Ari Kuswara Divonis 2 Tahun Perkara Rokok Ilegal di Bangkalan

Reporter : Mahmud
Ari Kuswara (kanan) bersama Kuasa Hukumnya

Hukuman pidana penjara selama 2 tahun harus dijalani oleh Ari Kuswara. Dia resmi jadi narapidana setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya bersalah dalam sidang yang digelar pada Senin, 6 Oktober 2025.

Ketua Majelis Hakim, Wiyanto menyatakan, Ari Kuswara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 700 Juta

Selain hukuman pidana penjara, Ari Kuswara juga dijatuhi hukuman pidana denda sejumlah Rp453.269.600  X 4 = Rp1.813.078.400. Jika dalam 1 bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda dan/atau pendapatan Ari Kuswara dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ari Kuswara terbukti melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Ari Kuswara dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 1.813.078.400.

Ari Kuswara ditangkap Bea Cukai saat hendak menyelundupkan rokok ilegal atau tanpa cukai dari Kabupaten Bangkalan. Dia melakukan penyelundupan rokok ilegal bersama-sama dengan Ujang (daftar pencarian orang/DPO), MA130K Ceng (belum tertangkap / DPO).

Upaya penyelundupan rokok ilegal dari Bangkalan oleh Ari Kuswara berawal pada Selasa, 06 Mei 2025 sekira Pukul 08.00 WIB. Saat Ari Kuswara sedang di rumahnya yang beralamat di Kampung Ciwalengke, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Ari Kuswara ditelpon oleh Sdr. Ujang (DPO).

Ujang mengajak Ari Kuswara untuk bertemu di Jalan Raya Padalarang, Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Ujang meminta Ari Kuswara untuk mengambil rokok yang tidak dilekati pita cukai di Bangkalan (Madura) dengan upah sebesar Rp. 2.000.000. Lalu Ari Kuswara mengajak saksi Rudi Rustiadi melalui Whatsapp telpon untuk menemani berangkat bersama ke Bangkalan (Madura) dengan menjanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000.

Kemudian Ari Kuswara meminta Rudi Rustiadi bertemu dengan Ari Kuswara di Jalan Raya Padalarang, Tagogapu, Jawa Barat jam 12.00 WIB.

Pada Selasa, 06 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Ari Kuswara, Rudi Rustiadi bertemu dengan Ujang (belum tertangkap / DPO) di Jalan Raya Padalarang, Tagogapu. Lalu Ujang menyerahkan kunci mobil Pick Up Box Daihatsu hitam nomor polisi B 9552 NCG dalam keadaan muatan kosong kepada Ari Kuswara dan memberikan uang tunai sebesar Rp. 3.700.000, dengan rincian Rp. 700.000 untuk makan dan Rp. 3.000.000 untuk bensin dan membayar tol.

Lalu terdakwa berangkat bersama Rudi Rustiadi dengan mengendarai mobil Pick Up Box Daihatsu hitam nomor polisi B 9552 NCG bermuatan kosong dan Ari Kuswara yang menyupir.

Pada Rabu 7 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB, Ari Kuswara bersama Rudi Rustiadi sampai di Bangkalan. Lalu Ari Kuswara dihubungi melalui Whatsapp oleh MA130K Ceng dengan nomor Whatsapp 087789316801, untuk mengambil rokok yang tidak dilekati pita cukai. Setelah itu Ari Kuswara diarahkan oleh Sdr. MA130K Ceng (belum tertangkap/DPO) ke sebuah kampung pedalaman yang Ari Kuswara tidak ingat nama jalannya. Seingat Ari Kuswara, jalannya hanya mampu dimasuki satu mobil saja.

Ari Kuswara dan Rudi Rustiadi bertemu dengan orang yang nomornya bernama Sdr. MA130K Ceng (DPO) yang saat itu mengendarai mobil pick up Daihatsu (nomor polisi tidak terdakwa ingat).

Sdr. MA130K Ceng meminta Ari Kuswara untuk bertukar mobil, sehingga mobil Pick Up Box Daihatsu hitam nomor polisi B 9552 NCG yang dikendarai Ari Kuswara dan Rudi Rustiadi dibawa oleh MA130K Ceng.

Sekitar pukul 05.30 WIB, MA130K Ceng kembali dengan mobil Pick Up Box Daihatsu hitam nomor polisi B 9552 NCG dengan muatan penuh berisikan rokok yang tidak dilekati pita cukai. Lalu Ari Kuswara dan Rudi Rustiadi kembali pulang ke arah Bandung. Namun sekira pukul 10.00 WIB sesampainya di Jalan Pecindilan, Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Ari Kuswara bersama Rudi Rustiadi dihentikan oleh Mahindra Virizkiansyah Jihad bersama Thio Trihatmaja (tim penindakan Bea Cukai Sidoarjo).

Baca juga: Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 310 Ribu Batang Rokok Ilegal

Mahindra Virizkiansyah Jihad bersama Thio Trihatmaja melakukan pemeriksaan muatan dan ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek (Anker Merah, Anker Biru, Boshe, Geboy, Avatar, Mk, Just dan Just Mild) yang tidak dilekati pita cukai (polos) sebanyak 304 koli dengan total 607.600 batang yang terdiri dari :

14 Koli @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang jenis SKM merek Angker Merah Tanpa dilekati pita cukai.

8 Koli @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang jenis SKM merek Angker Biru Tanpa dilekati pita cukai;

29 Koli @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang jenis SKM merek BOSHE Tanpa dilekati pita cukai.

14 Koli @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang jenis SKM merek Geboy Tanpa dilekati pita cukai.

1 Koli @10 Slop @10 Bungkus @16 Batang jenis SKM merek Avatar Tanpa dilekati pita cukai.

16 Koli @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang jenis SKM merek MK Tanpa dilekati pita cukai.

159 Koli @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang jenis SKM merek Just Tanpa dilekati pita cukai.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal

63 Koli @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang jenis SKM merek Just Mild Tanpa dilekati pita cukai.

Selanjutnya Ari Kuswara dan Rudi Rustiadi beserta barang bukti diamankan oleh Tim Penindakan ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan Ahli di Bidang Cukai atas nama Heri Setiawan, menerangkan berdasar pemeriksaan barang bukti dan berdasarkan foto dan contoh barang kena cukai hasil tembakau rokok sesuai Berita Acara Pencacahan tanggal 08 Mei 2025 dan Berita Acara Penyitaan Nomor: BA.SITA-01/LK-04/KBC.1107/PPNS/2025 tanggal 08 Mei 2025, Ahli menemukan bahwa 304 koli = 607.600 batang barang kena cukai hasil tembakau tersebut adalah rokok-rokok yang telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran yang tidak dilekati pita cukai (polos).

Besaran tarif cukai per-batang untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu sebesar Rp 746 per batang untuk rokok jenis sigaret kretek mesin.

Nilai cukai rokok jenis sigaret kretek mesin merek (Anker Merah, Anker Biru, Boss, Gemoy, Avatar, MK, Just, Just Mild) yang tidak dilekati pita cukai = 607.600 batang x Rp.746 = Rp 453.269.600.

Jadi hak negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp 453.269.600.

Akibat perbuatan terdakwa Ari Kuswara bersama-sama dengan Sdr. Ujang dan Sdr. MA130K Ceng menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai sebesar Rp. 453.269.600. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru