Sales Dropping area Jombang pada PT Bintang Sayap Utama, Aditya Yudha Pratama bin Muji Slamet membuat 11 nota penjualan fiktif yang merugikan keuangan PT Bintang Sayap Utama senilai miliaran rupiah. Kasus ini pun diungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Septian Hery Saputra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, Aditya Yudha Pratama bekerja sebagai Sales Dropping area Jombang pada PT Bintang Sayap Utama sejak 14 Oktober 2024. Gaji setiap bulan dari PT Bintang Sayap Utama sebesar Rp. 3.428.759
Baca juga: Rugikan PT Dinamika Daya Segara, Cokorda Mahendra Bhrasika Putra Dipenjara
Tugas dan tanggung jawabnya melakukan pemasaran, penjualan, serta penagihan rokok yang diproduksi oleh PT Bintang Sayap Utama Area Sales Office Jombang ke toko-toko grosir yang ada di Kabupaten Jombang untuk rokok merk Gajah Baru, Galang Baru, Harmoni, dan Andalan.
PT Bintang Sayap Utama adalah distributor rokok dari PT Gudang Baru Berkah yang berlokasi di Kabupaten Malang dan mempunyai kantor cabang yang berlokasi di Dusun Tawar, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang (area sales office). Kemudian PT Bintang Sayap Utama bergerak dalam distributor rokok merek Gajah Baru, Galang Baru, dan Andalan Filter.
Pada saat Aditya Yudha Pratama melaksanakan pekerjaannya sebagai Sales Droping pada PT Bintang Sayap Utama di tahun 2021, Aditya Yudha Pratama melakukan penjualan rokok dengan cara Aditya Yudha Pratama melakukan DO (Driver Order) kepada Fero Angga Kusuma selaku Admin Officer / Penjualan. Setelah itu, Fero Angga Kusuma membuatkan BKB (Bukti Keluar Barang) terkait rokok yang akan Septian Hery Saputra jual.
Setelah BKB (Bukti Keluar Barang) tersebut terbit, Aditya Yudha Pratama langsung melakukan penjualan rokok tersebut ke toko – toko grosir yang berada di wilayah Kabupaten Jombang, diantaranya toko Jaya Makmur, toko Jaya Baru dan lain-lain.
Kemudian Aditya Yudha Pratama membuat Nota atas penjualan rokok tersebut. Setelah Aditya Yudha Pratama berhasil menjual rokok tersebut, nota penjualan serta uang hasil penjualan rokok Aditya Yudha Pratama serahkan kepada Fero Angga selaku Admin Penjualan Kantor Cabang Jombang ASO (Area Sales Office).
Semua nota penjualan serta uang hasil penjualan tersebut Aditya Yudha Pratama serahkan kepada Fero Angga selaku Admin. Kemudian metode penjualan yang dilakukan oleh Aditya Yudha Pratama, yaitu dengan cara kredit maupun secara tunai.
Pada pertengahan tahun 2021, Aditya Yudha Pratama diberi target penjualan rokok yang lebih tinggi oleh atasan Kantor Cabang Jombang ASO (Area Sales Office) dengan imbalan bonus sebesar Rp 2.200.000 setiap bulan. Kemudian Aditya Yudha Pratama menyanggupi target tersebut dan mulai melakukan penjualan rokok dengan merek andalan (kretek dan filter) ke toko – toko yang berlokasi di wilayah Kabupaten Jombang.
Karena Aditya Yudha Pratama kesulitan memenuhi target penjualan, akhirnya Aditya Yudha Pratama memberikan harga jual di bawah standar yang sudah ditentukan oleh PT Bintang Sayap Utama Area Sales Office Jombang, karena yang terpenting bagi Aditya Yudha Pratama adalah target terpenuhi dengan cara mengurangi harga karton rokok merek andalan sebesar Rp. 130.000 dari harga normal adalah Rp. 1.480.000 menjadi Rp. 960.000 per satu bal rokok merk Andalan.
Setiap 1 karton penjualan rokok merk Andalan tersebut, Aditya Yudha Pratama mengurangi harga sebesar Rp. 520.000 dan uang hasil penjualan rokok tersebut telah disetorkan oleh Aditya Yudha Pratama kepada PT Bintang Sayap Utama. Namun ada sebagian uang yang Aditya Yudha Pratama gunakan untuk kepentingan pribadi dengan nominal antara Rp. 6.000.000 sampai dengan Rp. 7.000.000, sehingga PT Bintang Sayap Utama mengalami kerugian setiap bulan antara Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000.
Baca juga: David Witjhiasono, Mantan Karyawan PT Dewata Kencana Distribusi Dibui 3 Tahun 8 Bulan
Awal bulan September tahun 2024, Aditya Yudha Pratama mulai menyadari perbuatannya sebelumnya, yaitu mengurangi harga standar jual rokok mengakibatkan tunggakan atau hutang yang besar bagi Aditya Yudha Pratama. Untuk menutupi perbuatannya, Aditya Yudha Pratama membuat 11 nota pesanan fiktif di toko-toko area Kabupaten Jombang yang dimulai pada pertengahan September 2024.
Tujuannya agar perbuatan Aditya Yudha Pratama sebelumnya tidak diketahui oleh PT Bintang Sayap Utama juga untuk membayar hutang atau tunggakan sebelumnya. Cara Aditya Yudha Pratama membuat 11 nota pesanan fiktif, yaitu pada saat itu Aditya Yudha Pratama bertugas sebagai Sales Dropping dimutasi menjadi Sales Motoris, sehingga yang menggantikan posisi Aditya Yudha Pratama sebagai Sales Droping adalah Arif Anshorie dan Aditya Yudha Pratama bertugas untuk memberikan pelatihan kerja sebagai Sales Droping kepada Arif Anshorie.
Aditya Yudha Pratama memanfaatkan Arif Anshorie untuk melakukan pemesanan rokok ke gudang PT Bintang Sayap Utama, lalu mengambil nota penagihan oleh Admin perusahaan.
Arif Anshorie mulai berkeliling toko yang ada di Kabupaten Jombang untuk menjual rokok yang dibawanya berdasarkan aplikasi Bosnet. Namun di tengah perjalanan, Arif Anshorie tiba-tiba ditelpon oleh Aditya Yudha Pratama dengan mengatakan, “Mas, toko itu jangan dikunjungi dulu karena masih ada urusan dengan saya. Nanti notanya saya betulkan dulu.”
Toko yang dimaksud adalah toko Enggal Saras, Toko Wahib, Toko Pojok Barokah, Toko bu Evi, Toko Hamidah, Toko Syahyu, Toko Jaya Guna Sofi, Toko Dwinda Jaya, Toko Ngemplak, Toko Rokan dan Toko Joyo. Kemudian Arif Anshorie diperintahkan Aditya Yudha Pratama untuk membuat nota fiktif menggunakan 1 unit handphone merek Samsung warna hitam dan 1 unit printer kecil merek Eppos EPX80B Mini Thermal Printer warna hitam milik Kantor PT Bintang Sayap Utama yang diberikan oleh Aditya Yudha Pratama.
Setelah mengikuti arahan Aditya Yudha Pratama, Arif Anshorie mencetak 2 lembar masing-masing nota dan diberikan kepada Aditya Yudha Pratama untuk memalsukan tandatangan penjual/toko.
Baca juga: Denis Oktavian Jual Inventaris CV Sinar Indo Persada Tanpa Izin
Setelah rokok-rokok tersebut berhasil dijual sendiri oleh Aditya Yudha Pratama, lalu Aditya Yudha Pratama menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada Fero Angga Kusuma selaku Admin. Namun pada saat Aditya Yudha Pratama menyerahkan uang tersebut kepada Fero Angga Kusuma, Aditya Yudha Pratama melaporkan uang itu adalah uang untuk menutupi tunggakan atau hutang Aditya Yudha Pratama yang sebelumnya dan bukan hasil penjualan rokok berdasarkan 11 nota fiktif, sehingga tunggakan atau hutang Aditya Yudha Pratama kepada PT Bintang Sayap Utama dari awal tahun 2021 sampai dengan tanggal 11 September 2024 menjadi lunas dan sudah ditutup oleh Tim Audit karena tidak ditemukan adanya kekurangan.
Pada 25 September 2024 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2024, Tim Audit Satuan Pengawas Internal PT Bintang Sayap Utama menemukan temuan pada nota piutang yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Bintang Sayap Utama Jombang sebesar Rp. 1.618.120.000 yang ditimbulkan akibat 11 nota fiktif.
Terhadap 11 nota fiktif yang dibuat oleh Aditya Yudha Pratama, para pemilik toko seperti tersebut diatas telah dilakukan pemeriksaan dan membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menerangkan para Pemilik Toko tidak pernah bertandatangan penerimaan barang di nota yang dilaporkan oleh Aditya Yudha Pratama sebagaimana tersebut diatas.
Akibat perbuatan Aditya Yudha Pratama, PT Bintang Sayap Utama Area Sales Office Jombang mengalami kerugian sebesar Rp. 1.618.120.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan Aditya Yudha Pratama tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto