Bernard Ferdi Soebiakto anak dari mendiang Agustinus Soebiakto dikenakan hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti menggelapkan uang hasil penjualan UD Multi Prima Lestari, beralamat di Jalan Klampis Indah III Nomor 24, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Rida Nur Karima menyatakan, Bernard Ferdi Soebiakto terbukti melanggar pasal 374 KUHP. Vonis dibacakan pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Meski demikian, vonis selama 3 tahun lebih rendah dari tuntutannya, yaitu pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
M. Mosleh Rahman sebagai Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya menerangkan, Bernard Ferdi Soebiakto merupakan Sales UD Multi Prima Lestari yang bergerak dalam penjualan barang kaos kaki. Pada 1 September 2021, terdakwa Bernard Ferdi Soebiakto diangkat sebagai Sales Marketing untuk wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Tugas Nomor : RBCS/0001 2021 SUS/VIII/2020 tangga 18 November 2020. Setiap bulan, Bernard Ferdi Soebiakto mendapatkan gaji Rp. 7.000.000.
Tugas dan tanggung jawab terdakwa Bernard Ferdi Soebiakto selaku Sales Marketing untuk wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan di UD Multi Prima Lestari adalah untuk melakukan kegiatan pengorderan, penagihan, dan penukaran tanda terima atas tagihan dari perusahaan untuk wilayah wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Mekanisme proses penjualan barang kaos kaki di UD Multi Prima Lestari sejak adanya orderan atau pemesanan barang dari sales / toko hingga perusahaan menerima uang pembayaran dari toko adalah sebagai berikut :
a. Awal mulanya toko /costumer melakukan order pesananan barang melalui Sales. Lalu Sales melakukan input orderan barang tersebut. Orderan diterima oleh admin atau bagian penjualan. Selanjutnya admin melakukan pencetakan orderan berupa faktur / nota penjualan.
b. Setelah admin bagian penjulaan selesai membuat nota pesananan dan sudah jadi, lalu disiapkan barang sesuai dengan pesanan. Lalu dikirim dengan menggunakan ekspedisi yang dipilih oleh perusahaan lewat bagian pengiriman. Setelah barang diterima oleh Customer / toko, kemudian nota penjualan tersebut diserahkan ke bagian admin penjualan dan diserahkan ke bagian keuangan.
c. Setelah bagian keuangan menerima nota penjualan, lalu bagian keuangan membuat daftar penagihan dan nota. Lalu menyerahkan kepada Sales untuk melakukan penagihan kepada customer / toko. Apabila customer sudah melakukan pembayaran, maka Sales tersebut harus menyetorkan uang tersebut kepada kasir perusahaan, baik secara tunai maupun secara transfer ke rekening BCA Nomor 52003459xx atas nama Hadi Krisna selaku Owner UD Multi Prima Lestari.
Terdakwa Bernard Ferdi Soebiakto selaku Sales Marketing UD Prima Multi Lestari melakukan penjualan dan penagihan barang kaos kaki kepada para toko atau customer dan mengarahkan pembayaran ke rekening perusahaan UD Prima Multi Lestari Prima Multi Lestari. Namun hasil dari penagihan atau pembayaran dari para toko atau customer oleh terdakwa Bernard Ferdi Soebiakto diterima sendiri dan tidak dilakukan penyetoran kepada Kasir UD Prima Multi Lestari Surabaya.
Berdasarkan hasil penghitungan internal dari UD Prima Multi Lestari Surabaya, terdakwa Bernard Ferdi Soebiakto tidak melakukan ke penyetoran terhadap hasil penjualan barang kaos kaki dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 461.504.605.
Terdakwa Bernard Ferdi Soebiakto menggunakan uang hasil penjulan barang kaos kaki yang tidak disetor ke kasir UD Prima Multi Lestari Surabaya Rp. 461.504.605 digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu permainan judi online.
Akibat dari perbuatan terdakwa Bernard Ferdi Soebiakto, UD Prima Multi Lestari Surabaya Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp. 461.504.605. (*)
Editor : Bambang Harianto