Sidang Abdul Razad (44 tahun) yang jadi Terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap istri dan selingkuhan istrinya di Pengadilan Negeri Bangkalan memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 06 Oktober 2025.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa, 22 April 2025, sekira pukul 09.00 WIB ini sempat menghebohkan masyarakat di Kabupaten Bangkalan. Abdul Razad membubuh istri dan selingkuhan istrinya saat sedang berduaan di salah satu rumah kontrakan di Perumahan Griya Anugerah, Kelurahan Mertajasah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Otak Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya Ditangkap, Motif Hutang Piutang
Korban bernama Eka Fatmawati Dewi (45 tahun) yang berstatus istri Abdul Razad. Sedangkan selingkuhannya yang juga tewas di tangan Abdul Razad ialah Agus Arifin alias Agus Tato (35 tahun).
Kejadian pembunuhan ini diuraikan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Ika Agustina. Dalam dakwaan, disebutkan kejadian berawal pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat Abdul Razad berada di warung kopi, Abdul Razad mendapat telepon dari teman Abdul Razad, yaitu Khoirul Anam bahwa istri Abdul Razad, yaitu korban Eka Fatmawati Dewi sedang berboncengan dengan seorang laki-laki menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Desa Kwanyar Barat.
Sesudah mendengar kabar tersebut, Abdul Razad langsung berangkat menggunakan sepeda motor ke rumah mertua Abdul Razad yang beralamat di Dusun Kejawan Utara, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, untuk memastikan kebenaran akan informasi yang diterimanya dari Khoirul Anam.
Sesampainya di rumah mertua Abdul Razad, Abdul Razad tidak menemukan keberadaan Eka Fatmawati Dewi. Lalu Abdul Razad sempat menanyakan kepada anak Abdul Razad perihal keberadaan dari Eka Fatmawati Dewi. Menurut anak Abdul Razad, bahwa Eka Fatmawati Dewi pamit keluar untuk membeli air minum.
Mengetahui hal tersebut, Abdul Razad menghubungi Eka Fatmawati Dewi melalui telepon dan diangkat oleh Eka Fatmawati Dewi. Selanjutnya, Abdul Razad bertanya melalui telepon, ”Bedeh dimmah? (ada dimana?)”.
Eka Fatmawati Dewi menjawab, ”Tedung neng kamar (tidur di kamar)”.
Lalu Abdul Razad kembali bertanya, ”Bedeh kamar gir dimmah? Yak engkok bedeh neng kamar (ada di kamar sebelah mana? Ini saya ada lagi di kamar)”.
Namun Eka Fatmawati Dewi tidak menjawab pertanyaan Abdul Razad dan langsung mematikan telepon tersebut.
Selanjutnya, Abdul Razad meninggalkan rumah mertua untuk mencari keberadaan dari Eka Fatmawati Dewi tersebut dan mengelilingi daerah Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, serta menanyakan kepada warga sekitar perihal keberadaan Eka Fatmawati Dewi tersebut. Namun tidak satupun yang mengetahui perihal keberadaannya.
Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB, dikarenakan tidak ditemukan keberadaan dari Eka Fatmawati Dewi tersebut, Abdul Razad pulang ke rumah di Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit. Lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, Abdul Razad berinisiatif menunggu di pinggir jalan perbatasan Desa Tebul dengan Desa Kwanyar Barat untuk menunggu Eka Fatmawati Dewi melewati jalan tersebut dengan harapan akan ketemu apabila Eka Fatmawati Dewi pulang ke rumah orang tuanya di Desa Kwanyar Barat.
Pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Eka Fatmawati Dewi tidak kunjung lewat di jalan tersebut. Namun terdapat sepasang suami-istri dari arah Desa Kwanyar Barat menuju jalan ke Desa Tebul yang melintas di jalan tersebut dimana Abdul Razad mengetahui bahwa suami-istri tersebut merupakan teman akrab dari Agus Arifin alias Agus Tato, sehingga Abdul Razad memanggil suami-istri tersebut.
”Hei… yak ambu gelluh. Engkok bedeh parlonah (Hei… berhenti dulu. Saya ada perlunya)”.
Lalu suami istri tersebut menghentikan laju kendaraannya dan Abdul Razad menghampiri suami-istri sembari menenteng sebilah senjata tajam jenis celurit menggunakan tangan kiri yang Abdul Razad bawa sebelumnya tersebut.
Lalu, seorang perempuan bertanya kepada Abdul Razad, ”Bedeh apah? (ada apa?)”.
Kemudian, Abdul Razad bertanya kepada perempuan tersebut, ”Bedeh dimmah Agus setiyah? (ada dimana AGUS sekarang?)”.
Lalu, perempuan tersebut menjawab, ”Lok taoh (tidak tahu)”.
Abdul Razad pun menjawab, ”Mon kakeh tak aberrik informasi kebede’nah Agus satiyah, ngabber arek riah (Kalau kamu tidak memberikan informasi keberadaannya AGUS sekarang, terbang celurit ini)”, sembari jari telunjuk tangan kanan Abdul Razad menunjuk ke arah perempuan tersebut.
Lalu, Abdul Razad melihat perempuan tersebut memegang handphone sehingga Abdul Razad meminta perempuan tersebut untuk menghubungi Agus Arifin. Beberapa kali ditelepon oleh perempuan tersebut sempat tidak diangkat, namun pada akhirnya telepon tersebut diangkat dan di loudspeaker yang mana diangkat oleh suara perempuan yang merupakan suara dari istri Abdul Razad, yaitu Eka Fatmawati Dewi.
”Hallo bedeh apah? (halo ada apa?)”.
Lalu perempuan tersebut bertanya, ”Kakeh bedeh dimmah? (kamu ada dimana?)”.
Kemudian, dijawab oleh Eka Fatmawati Dewi, ”Bedeh esorbejeh (ada di Surabaya)”.
Perempuan tersebut kembali bertanya, ”Sorbejeh dimmah? (Surabaya mana?)”.
Lalu, Eka Fatmawati Dewi menjawab, ”Lok taoh (tidak tahu)”, dan telepon tersebut dimatikan oleh Eka Fatmawati Dewi. Setelah ditelepon kembali tidak diangkat.
Sekitar pukul 01.30 WIB, setelah mengetahui informasi tersebut, Abdul Razad langsung bergegas pulang ke rumah di Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, untuk mengganti kendaraan sepeda motor yang Abdul Razad kendarai tersebut dengan mobil Toyota Avanza warna silver nopol: L-1319-ABB milik Masnunah yang merupakan kakak kandung Abdul Razad.
Baca juga: Kasus Tewasnya Siswa SMK Raden Patah, Rio Filian Tono Divonis 8 Tahun Penjara
Sesampainya di rumah yang mana rumah orang tua Abdul Razad bersebelahan dengan rumah kakak kandung Abdul Razad, Abdul Razad meminjam mobil milik Masnunah untuk dikendarai menuju Jembatan Suramadu.
Sekitar pukul 02.00 WIB sampai 08.00 WIB, Abdul Razad menunggu Eka Fatmawati Dewi dengan Agus Arifin melewati jalan tersebut. Namun, tidak kunjung melewati jalan tersebut. Akhirnya Abdul Razad memutuskan pulang ke rumah Desa Ketetang, untuk beristirahat sejenak.
Sekitar pukul 08.30 WIB, sesampainya di rumah, Abdul Razad sempat duduk sejenak sekitar 2-3 menit, terlintas pada ingatan Abdul Razad bahwa 10 hari yang lalu, Abdul Razad pernah mengantar Eka Fatmawati Dewi mengambil bingkisan di salah satu kamar kos yang berada di Perumahan Griya Anugerah daerah Kelurahan Mertajasah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
Abdul Razad sempat melihat ciri-ciri sepeda motor yang dimaksud oleh Khoirul Anam sama dengan kendaraan yang Abdul Razad lihat 10 hari yang lalu tersebut, sehingga Abdul Razad langsung berangkat bergegas menuju kamar kos tersebut untuk mencari keberadaan Eka Fatmawati Dewi.
Sekitar pukul 09.00 WIB, sesampainya di salah satu kamar kos Perumahan Griya Anugerah daerah Kelurahan Mertajasah, Abdul Razad mencoba melewati jalan depan kamar kos kearah barat tersebut dengan mengendarai mobil yang Abdul Razad kendarai. Dan benar terdapat sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan kendaraan yang sering digunakan oleh Agus Arifin tersebut.
Untuk lebih memastikan benar atau tidaknya keberadaan Eka Fatmawati Dewi, lalu Abdul Razad memutar balik mobil yang Abdul Razad kendarai kembali melintasi jalan kamar kos ke arah Timur. Dan benar, Abdul Razad melihat ciri-ciri kerudung Eka Fatmawati Dewi yang dijadikan gorden/penutup jendela kamar kos, sehingga Abdul Razad meyakini bahwa Eka Fatmawati Dewi berada di dalam kamar kos tersebut.
Selanjutnya, Abdul Razad turun dari dalam mobil dengan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit yang dibawa sebelumnya. Lalu, Abdul Razad mengetok pintu kamar kos sebanyak 2 kali.
”Assalamualaikum”, namun tidak ada jawaban.
Tetapi, Abdul Razad mendengar ada suara orang dari dalam kamar kos. Oleh karena itu, Abdul Razad membuka paksa pintu kamar kos yang terbuat dari kayu dengan cara menendang menggunakan kedua kaki Abdul Razad secara bergantian lebih dari 15 kali tendangan hingga pintu kamar kos rusak berlubang. Lalu, Abdul Razad masuk melalui lubang pintu tersebut dan mendapati Eka Fatmawati Dewi bersama dengan Agus Arifin.
Setelah mengetahui perihal tersebut, muncul niat Abdul Razad untuk menghilangkan nyawa Eka Fatmawati Dewi dan Agus Arifin dengan cara melakukan pembacokan menggunakan celurit yang dibawa tersebut.
Abdul Razad masuk melalui lubang pintu yang sudah rusak tersebut dan benar mendapati Eka Fatmawati Dewi bersama Agus Arifin sedang rebahan atau tiduran saling berpelukan di kasur bawah kamar kos tersebut.
Lalu, Abdul Razad berkata kepada Eka Fatmawati Dewi, ”Etemmoh kakeh bik engkok kan, tak sampek pak lekor jem kakeh etemoh. Ning semalem kakeh bahagia bik oreng riah. Seng pak lekor taon bik engkok e parosak bik riyah (Ketemu kamu sama saya kan. Gak sampai 24 jam kamu sudah ketemu. Hanya 1 malam kamu bahagia sama orang ini, yang 24 tahun sama saya dirusak sama ini).”
Abdul Razad langsung membacok 1 kali dengan cara mengayunkan celurit yang dipegang menggunakan tangan kanan dari samping kanan mengarah ke arah kepala belakang samping kiri yang mana posisi Abdul Razad saat membacok berdiri membungkukkan badan Abdul Razad. Sedangkan posisi Eka Fatmawati Dewi menghadap ke arah Abdul Razad, sehingga Eka Fatmawati Dewi tergeletak terlentang di lantai kamar kos tersebut.
Baca juga: Tim Gabungan Polres Murung Raya Tangkap Pembunuh Di Desa Olung Siron
Pada saat yang bersamaan bacokan pertama, Agus Arifin melarikan diri masuk ke dalam kamar mandi kamar kos. Mengetahui perihal tersebut, Abdul Razad mengejarnya. Agus Arifin menutup pintu kamar mandi yang terbuat dari bahan plastik dengan menahan menggunakan tubuhnya dari dalam kamar mandi.
Selanjutnya, Abdul Razad membacokan 1 kali pintu kamar mandi menggunakan celurit yang dipegang dengan cara mengayunkan celurit tersebut hingga terkena pintu dan membuat pintu pecah atau patah menembus mengenai dada sebelah kanan dari Agus Arifin tersebut. Dikarenakan celurit yang dibacokan tersebut masih tertancap pada pintu kamar mandi, Abdul Razad tarik dengan keras sehingga mengakibatkan pintu rusak hancur dan terlepas.
Setelah pintu sudah dalam keadaan rusak dan terbuka, Agus Arifin sudah dalam keadaan lemas tubuhnya bersandar ke dinding kamar mandi sebelah kanan. Dikarenakan kondisi kamar mandi sangat kecil atau sempit, Abdul Razad kembali membacokkan secara berkali-kali dari luar kamar mandi menggunakan celurit yang dipegang menggunakan tangan kanan Abdul Razad yang diayunkan dari atas dan samping kanan yang Abdul Razad arahkan ke bagian kepala, leher, dan bahunya.
Lalu, kedua tangan Agus Arifin melindungi bagian kepala yang Abdul Razad bacokkan hingga bacokan tersebut juga mengenai kedua tangan dari Agus Arifin tersebut.
Agus Arifin memohon kepada Abdul Razad, ”Saporah…saporah… (Maaf… maaf…)” secara berkali-kali.
Sembari melakukan pembacokan, Abdul Razad sempat berkata, ”Mon setiyah kakeh asapora’ah. Makeh atobedeh kakeh kasep (Kalau sekarang kamu mau minta maaf. Kapanpun mau tobat kamu sudah terlambat)”.
Bacokan yang dilakukan secara berkali-kali tersebut, akhirnya tubuh Agus Arifin sudah dalam keadaan lemas. Pada saat itu, Abdul Razad terus melakukan pembacokkan berkali-kali ke area kepala Agus Arifin hingga ujung celurit mengalami patah.
Abdul Razad kembali menghampiri Eka Fatmawati Dewi yang sudah dalam keadaan tergeletak tersebut. Abdul Razad kembali melakukan pembacokan 1 kali menggunakan celurit dengan cara diayunkan dari atas ke bawah diarahkan ke bawah selangkangan sebelah kiri. Setelah celurit tertancap pada selangkangan tersebut, Abdul Razad menarik celurit ke atas hingga sampai merobek ke bagian paha sebelah kiri.
Sebelum Abdul Razad A melakukan bacokan tersebut kepada Eka Fatmawati Dewi memohon kepada Abdul Razad, ”Saporanah…saporanah… (Mohon maaf… mohon maaf…)” secara berkali-kali.
Abdul Razad kembali menghampiri Agus Arifin dan kembali membacokkan secara berkali-kali dari luar kamar mandi menggunakan celurit yang dipegangnya, yang diarahkan ke bagian dada, kepala, leher, dan bahunya, hingga keadaan Agus Arifin tidak bergerak.
Abdul Razad kemudian menghampiri kembali Eka Fatmawati Dewi yang sudah dalam keadaan lemas merintih kesakitan dan kembali melakukan pembacokan 1 kali menggunakan celurit pada bagian luar atau tumpul celurit yang dipegang dengan cara diayunkan dari atas ke bawah ke arah wajah atau pipi sebelah kirinya. Lalu, Abdul Razad keluar dari kamar kos sambil menenteng celurit tersebut, lalu masuk ke dalam mobil dan pergi meninggalkan kamar kos tersebut.
Atas perbuatannya itu, Abdul Razad didakwa pasal berlapir. Yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat (3) KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. (*)
Editor : S. Anwar