Dedy Vandi Alfian, Terdakwa dalam perkara penyelundupan hewan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dengan pidana penjara selama 10 bulan. Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut, Estik Dilla Rahmawat saat sidang yang digelar pada Selasa, 30 September 2025.
Selain pidana penjara selama 10 bulan, Dedy Vandi Alfian dituntut pidana denda sebesar Rp.25.000.000 subsider selama 5 bulan kurungan dengan perintah agar Dedy Vandi Alfian tetap ditahan.
Baca juga: Sokhib Menjabat Kepala Karantina Jawa Timur Gantikan Hari Yuwono Ady
Jaksa beranggapan, Dedy Vandi Alfian melanggar Pasal 88 huruf a dan c Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Tindak pidana penyelundupan hewan yang dilakukan Dedy Vandi Alfian ini bermula pada Senin, 1 April 2024 sekira jam 23.00 WIB. Terdakwa Dedy Vandi Alfian mengemas hewan dan unggas berupa 10 ekor Anjing Ras, 83 ekor burung dan 11 ekor marmut dari Surabaya dengan tujuan ke Atambua, Nusa Tenggara Timur.
Pengemasan untuk anjing 2 ekor Pudel dimasukkan satu kandang besi, 2 ekor Pomerian dimasukkan ke dalam satu kandang besi. Sedangkan Anjing yang lain dimasukkan per ekor satu kandang besi. Dan untuk burung dimasukkan ke dalam kandang besi per jenis burung. Marmut dimasukkan dalam satu kandang besi.
Dedy Vandi Alfian menyewa pick-up untuk mengangkut kandang-kandang yang berisi hewan dan unggas tersebut.
Setelah kandang-kandang tersebut di naikkan ke atas pick-up, kemudian terdakwa Dedy Vandi Alfian mengendarai pick-up tersebut dengan disopiri sendiri menuju ke Pelabuhan Jamrud Selatan, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Setelah sampai di Pelabuhan Jamrud, pada Selasa, 2 April 2024 sekira jam 04.00 WIB, terdakwa Dedy Vandi Alfian menurunkan kandang-kandang yang berisi hewan dan unggas tersebut.
Selanjutnya kandang-kandang yang berisi hewan dan unggas tersebut dinaikkan ke Perahu Klotok yang disewa sebesar Rp.250.000 untuk dimuat di kapal KM Persada 88 melalui samping kapal yang menghadap laut.
Dedy Vandi Alfian juga ikut naik di Perahu Klotok tersebut. Setelah sampai di samping kapal KM Persada 88 yang menghadap ke laut, kandang-kandang yang berisi hewan dan unggas tersebut dinaikkan ke kapal KM Persada 88. Di kapal KM Persada 88 sudah ada yang menerima, yaitu Edi.
Dedy Vandi Alfian menitipkan makanan hewan dan unggas tersebut kepada Edi. Di atas kapal, Edi yang mengatur tempat kandang-kandang yang berisi hewan dan unggas tersebut, dan Edi akan diberi upah oleh penerima yang di Pelabuhan Atapupu, Atambua.
Pada Selasa, 2 April 2024, KM Persada 88 berangkat ke Pelabuhan Atapupu, Atambua, Nusa Tenggara Timur, dengan membawa muatan hewan dan unggas.
Dedy Vandi Alfian dengan sengaja melakukan pengiriman hewan dan unggas dengan tujuan ke Atambua, Nusa Tenggara Timur tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat Kesehatan.
Dedy Vandi Alfian mengurus dan mengirim hewan dari Surabaya dengan tujuan Atambua, Nusa Tenggara Timur, atas suruhan dari Fredy di Atambua, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: 14 Ribu Ekor Sapi Madura Dikirim ke Kalimantan dan Sumatera
Dalam pembelian hewan dan unggas tersebut, ada kesepakatan antara terdakwa Dedy Vandi Alfian dengan Fredy, yaitu Dedy Vandi Alfian dengan Fredy menyuruh terdakwa Dedy Vandi Alfian untuk mencari dan membeli hewan dan unggas yang sesuai dengan pesanan Fredy.
Untuk pembelian hewan dan unggas tersebut, setelah cocok harganya selanjutnya Dedy Vandi Alfian memberitahu Fredy. Kemudian Fredy menstransfer sejumlah uang ke rekening BCA atas nama Dedy Vandi Alfian.
Setelah hewan dan unggas tersebut dibayar dengan menggunakan uang yang telah ditransfer oleh Fredy, kemudian Dedy Vandi Alfian mengirim hewan dan unggas tersebut ke Atapupu, Atambua, Nusa Tenggara Timur, dengan menggunakan alat angkut KM Persada 88.
Pada Maret 2024, Fredy kurang lebih enam kali transfer ke rekening milik Dedy Vandi Alfian, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.25.000.000. Uang tersebut belum termasuk uang fee untuk terdakwa Dedy Vandi Alfian.
Pada saat pengiriman tidak menitipkan sertifikat kesehatan dari Karantina Surabaya untuk hewan dan unggas yang dimuat di KM Persada 88, namun Dedy Vandi Alfian menitipkan dokumen berupa surat akta kelahiran Anjing dan surat vaksin Anjing.
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan persyaratannya pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) berupa A dari suatu Area ke area yang lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
Pemilik melakukan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan seperti SV (Sertifikat Veteriner) yang dikeluarkan oleh Pejabat Ororitas Veteriner Provinsi asal hewan, hasil laboratorium terhadap Avian Influenza jika ada.
Baca juga: Ribuan Kepiting Bakau Hidup asal Jawa Timur Diekspor ke Tiongkok
Pejabat Karantina melakukan tindakan karantina hewan, meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa burung yang dilalulintaskan bebas dari HPHK khususnya HPAI (High Pathogenic Avian Influenza). Jika perlu peneguhan diagnose lebih lanjut dapat dilakukan pemeriksaan laboratorium. Terhadap hewan yang bebas HPHK dilakukan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) dengan terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban pembayaran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).
Hari Yuwono Ady selaku Kepala Karantina Jawa Timur menilai, pelanggaran tersebut tidak hanya sekadar pelanggaran administratif. Tindakan itu berpotensi membawa dampak besar terhadap kesehatan masyarakat, khususnya risiko penyebaran penyakit mematikan seperti rabies dan flu burung yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis).
Lalu lintas hewan yang tidak dilaporkan ke Karantina juga rawan melanggar prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan). Karena dalam prosesnya, hewan kerap mengalami kondisi yang tidak layak, seperti menggunakan kandang tidak sesuai standar, sehingga hewan mengalami stres yang dapat mengakibatkan kematian.
Pelaku Dedy Vandi Alfian mengaku telah merencanakan dan melakukan pengiriman hewan tanpa melapor Karantina tersebut dan sebelumnya juga telah melakukannya sebanyak 3 kali.
Penetapan tersangka terhadap Dedy Vandi Alfian telah melalui proses wasmatlitrik (pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan), dilanjutkan dengan penyidikan oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Jawa Timur, dan telah ditetapkan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Barang bukti untuk selanjutnya sambil menunggu proses hukum. Hewan-hewan tersebut dipelihara di Instalasi Karantina Hewan kesayangan Karantina Jawa Timur. (*)
Editor : Bambang Harianto