Ilianto Jadi Penadah Mobil Kreditan PT CIMB Niaga Auto Finance Surabaya

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
CIMB Niaga Auto Finance
CIMB Niaga Auto Finance
grosir-buah-surabaya

Kasus yang dilalukan Ilianto jadi pelajaran bagi masyarakat yang mau dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit motor atau mobil. Bisa saja, Anda akan terjerat pidana.

Seperti halnya yang dilakukan Ilianto. Karena perbuatannya meminjam nama orang lain untuk membeli mobil ke PT CIMB Niaga Auto Finance, Ilianto divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Februari 2026.

"Terdakwa Ilianto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 591 huruf a Undang Undang nomor 1 Tahun 2023," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Ketuanya ialah Ni Putu Sri Indayan.

Kasus bermula pada Januari 2023. Andreas Handoko yang berada di rumahnya di Klakahrejo TCBD, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya, didatangi oleh Terdakwa Ilianto bersama Ahmad Junaedi dan Munifa alias Fafa (daftar pencarian orang/DPO). tujuannya meminjam indentitas Andreas Handoko yang akan digunakan untuk pengajuan kredit 1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT warna hitam metalik, tahun 2022, di Dealer Toyota Liek Motor, Jalan Indrapura, Surabaya.

Setelah dicek tidak bisa dikarenakan nama Andreas Handoko telah masuk dalam daftar kredit bermasalah.

Andreas Handoko memanggil Widyawati dan menyampaikan tujuan Terdakwa Ilianto dan Munifa alias Fafa (DPO) untuk meminjam data dirinya guna pengajuan kredit Finance tersebut dengan komisi berupa uang sebesar Rp 50.000.000, sehingga Widyawati setuju menyerahkan dengan kesepakatan data dirinya digunakan sebagai pengajuan kredit tersebut.

Setelah Widyawati setuju, Ilianto memberikan nomor telepon ANTO selaku Marketing Dealer Toyota Liek Motor untuk tidak memberi tahu darimana Andreas Handoko mendapat nomor telpon Anto. 

Kemudian Andreas Handoko menghubungi nomor telpon tersebut untuk memberitahukan jika Andreas Handoko akan melakukan pengambilan 1 unit mobil Toyota Fortuner. Anto meminta alamat rumah Andreas Handoko untuk melakukan survei.

cctv-mojokerto-liem

Sehari setelah Andreas Handoko melakukan pengajuan pesanan tersebut dengan menggunakan nama Widyawati, lalu Anto mendatangi Andreas Handoko di rumahnya di Kelurahan Kandangan, Surabaya, untuk meminta persyaratan pengajuan kredit.

2 hari setelahnya, Anto kembali datang ke rumah Andreas Handoko bersama dengan Marketing PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Surabaya untuk melakukan survei.

Pada Januari 2023 bertempat di rumah Widyawati dan Andreas Handoko, Andreas Handoko membeli 1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT tahun 2022 dengan sistem pembayaran kredit sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia nomor : 405230033501. pemberi fidusia atas nama Andreas Handoko dan penerima fidusia PT CIMB Niaga Auto Finance.

Jaminan fidusia tersebut diberikan untuk menjamin pelunasan utang atas nama Widyawati sejumlah Rp 632.337.000, jangka waktu kredit / tenor selama 60 bulan, berakhir pada 28 Januari 2028, nominal uang muka Rp 195.996.000, nominal angsuran sebesar Rpn10.854.000 setiap bulan, jatuh tempo pembayaran angsuran tanggal 28 setiap bulan, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00101713.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 04 Februari 2023.

Setelah berhasil mengajukan kredit kendaraan, lalu 1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT warna hitam metalik tahun 2022 tersebut diserahkan kepada Ilianto sesuai dengan perjanjian awal. Ilianto memberikan komisi kepada Widyawati dan Andreas Handoko sebesar Rp. 25.000.000.

Ilianto dengan sengaja memalsukan, menghilangkan dan memberikan keterangan secara menyesatkan kepada PT CIMB Niaga Auto Finance untuk membeli 1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT warna hitam metalik tahun 2022 melalui Dealer Toyota Liek Motor yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya, sehingga mengkibatkan PT CIMB Niaga Auto Finance mengalami kerugian sebesar Rp.618.678.000. (*)