Kepolisian Resort (Polres) Gresik menangani kasus dugaan pencurian dan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu atau secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terlapor ialah oknum Pengacara berinisial DA.
Informasi yang disampaikan narasumber Lintasperkoro. com pada Rabu, 24 September 2025, dia menyebutkan bahwa DA dilaporkan oleh seseorang. Dari laporan tersebut, Polres Gresik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Baca juga: Penggelapan Sepeda motor di Kantor Bina Hita Bersama Ditangkap
Setelah cukup bukti, Satreskrim Polres Gresik menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penyidikan yang diterbitkan olah Satreskrim Polres Gresik pada 17 September 2025.
Baca juga: Polres Sragen Ungkap Kasus Pencurian Burung Murai di Karangmalang
Dari surat perintah penyidikan tersebut, pasal yang dikenakan terhadap DA ialah Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 2 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
Baca juga: Polres Sragen Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Plupuh
Bocoran informasi yang diperoleh Lintasperkoro. com, selain berprofesi sebagai Pengacara, DA merupakan politisi. Dia pernah maju sebagai calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di pemilihan legislatif (PIleg) pada tahun 2024. Daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur IX yang terdiri dari Kabupaten Bojonegoro dan Tuban. (*)
Editor : Bambang Harianto