Asal Mula Wakapolsek Pakel Dianiaya Pesilat

Reporter : Redaksi
AKP Ryo Pradana dan jajaran saat konpers

Wakapolsek Pakel, IPTU Muhtar menjadi korban penganiayaan oknum pesilat. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 5 September 2025, mengakibatkan IPTU Muhtar mengalami luka-luka.

Saat itu, Wakapolsek Pakel sedang bertugas mengamankan konvoi rombongan perguruan silat yang baru saja menyelesaikan ujian kenaikan tingkat. Arak-arakan melibatkan Lebih dari 200 kendaraan bermotor, dari Desa Nguri, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid

Saat konvoi rombongan melintas di depan Balai Desa Gebang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, terjadi perselisihan dengan warga. Terjadilan kericuhan di lokasi. Wakapolsek Pakel mendatangi titik kericuhan untuk mengamankan situasi.

Saat itulah, ada oknum pesilat yang menyerang Wakapolsek Pakel. Beberapa kali Wakapolsek Pakel dipukul dengan tangan hingga tersungkur.

Setelah itu, Wakapolsek Pakel diamankan menjauh dari lokasi kericuhan. Lalu dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Menindaklanjuti kekerasan yang dialami Wakapolsek Pakel tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melakukan penyelidikan. Dan pelaku berinisial AF (20 tahun) ditangkap. AF merupakan warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Petugas PLN Gadungan Ditangkap Resmob Polres Tulungagung

“Korban mengalami kekerasan pada saat bertugas. Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana pada Rabu (24/9/2025).

AKP Ryo Pradana berkata, pertikaian dipicu karena ada seorang pengguna jalan yang melintas berlawanan arah. Korban yang berusaha melerai justru dipukuli oleh AF bersama sejumlah kawannya.

Anggota Resmob Polres Tulungagung yang berada di belakang segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AF di lokasi kejadian.

Baca juga: Satreskrim Polres Tulungagung Periksa Sopir Truk Tangki BBM dan Pembeli Solar

“Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pengejaran,” tutur AKP Ryo Pradana.

AF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun 2024 lalu. Kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (*fin)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru