Aparat Gabungan Tindak Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN

Reporter : Redaksi
Aparat gabung saat mengamankan truk berisi baru bara ilegal dari kawasan delineasi IKN (dok. istimewa)

Aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Aktivitas Ilegal Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN), Polres Kutai Kartanegara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur, serta Brimob Polda Kalimantan Timur, melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan IKN. Penindakan dilakukan sejak 28 sampai 29 September 2025.

Aparat gabungan menyisir lokasi di sekitar kawasan IKN. Dari penyisiran tersebut, ditemukan tidak hanya aktivitas tambang ilegal melainkan juga perambahan kawasan hutan.

Baca juga: Direktur PT Best Prima Energy Jadi Terdakwa Pertambangan Ilegal

Staf Khusus Kepala Otoritas IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menjelaskan, terdapat 7 unit dump truk pengangkut batu bara yang diamankan petugas gabungan. Truk-truk pengangkut batu bara tersebut hendak  menuju Jalan Tol Samboja-Balikpapan.

Batu bara yang diangkut truk tersebut berasal dari tambang ilegal di dalam delineasi IKN. Kemudian truk-truk tersebut beserta sopirnya diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur untuk proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal yang Diselundupkan ke Surabaya

Saat truk-truk tersebut digiring ke Polda Kalimantan Timur, di tengah jalan ada penghadapan oleh sekelompok orang yang mengaku memiliki kerja sama antarinstansi dan perusahaan. Demi keamanan, kemudian truk tersebut dititipkan ke Markas Komando (Mako) Brimob Polda Kalimantan Timur.

“Tambang batu bara ilegal itu berada di Bukit Tengkorak, Desa Sukamulyo. Disana ada bekas galian tambang batu bara dengan stok batu bara sekitar 2.000-3.000 ton serta sejumlah titik pasir siap angkut. Kondisi hutan lindung di sekitar area juga mengalami kerusakan parah,” jelas Irjen Pol Edgar Diponegoro pada Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Data Perusahaan asal Uni Emirat Arab yang sering Import Batu bara

Tidak jauh dari lokasi tambang batu bara ilegal, aparat gabungan mendapati warung makan yang berderet di kawasan hutan konservasi Tahura di poros Balikpapan-Samarinda, tepatnya di KM 48, KM 50, dan KM 54 Samboja. Irjen Pol Edgar Diponegoro meminta Polda Kalimantan Timur agar memproses hukum pelaku tambang batu bara ilegal.

"Proses hukum ini penting agar IKN tetap terjaga sebagai kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Kami berharap semua pihak mendukung upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan," tegas Irjen Pol Edgar Diponegoro. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru