Abdul Wahab dan Zaenal Arifin, dan pemain bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Kabupaten Gresik terancam pidana penjara selama satu tahun. Ancaman tersebut diungkap melalui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang yang digelar pada Selasa, 23 September 2025 di Pengadilan Negeri Gresik.
Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Gresik, Nur Afrida melalui surat tuntutannya menyatakan, Terdakwa M Abdul Wahab dan Zaenal Arifin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.
Baca juga: Penyalahgunaan Niaga Solar di SPBU Sengguruh Malang
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahab dan Zaenal Arifin masing-masing selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000, subsidair 1 (satu) bulan kurungan,” ungkap Jaksa Penuntut.
Abdul Wahab dan Zaenal Arifin dinilai melanggar Pasal 40 angka 9 Undang - Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang RI Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Setelah sidang tuntutan, sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025. Agenda sidang ialah pembacaan putusan terhadap Terdakwa Abdul Wahab dan Zaenal Arifin.
Disidang sebelumnya, Abdul Wahab dan Zaenal Arifin didakwa melakukan penyalahgunaan Solar bersubsidi. Abdul Wahab dan Zaenal Arifin dijadikan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut, awal mula Zaenal Arifin melakukan jual beli Solar bersubsidi yaitu pada 7 April 2025. Zaenal Arifin mulai menyewa Gudang yang berada di Dusun Sidorukun, Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Bengkulu Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi
Gudang yang disewa milik Amirul Mukminin dengan biaya sewa perbulannya sebesar Rp.300.000. Kemudian gudang tersebut oleh Zaenal Arifin digunakan untuk menyimpan Solar bersubsidi. Di dalam gudang tersebut berisi 5 kempu tandon kapasitas 1.000 liter.
Dalam menjalankan aksi penyalahguaan Solar bersubsidi, Zaenal Arifin mengajak sopir Truk, yaitu Abdul Wahab. Abdul Wahab ditugaskan untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi dengan menggunakan 1 unit truk Nopol W-8452-UA, warna kepala hijau dan bak warna biru.
Kemudian 1 (satu) unit truk tersebut dimodifikasi di dalamnya dengan menjadikan bak berisikan 2 kempu tandon berkapasitas per tandon yaitu 1.000 Liter. Setelah itu, Abdul Wahab bertugas membeli Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi di SPBU 54.611.18 yang berada di Dusun Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Baca juga: Dugaan Main Mata Oknum Polresta Sidoarjo dengan Penyalahguna BBM Subsidi
Setiap pembelian, Zaenal Arifin memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 kepada Abdul Wahab untuk dibelikan Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi seharga Rp.6.800 per liter dan menggunakan beberapa barcode MyPertamina. Barcode MyPertamina dikirim Zaenal Arifin kepada Abdul Wahab melalui pesan Whatsapp.
Setelah melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi di SPBU 54.611.18 di Dusun Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik tersebut, kemudian Solar bersubsidi tersebut disimpan di gudang beralamat Dusun Sidorukun, Desa Kertosono.
Pemindahannya Solar bersubsidi ke tangki kempu menggunakan mesin pompa Sanyo. Setelah itu, Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi tersebut dijual ke Petani dan Nelayan oleh Zaenal Arifin. Harga jual eceran dengan dimasukkan ke jerigen berukuran 5 literan dengan harga Rp.8.000 per liter. (*)
Editor : Bambang Harianto