Motor Dewi Kristiani Diembat Pria yang Dikenalnya dari aplikasi Lemo

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Aplikasi Lemo
Aplikasi Lemo
grosir-buah-surabaya

Dewi Kristiani diperdaya oleh seorang pria yang dikenalnya melalui aplikasi Lemo bernama Umar Faruq. Akibatnya, motor Dewi Kristiani diembat oleh Umar Faruq dan tak kembali.

Awal kisahnya, Umar Faruq mengenal Dewi Kristiani pada Mei 2025 melalui aplikasi online “LEMO”, kemudian Umar Faruq dan Dewi Kristiani saling bertukar nomor WhatsApp. Umar Faruq pada saat itu mengaku bernama Fendy kepada Dewi Kristiani. 

Umar Faruq berjanji kepada Dewi Kristiani untuk membelikan skincare dan helm, hingga akhirnya pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Umar Faruq bertemu dengan Dewi Kristiani di Alfamart sebelah stasiun Kereta Api Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Pada saat itu, Umar Faruq berangkat dari tempat kosnya di Kranggan nomor 37 Surabaya dengan menggunakan jasa ojek online menuju ke Stasiun Kereta Api Waru, Sidoarjo. Sedangkan Dewi Kristiani mengendarai sepeda motor miliknya, yaitu 1 unit sepeda motor Merk Yamaha N-MAX, nomor polisi (Nopol) W-4836-NCE, tahun 2021, warna biru.

Setelah Umar Faruq bertemu dengan Dewi Kristiani, disitu Dewi Kristiani berniat untuk membonceng Umar Faruq, namun Umar Faruq menolak dengan alasan, “Masa cowok dibonceng cewek”. Akhirnya Dewi Kristiani menyetujui untuk dibonceng oleh Umar Faruq.

Umar Faruq mengajak Dewi Kristiani ke Mall WTC Surabaya untuk membeli konektor charger (lubang charger). Sesampainya di Mall WTC Surabaya, Umar Faruq memarkirkan sepeda motor milik Dewi Kristiani di tempat parkir yang telah disediakan Mall WTC Surabaya.

Umar Faruq dan Dewi Kristiani menuju ke lantai 3 Mall WTC Surabaya untuk membeli konektor charger (lubang charger). Setelah selesai membeli Konektor Charger (lubang charger) tersebut, Umar Faruq dan Dewi Kristiani keluar menuju ke tempat parkir Mall WTC Surabaya untuk mengambil sepeda motor, lalu Umar Faruq meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor milik Dewi Kristiani dengan alasan pengecekan di loket keluar.

Dewi Kristiani memberikan STNK sepeda motor miliknya kepada Umar Faruq. Dan oleh Umar Faruq, STNK tersebut tidak dikembalikan lagi kepada Dewi Kristiani.

Setelah itu, Umar Faruq mengajak Dewi Kristiani menuju ke Mall BG Junction dan tiba sekira pukul 19.30 WIB, kemudian Umar Faruq memarkirkan sepeda motor milik Dewi Kristiani di tempat parkir sepeda motor yang telah disediakan oleh Mall BG Junction Surabaya.

Setelah itu, Umar Faruq dan Dewi Kristiani menuju ke tempat makan Mie RamenYa!. Sembari menunggu pesanan datang, Umar Faruq mengajak Dewi Kristiani mengobrol. Lalu Umar Faruq beralasan pergi ke toilet kepada Dewi Kristiani. 

cctv-mojokerto-liem

Pada kenyataannya, Umar Faruq menuju ke tempat parkir yang berada di Mall BG Junction Surabaya untuk mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik Dewi Kristiani tanpa sepengetahuan dari Dewi Kristiani. Lalu sepeda motor tersebut Umar Faruq bawa ke tempat kosnya yang berada di daerah Kranggan Surabaya.

Kemudian Umar Faruq menjual sepeda motor milik Dewi Kristiani dengan cara memposting melalui aplikasi Facebook dengan mencantumkan nomor telepon Umar Faruq.

Pada Senin, 4 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Umar Faruq bertemu dengan pembeli sepeda motor milik Dewi Kristiani yang bernama Rony (daftar pencarian orang/DPO) di daerah Tengkleng, Kabupaten Bangkalan, Madura. Kemudian Umar Faruq menawarkan harga awalnya sebesar Rp. 5.000.000, kemudian ditawar oleh RONY (DPO) sebesar Rp 3.800.000. Akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 4.000.000 dan sudah dibayarkan secara cash oleh Rony (DPO).

Setelah sepeda motor tersebut dibayarkan oleh Rony (DPO), Umar Faruq meminta untuk diantar ke Surabaya. Pada saat itu, Rony (DPO) meminta imbalan sebesar Rp 200.000. Uang dari hasil menjual sepeda motor milik Dewi Kristiani tersebut, sebesar Rp 1.000.000, Umar Faruq pergunakan untuk membayar hutang. sisanya sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari – hari.

Akibat perbuatan Umar Faruq, Dewi Kristiani mengalami kerugian senilai ± Rp 19 juta.

Dewi Kristiani melaporkan ke Polisi. Dari proses hukum sampai di Pengadilan Negeri Surabaya, Umar Faruq divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026.

S Pujiono selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Umar Faruq bin Hamuri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP. (*)