Penyalahgunaan BBM Subsidi Terjadi di Desa Leilem Dua

Reporter : Mula Eka P.
Penyalahgunaan BBM subsidi terjadi di Desa Leilem Dua

Penyalahgunaan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di Desa Leilem Dua, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa. Praktik usaha BBM ilegal tersebut dilakukan selama berbulan-bulan tanpa terendus aparat penegak hukum.

Namun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon melaui Tim Resmob Polres Tomohon tak tinggal diam. Berbekal informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Tomohon melakukan penggrebekan di gudang BBM subsidi jenis Solar ilegal yang berada di Desa Leilem Dua pada Minggu, 5 Oktober 2025. Penggrebekan dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke R. Y. Mantiri, didampingi Kepala Unit (Kanit) Resmob Polres Tomohon, Aipda Bima Pusung.

Baca juga: Polres Biak Numfor Tindak Penyalahgunaan 2 Ton Pertalite

Dari penggerebakan gudang BBM subsidi jenis Solar, Satreskrim Polres Tomohon mengamankan 1.529 liter Solar subsidi dan menangkap 4 lelaki yang diduga terlibat dalam kasus solar ilegal ini. Seluruh barang bukti beserta para pelaku dibawa ke Polres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terima kasih kepada masyarakat atas informasi dan dukungannya. Mari bersama-sama menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan subsidi demi kepentingan rakyat,” kata Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke R. Y. Mantiri.

Baca juga: Truk Tangki BBM Pertamina Kencing di Exit Tol Banyuurip Surabaya

Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri berkata, penggrebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari situ, Tim Satreskrim Polres Tomohon bergerak berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprint/1340/X/OPS.1.3./2025 dalam rangka Operasi Dian Samrat 2025.

“1.529 liter Solar bersubsidi disimpan dalam 5 drum, 2 tong, 2 galon, serta 1 dump truck warna merah,” kata Kasat Reskrim Polres Tomohon.

Baca juga: Beli Pertalite Pakai Motor Suzuki Thunder, Triyoso Dimasukkan ke Sel Tahanan

Kasat Reskrim Polres Tomohon menegaskan, Polres Tomohon tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan atau memperjual belikan BBM bersubsidi tanpa izin. Solar subsidi diperuntukkan bagi kepentingan rakyat kecil dan sektor produktif, bukan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru