memastikan spesifikasi BBM, Satreskrim Polres Tulungagung telah mengirim sampel solar ke Laboratorium LEMIGAS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) dan Laboratorium Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya. Hasil uji diperkirakan akan keluar secepatnya dalam dua minggu ke depan.
“Pemeriksaan lanjutan hari Ini, Rabu (3 Desember 2025), Satreskrim Polres Tulungagung menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi berikut inisial D dari PT LBD (pengirim solar ke PT KSE) dan H selaku perantara antara PT LBP dan PT KSE,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung.
Selain itu, penyidik juga telah melayangkan panggilan kepada saksi lainnya, termasuk pimpinan dan karyawan PT KSE serta pihak PT BPI terkait kepemilikan kendaraan. Total ada 5 orang saksi yang akan dilakukan pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Tulungagung menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan legalitas distribusi BBM dalam peristiwa ini.
“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari sopir, pihak perusahaan pengirim, penerima, hingga pemilik kendaraan. Kami juga menunggu hasil laboratorium untuk memastikan jenis BBM yang diangkut," tegas Kasat Reskrim Polres Tulungagung.
Polres Tulungagung menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengusut seluruh unsur yang terlibat dalam distribusi BBM tersebut. Perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada masyarakat.
Terkait kasus kecelakaan (laka) tunggal, tindakan Satuan Lantas Polres Tulungagung disampaikan Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP M Taufik Nabila, akan memeriksa terkait laka lantasnya.
“Untuk kronologi awal, dimana truk tangki saat menanjak arah Widodaren kurang tenaga atau mesin mati, sehingga mundur ke belakang, pada saat di parit truk terbalik,” ujar Kasat Lantas Polres Tulungagung.
“Sopir truck berinisial R (55 tahun), warga Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, setelah mengalami laka lantas kemudian ditolong warga,” sambungnya.
Satlantas Polres Tulungagung sudah menerbitkan tilang terhadap kendaraan truk, dimana plat nomor kendaraan dengan nomor yang di STNK tidak sesuai.
“Setelah dilakukan pengecekan waktu di TKP (tempat kejadian perkara), kami melihat antara plat nomor kendaraan yang terpasang di kendaraan dengan yang ada di STNK sesuai nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai,” ungkap Kasat Lantas Polres Tulungagung.
“Petugas kemudian melakukan penindakan tilang melanggar Pasal 280 UU LLAJ (Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan), yang mengatur bahwa setiap pengendara yang tidak memasang TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu,” tegas Kasat Lantas Polres Tulungagung. (*Fin)
Editor : S. Anwar