Penambang Emas di Desa Karanganyar Jember Disidang

Reporter : Arif yulianto
Lubang tambang emas di Gunung Manggar Desa Silir

Puryanto menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Jember dalam perkara penambangan emas tanpa izin. Puryanto sebelumnya ditangkap oleh petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dan dijadikan tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin.

Melalui surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adik Sri Sumarsih menjelaskan, Puryanto ditangkap pada Rabu, 26 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di rumahnya di Dusun Sentong, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Baca juga: AKBP Hanif Fatih Gantikan AKBP Damus Asa Jadi Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim

Penangkapan dilakukan oleh Yudha Abriyanto, Angga Riki Argo Erlando, bersama Tim dari Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Pada saat penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa Puryanto, ditemukan barang bukti berupa :

- 10 gram diduga material emas;

- 4 set mesin glondong @ set 10 ( sepuluh ) tabung;

- 1 botol berisi air raksa;

- 2 buku catatan;

- 5 cepuk (koi) untuk pembakaran;

- 2 penjepit;

- 1 set alat pembakaran, 1 selang, 1 tabung LPG 3 kg, 1 tabung oksigen;

- 1 bak;

- 3 ember untuk ayakan;

- 1 alat pahat;

- 1 palu;

- 1 cangkul;

- 1 kantong plastik berisi material batu yang diduga mengandung emas;

- 1 kantong berisi limbah sisa pengolahan batu yang diduga mengandung emas;

- 1 kanebo;

Baca juga: Nama AKBP Damus Asa Dicatut untuk Kasus Tambang Ilegal

- Uang tunai sebesar Rp. 4.000.000.

Terdakwa Puryanto melakukan kegiatan usaha penambangan emas tersebut sejak tahun 2020, dengan mempekerjakan Sugiono, Husni Mubarok, Yusron Hadi Mohamad Febrianto, dan Hendrik Yulianto. Batu yang mengandung emas tersebut berasal dari kegiatan penambangan yang terletak di Gunung Manggar, Desa Silir, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.

Untuk luas lahan tambangnya berukuran kurang lebih 80 meter persegi dengan kedalaman lokasi tambang kurang lebih 30 meter. Kemudian dalam lubang lokasi tambang tersebut diberi tangga kayu untuk digunakan naik turunnya karyawan yang melakukan kegiatan penambangan secara manual dengan menggunakan palu dan pahat.

Untuk setiap harinya, terdakwa Puryanto memberikan uang operasional sebesar Rp. 250.000 kepada pekerjanya, yaitu Sugiono, Husni Mubarok, Yusron Hadi Mohamad Febrianto, dan Hendrik Yulianto, untuk melakukan penambangan batu di lokasi tambang yang terletak di Gunung Manggar, Desa Silir, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember tersebut.

Setelah tiba di lokasi lubang penambangan, Sugiono dan pekerja lainnya tersebut bergantian turun ke bawah untuk mengambil batu atau padas keras dari dalam lubang galian secara manual dengan menggunakan palu dan pahat.

Selanjutnya batu ditaruh ke dalam karung. Setelah penuh, karung tersebut ditarik ke atas dengan menggunakan tali dan begitu seterusnya. Setelah terkumpul material batu atau padas keras dalam satu hari sekitar 10 karung, selanjutnya material batu atau padas keras tersebut disortir, mana batu atau padas keras yang mengandung material emas dan mana batu atau padas keras yang tidak mengandung emas.

Untuk batu atau padas keras yang tidak mengandung emas langsung dibuang sebagai limbah. Sedangkan batu atau padas keras yang diduga mengandung emas dibawa ke rumah terdakwa Puryanto yang beralamat di Dusun Sentong, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Kegiatan penambangan tersebut setiap harinya dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan kelompoknya saksi Sugiono dan pekerja lainnya tersebut sampai ke tempat pengolahan material batu di rumah terdakwa Puryanto sekira pukul 17.00 WIB.

Setiap harinya, Sugiono dan pekerja lainnya tersebut membawa kurang lebih 4 karung ukuran 10 kg yang berisi material batu yang diduga ada kandungan emasnya. 

Baca juga: Tim Subdit IV Tipidter Polda Jatim Tangkap Penjual Tanduk Rusa Timor

Selanjutnya di tempat pengolahan material batu di rumah terdakwa Puryanto, batu-batu tersebut dihancurkan dengan menggunakan palu, lalu dimasukkan ke dalam tabung mesin glondong. Kemudian mesin dinamo dinyalakan untuk memutar tabung glondong yang berisi material batu yang diduga ada kandungan emasnya.

Proses pengolahan yang menggunakan mesin glondong lama prosesnya 4 – 5 jam. Setelah itu, tabung glondong yang berisi material batu yang sudah hancur diberi air raksa. Kemudian tabung-tabung glondong ditutup dan diputar kurang lebih 30 menit.

Setelah itu, tabung glondong dibuka dan ditumpah ke bak besar. Selanjutnya diambil air raksanya dimasukkan ke dalam kanebo dan diperas. Apabila ada emasnya akan nempel di kanebo warna silver. Kemudian emas tadi dibakar sampai warna kuning dengan menggunakan cepuk (koi) yang dipanasin dengan menggunakan alat las potong berupa selang las yang nyambung ke tabung oksigen dan tabung LPG ukuran 3 kg.

Apabila sebaliknya air raksa yang ada dalam kanebo setelah diperas ke bak kecil kalau tidak ada emasnya, air raksanya lepas semua ke bak atau tidak ada yang nyangkut di dalam kanebo.

Emas yang dihasilkan dari kegiatan tersebut kemudian dijual dengan harga sebesar Rp 560.000/gram. Nantinya bila semua hasil sudah ditotal semuanya, maka dari hasil tersebut dipotong dengan biaya operasional yang diberikan awal oleh terdakwa Puryanto. Kemudian sisanya dibagi rata per kelompok, dengan terdakwa Puryanto mendapatkan bagian sama seperti dua orang, sisanya dibagi rata sesuai jumlah anggota kelompok.

Dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut, terdakwa Puryanto tidak dilengkapi dengan IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) atau IPR (Izin Pertambangan Rakyat).

Perbuatan terdakwa Puryanto sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 161 dan atau pasal 158 jo pasal 35  Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 08 September 2025, dengan agenda pemeriksaan Ahli dan Terdakwa Puryanto. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru