TNI AL Gagalkan Penyelundupan Arang Bakau di Pelabuhan Tanjung Priok
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan penyelundupan komoditas arang bakau sebanyak 74 Ton yang dimuat menggunakan dua kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (28/1/2026).
Terkait hal tersebut, Komandan Kodaeral III, Laksda TNI Uki Prasetia mengungkapkan kronologi penangkapan bermula dari informasi bahwa di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah terpantau kegiatan pemindahan arang bakau ke dalam dua unit kontainer ukuran 40 feat dari kapal kayu KM Surya Jaya 1, dengan jumlah muatan sekitar 400 karung arang bakau rencana tujuan jakarta, menggunakan kapal Icon James II 13.
TNI AL berkoordinasi dengan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), Kementerian Lingkungan Hidup, Bea Cukai Tanjung Priok, Pelindo, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta stakeholder terkait, dengan melaksanakan pembongkaran muatan kontainer dari kapal Icon James II 13, yang telah tiba di dermaga 210 Tanjung Priok, Jakarta.
“Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan bahwa isi dua kontainer yaitu adalah komoditas arang bakau sekitar 74 ton. Jika mengacu nilai pasar ekspor yaitu sekitar Rp 23.500 per Kg, diperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,7 miliar. Selain kerugian ekonomi, secara ekologis, produksi arang bakau tersebut diperkirakan berasal dari penebangan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa,” ujar Dankodaeral III.
Dampak kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan abrasi, menurunkan hasil perikanan, mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta berdampak pada kerusakan ekosistem lingkungan yang dapat mengakibatkan bencana alam. (*)
Editor : Bambang Harianto