Karyawan PT Bima Perkasa Energi Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi

Reporter : Arif yulianto
Tangki PT Bima Perkasa Energi yang jadi barang bukti di Polres Jombang

Seorang karyawan PT Bima Perkasa Energi ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Jombang. Karyawan bernama Deni Tri Hariyadi bin Muharto tersebut ditangkap setelah ditetapkan tersangka dan statusnya daftar pencarian orang.

Pasca penangkapan tersebut, Deni Tri Hariyadi duduk menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Jombang. Deni Tri Hariyadi pernah menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang dalam perkara penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar.

Baca juga: Penyalahgunaan Niaga Solar di SPBU Sengguruh Malang

Sidang perdana dengan Terdakwa Deni Tri Hariyadi digelar pada Selasa, 9 September 2025. Dalam penyalahgunaan solar subsidi tersebut, Deni Tri Hariyadi bersama-sama dengan Ilyas bin Syaiful Anwar. Dalam sidang terpisah, Ilyas telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang dengan pidana penjara selama 1 tahun pada Selasa, 10 Juni 2025.

Septian Hery Saputra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan, kasus dengan Terdakwa Deni Tri Hariyadi berawal pada Minggu, 26 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB. Terdakwa Deni Tri Hariyadi diperintahkan oleh Tri Esan Susanto (DPO) yang merupakan karyawan PT Bima Perkasa Energi untuk mengambil bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah dari gudang penyimpanan Bio Solar yang berada di Dusun Teken Lor, Desa Tekenglagahan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Bio Solar yang diambil dibawa ke PT Bima Perkasa Energi yang beralamat di Kelurahan Sawahan, Kota Surabaya, menggunakan 1 unit truk tangki Isuzu warna biru putih nomor L 9143 UM, tepatnya di pintu gerbang tol Banyu Urip sekira pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya Terdakwa Deni Tri Hariyadi berangkat menuju ke Kabupten Nganjuk. Pada saat tiba di pintu keluar tol Nganjuk, Deni Tri Hariyadi dijemput oleh Joko yang merupakan karyawan Ilyas untuk memandu ke lokasi gudang penyimpanan BBM Bio Solar.

Kemudian Deni Tri Hariyadi tiba di gudang pukul 19.00 WIB serta memposisikan kendaraannya di samping tendon. Selanjutnya Juari langsung naik ke atas truk tangki dengan membawa 2 selang diameter 2 dim lalu disambungkan dengan pompa untuk memindahkan BBM jenis Bio Solar ke dalam truck tangki selama kurang lebih 15 menit sebanyak 8.000 liter.

Pada pukul 19.20 WIB, Deni Tri Hariyadi berangkat dari gudang milik Ilyas melanjutkan perjalanan kembali ke Kota Surabaya sambil membawa BBM jenis Bio Solar sebanyak 8.000 liter yang dikawal oleh Wahyu Joko Suwarno sampai ke perbatasan Kabupaten Nganjuk.

Pada Minggu, 26 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Faris Iqbal Maulana dan Moh Hanif Firdaus, yang keduanya merupakan anggota Polres Jombang mendapatkan laporan dari masyarakat apabila terdapat 1 unit truck tangki Isuzu warna biru putih nomor L 9143 UM bertuliskan PT Bima Perkasa Energi yang membeli solar subsidi di sebuah gudang penyimpanan BBM tanpa izin.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Bengkulu Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi

Atas laporan tersebut, Faris Iqbal Maulana dan Moh Hanif Firdaus langsung mencari truck tangki tersebut dan memberhentikannya di KM 675 ruas tol Kertosono-Jombang, kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen muatan. Namun Deni Tri Hariyadi tidak dapat menunjukkannya.

Selanjutnya Deni Tri Hariyadi beserta barang bukti diamankan ke Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dilakukan interograsi terhadap Deni Tri Hariyadi dan dilakukan pengembangan sehingga Faris Iqbal Maulana dan Moh Hanif Firdaus pergi ke sebuah gudang penyimpanan yang ada di Kabupaten Nganjuk pada pukul 22.00 WIB.

Kemudian Faris Iqbal Maulana dan Moh Hanif Firdaus mengamankan Zaenal Arifin, Jauri, Wahyu Joko Suwarno, dan barang bukti berupa 1 unit truk merek Mitsubishi warna kuning nomor AG 8266 GE yang di dalamnya berisi 4 tandon berisi 1.000 liter BBM bio solar, 7 tandon yang masing-masing berisi 1.000 liter BBM bio solar, 2 pompa, dan 2 selang dengan panjang 4 meter. Para saksi dan barang bukti diamankan ke Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ilyas mendapatkan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah dengan cara membeli solar dari hasil orang-orang yang telah membeli di SPBU, kemudian ditampung di rumah. Dan apabila sudah cukup banyak, selanjutnya dijual kepada Ilyas menggunakan 1 unit truk Mitsubishi yang sudah dimodifikasi dengan harga beli antara Rp. 7.500 sampai dengan Rp. 7.800. Kemudian Ilyas jual kembali dengan harga Rp. 8.200.

Baca juga: Dugaan Main Mata Oknum Polresta Sidoarjo dengan Penyalahguna BBM Subsidi

Berdasarkan keterangan ahli, Ade Irwan yang merupakan analis kebijakan pada Direktorat Bahan Bakar Minyak BPH Migas, menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018, menyatakan bahwa Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur, kemudian Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, BU-PIUNU yang ditetapkan oleh Badan Pengatur untuk melaksanakan penugasan wajib menunjuk Penyalur yang menyediakan Sarana dan Fasilitas di wilayah penugasan, selanjutnya Untuk penugasan pada tahun 2023-2027, BPH Migas telah menugaskan PT PERTAMINA (Persero) C.Q PT. Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk. untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (BBM yang disubsidi Pemerintah) di seluruh wilayah NKRI sesuai Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 118/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2022 dan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 72/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2022, sehingga baik untuk BBM yang disubsidi oleh Pemerintah atau yang tidak disubsidi, masyarakat bisa mendapatkannya melalui Terminal BBM/Depot/Penyalur yang telah ditunjuk oleh Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum Minyak dan Gas Bumi dari Pemerintah.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, kemudian Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam pengaturan lebih lanjut berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri.

Perbuatan Deni Tri Hariyadi dalam hal mengangkut atau berniaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa Deni Tri Hariyadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru