Tindaklanjut Kasus Pembangunan Gedung Sentra IKM di Desa Hulaan Pasca Digrebek Polres Gresik

Reporter : Anang Supriyanto
Gambar maket pembangunan Gedung Sentra IKM di Desa Hulaan

Seminggu lebih pasca digrebek oleh Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, pembangunan Gedung Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang berada Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, masih berlanjut. Tampak di lokasi beberapa pekerja dan alat berat sedang melakukan pekerjaannya.

Untuk diketahui, Tim dari Satreskrim Polres Gresik menggrebek lokasi proyek pembangunan Gedung Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang berada Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, tepatnya di depan Kantor Polsek Menganti pada Kamis siang, 21 Agustus 2025. Penggrebekan dilakukan karena di lokasi tersebut, disinyalir ada dugaan pelanggaran berupa pemakaian material tanah urug dari tambang tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).

Baca juga: TPNPB Bakar Ekskavator Tambang Ilegal di Kabupaten Paniai

Saat petugas Satreskrim Polres Gresik tiba di lokasi, terdapat pekerja sedang melakukan pemasangan batu pondasi dan pengurugan. Lebih dari 5 unit dump truk yang memuat material melakukan pembongkaran tanah urug. Dump truk dengan nomor polisi (nopol) BG 8156 DA, KT 8987 CF, L 8167 UV, W 8674 UD, B 9891 CU, dan beberapa lagi. Diantara dump truk tersebut, ada surat kendaraan habis masa berlakunya.

Di lokasi, terdapat dua alat berat berupa doser dan bego yang digunakan untuk melakukan pemerataan tanah urug yang dibongkar dari dump truk.

Selain material urug diduga dari tambang ilegal, Tim dari Satreskrim Polres Gresik juga mendapati adanya dugaan pemakaian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Tim dari Satreskrim Polres Gresik mendapati 5 tandon atau tangki IBC dengan kapasitas masing-masing 1000 liter. Dari 5 tangki IBC tersebut, 2 berisi penuh dengan solar, 1 kosong, dan satunya berisi setengahnya.

Kemudian petugas Satreskrim Polres Gresik meminta surat terkait pembelian solar, namun pelaksana proyek pembangunan gedung IKM tidak bisa menunjukkannya. Demikian pula dengan surat kelengkapan izin dari sumber material urug, juga tidak bisa menunjukkan.

“Penanggung jawab pelaksana proyek akan kami panggil ke kantor (Polres Gresik),” kata petugas Satreskrim Polres Gresik sebelum beranjak meninggalkan lokasi proyek saat itu.

Baca juga: Bos Tambang Ilegal di Tuban Tak Terima Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan

Untuk melengkapi penyelidikan, Satreskrim Polres Gresik membawa Operator Bego dan Checker urug ke Kantor Polres Gresik untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan penanggungjawab proyek pembangunan gedung Sentra IKM tidak ada di lokasi pada saat penggrebekan.

Untuk mengetahui tindaklanjut dari penanganan kasus tersebut, Redaksi Lintasperkoro.com menghubungi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni Aziz pada Jumat siang, 29 Agustus 2025. Namun, pria yang pernah menjabat Kasatreskrim Polres Jember tersebut belum menanggapi hingga berita ini tayang.

Proyek dari Diskoperindag Gresik

Proyek pembangunan gedung Sentra IKM di Desa Hulaan merupakan proyek Pemkab Gresik melalui Satuan Kerja (Satker) Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian Dan Perdagangan (Diskoperindag). Anggaran dari APBD Gresik, dengan nilai pagu paket sebesar Rp. 16.683.319.649, dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Paket sebesar Rp. 10.336.204.471,75.

Baca juga: Oknum Ormas Bungkam dan Intimidasi Wartawan yang Beritakan Tambang Ilegal

Lingkup kegiatan dan pekerjaan meliputi Pembangunan Gedung produksi ; Pengurukan, pembangunan sarana produksi dan sarana infrastruktur lain; Pembangunan Pagar dan Sarana Pengamanan; Pekerjaan Landscape dan Jalan dalam Sentra IKM ; Pembangunan IPAL ; Pemasangan Listrik; dan Pemasangan jaringan komunikasi.

Proyek pembangunan gedung Sentra IKM tersebut dikerjakan oleh CV Giri Mande Konstruksindo, berkantor di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat. CV Giri Mande Konstruksindo ditetapkan sebagai Pelaksana Proyek pembangunan gedung Sentra IKM di Desa Hulaan, setelah menang tender yang diikuti 112 peserta, dengan harga penawaran Rp. 8.244.713.300,00. Pelaksanaan dimulai sejak awal Agustus 2025, dengan nomor kontrak 530/097-PPK/437.56/2025, dan dikerjakan selama 150 hari kalender.

Konsultan Pengawas proyek pembangunan gedung Sentra IKM ialah CV Karya Gemilang – PT Paradigma Nusantara Membangun (KSO). (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru