Rizqi Fawzi Setiawan Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena adanya hubungan pekerjaan di PT Sopanusa Tissue dan Packaging Saranasukses. Atas perbuatannya itu, Rizqi Fawzi Setiawan Putra dipidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Demikian vonis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 8 September 2025. Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak menyatakan, Rizqi Fawzi Setiawan Putra terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.
Baca juga: Rugikan PT Dinamika Daya Segara, Cokorda Mahendra Bhrasika Putra Dipenjara
Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu 1 tahun 10 bulan. Dalam dakwaan Jaksa, Rizqi Fawzi Setiawan Putra merupakan karyawan di Kantor PT Sopanusa Tissue dan Packaging Saranasukses sebagai staf General Affair atau Staf Bagian Umum. Alamat PT Sopanusa Tissue dan Packaging Saranasukses di Jl. Raya Ngoro 100 Km 6 Desa Manduro Munggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Tugasnya menjaga kebersihan dan kerapihan pabrik serta melakukan pengelolaan sampah dan limbah pabrik yang salah satunya adalah penjualan alfalan besi terhitung sejak tanggal 07 November 2016. Gajinya di PT Sopanusa Tissue dan Packaging Saranasukses sekira Rp. 4.800.000.
Pidana yang diperbuat Rizqi Fawzi Setiawan Putra bermula sekira bulan April 2023. Rizqi Fawzi Setiawan Putra ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan Alfalan besi sebagaimana salah tugasnya melakukan pengelolaan sampah dan limbah pabrik, diantaranya melakukan penjualan Alfalan Besi.
Selanjutnya Rizqi Fawzi Setiawan Putra melakukan manipulasi data kitir timbangan dengan cara mengganti data kitir timbangan yang asli dengan tujuan untuk mengurangi jumlah tonase berat Alfalan kawat besi. Sedangkan untuk data kitir timbangan asli dirobek oleh Rizqi Fawzi Setiawan Putra.
Dengan memanipulasi data kitir timbang mengakibatkan surat tanda terima pembayaran, faktur pembelian, surat jalan, perjanjian kontrak dan faktur pajak mengalami perubahan sebagaimana menyesuaikan data kitir yang telah dimanipulasi oleh Rizqi Fawzi Setiawan Putra.
Kemudian pada saat truk muat besi dilakukan penimbangan berat truk beserta barang berupa kawat besi, lalu dilakukan penimbangan beserta kawat besi dijembatan timbang oleh operator, kemudian Rizqi Fawzi Setiawan Putra mengetahui berat tonase timbangan yang asli atau rill dari truk yang telah memuat kawat besi tersebut.
Kemudian atas saran Dwi Sigit Priyambodo sebagaimana sebelumnya Rizqi Fawzi Setiawan Putra bercerita dengan alasan membutuhkan uang untuk keperluan memberi Karang Taruna Desa di wilayah PT Sopanusa Tissue dan Packaging Saranasukses untuk mengurangi jumlah tonase timbangan pada penjualan kawat besi.
Selanjutnya Rizqi Fawzi Setiawan Putra menyuruh Achmad Fanany Rizza dan Azis Muslim Setiawan selaku Operator Timbang untuk menginput data dan mencetak kitir timbang yang palsu. Setelah kitir timbang palsu tercetak, lalu Rizqi Fawzi Setiawan Putra menghapus data yang ada pada komputer agar tidak diketahui jejaknya.
Alfalan dan/atau kawat besi adalah milik PT Sopanusa Tissue dan Packaging Saranasukses bukan merupakan hasil kejahatan.
Perbuatan yang dilakukan oleh Rizqi Fawzi Setiawan Putra memanipulasi kitir timbang dilakukan berkali-kali sebagaimana hasil keuntungan dari selisih harga penjualan Alfalan besi milik PT Sopanusa Tissue dan Packaging Saranasukses dipergunakan oleh Rizqi Fawzi Setiawan Putra untuk karaoke, menraktir karyawan dan koordinasi dengan lingkungan sekitar PT Sopanusa Tissue dan Packaging Saranasukses.
Berdasarkan laporan hasil internal audit penjualan barang bekas No.001/LHIA/SPS.HRGA/07-2024 tanggal 31 Juli 2024, dengan kesimpulan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan rincian temuan :
- Pemalsuan dokumen.
Baca juga: David Witjhiasono, Mantan Karyawan PT Dewata Kencana Distribusi Dibui 3 Tahun 8 Bulan
- Ditemukan sebanyak tujuh (7) dokumen transaksi yang terindikasi sebagai dokumen palsu.
- Dokumen-dokumen ini tidak sesuai dengan catatan resmi perusahaan dan terdapat indikasi manipulasi informasi.
- Perbedaan tulisan alamat pada kitir timbang.
- Pada dokumen asli, alamat yang tercantum adalah “MANDURA”.
- Pada dokumen palsu, alamat yang tercantum berubah menjadi “MANDURO”.
- Perbedaan penulisan satuan berat (KG) pada Kitir timbang.
- Kitir timbang tidak terekam dalam data timbangan.
Baca juga: Denis Oktavian Jual Inventaris CV Sinar Indo Persada Tanpa Izin
- 7 (tujuh) transaksi tidak terekam dalam database resmi perusahaan, sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 24.511.411.
- Indikasi penyalahgunaan jabatan.
Sebagai Staff General Affair, Rizqi Fawzi Setiawan Putra membawahi petugas bagian timbangan, yang mempermudah terjadinya manipulasi data.
Rincian hasil audit yang telah dilakukan oleh Rizqi Fawzi Setiawan Putra di PT Sopanusa Tissue & Packaging Saranasukses sebagai berikut :
- Master Data adalah data atau sistem dari timbangan yang sudah langsung ter input ke IT dan tidak bisa dirubah.
- Kitir timbang adalah sebagai objek yang di manipulasi jumlah berat terhadap penjualan alfalan kawat besi.
Perbuatan Rizqi Fawzi Setiawan Putra mengakibatkan PT Sopanusa Tissue dan Packaging Saranasukses mengalami kerugian sebesar Rp 34.511.411. (*)
Editor : Bambang Harianto