Tim Subdit IV Tipidter Polda Jatim Tangkap Penjual Tanduk Rusa Timor

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Tanduk Rusa Timor
Tanduk Rusa Timor
grosir-buah-surabaya

Unit I Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap M Syahlan Hasan di tempat kosnya yang beralamat di Jalan Tenggumung Wetan Gang 1/15, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. M Syahlan Hasan diketahui menjual tanduk Rusa Timor dan Tanduk Kijang Muntjak.

Setelah penangkapan tersebut, M Syahlan Hasan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana digelar pada Rabu, 17 September 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Diah Ratri Hapsari selaku Jaksa Penuntut.

Dijelaskan Diah Ratri Hapsari selaku Jaksa Penuntut, berawal sekira bulan Maret 2025, M Syahlan Hasan berkomunikasi dengan Sdr. Lukman (daftar pencarian orang/DPO) mengenai jual beli tanduk Rusa Timor dan Tanduk Kijang Muntjak. Kemudian disepakati M Syahlan Hasan akan menunggu Sdr. Lukman datang ke Surabaya.

Sekira tanggal 15 April 2025, Terdakwa M Syahlan Hasan mendapat kabar dari Sdr. Lukman bahwa sudah tiba di Surabaya dan membawa Tanduk Rusa Timor dan Tanduk Kijang Muntjak pesanan M Syahlan Hasan. Setelah itu, Terdakwa M Syahlan Hasan bertemu dengan Sdr. Lukman.

M Syahlan Hasan membeli Tanduk Rusa Timor sebanyak 64 tanduk dan Tanduk Kijang Muntjak sebanyak 14 tanduk dengan berat total kurang lebih 25 kilogram dengan harga Rp 175.000 per kilo, dengan total harga sebesar Rp 4.375.000 yang dibayar langsung kepada Sdr. Lukman.

Setelah membeli Tanduk Rusa Timor sebanyak 64 dan Tanduk Kijang Muntjak sebanyak 14 tersebut, Terdakwa M Syahlan Hasan menyimpan Tanduk Rusa Timor sebanyak 64 dan Tanduk Kijang Muntjak sebanyak 14 tersebut di tempat kosnya di Jl Tenggumung Wetan Gang 1/15, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Setelah itu M Syahlan Hasan menghubungi Rusman Silitonga dan meminta tolong untuk membantunya menjual Tanduk Rusa Timor sebanyak 64 buah dan Tanduk Kijang Muntjak sebanyak 14 tersebut dengan harga Rp 250.000 per kilonya. M Syahlan Hasan mengambil keuntungan sebesar Rp 75.000 per kilonya.

cctv-mojokerto-liem

Pada Rabu, 21 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atas informasi masyarakat, petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap M Syahlan Hasan di sebuah rumah kosnya di lantai 2 di Jl. Tenggumung Wetan Gang 1 Nomor 15, Kota Surabaya.

Di kos tersebut dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 78 tanduk dengan perincian sebanyak 64 Tanduk Rusa Timor dan 14 Tanduk Kijang Muntjak. Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh M Syahlan Hasan. Selanjutnya Terdakwa M Syahlan Hasan beserta barang buktinya diamankan ke Polda Jawa Timur.

M Syahlan Hasan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi dalam hal ini 78 tanduk dengan perincian sebanyak 64 Tanduk Rusa Timor dan 14 Tanduk Kijang Muntjak.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, Rusa Timor atau nama Ilmiah nya Rusa Timorenssis termasuk satwa yang dilindungi dengan nomor urut 32, sedangkan Kijang Muncak atau nama ilmiahnya Muntiacus Muntjak termasuk satwa yang dilindungi dengan nomor urut 30.

Perbuatan M Syahlan Hasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1990 tentang  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa dan Yang Dilindungi. (*)