Security SPBU Tulus Besar Bersekongkol dengan Operator Curi Pertalite

Reporter : Ach. Maret S.
SPBU 54.651.61 di Jl. Raya Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang

Ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dicuri oleh Sufian Amin dari Dispenser SPBU 54.651.61 di Jl. Raya Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Sufian Amin yang bertugas sebagai Security SPBU Tulus Besar tidak sendiri, melainkan bersekongkol dengan Fani Pratama (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai operator di SPBU 54.651.61 Jl. Raya Tulus Besar, Kabupaten Malang.

Perbuatan yang dilakukan Sufian Amin dan Fani Pratama dilakukan dalam kurun waktu antara tanggal 10 November 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2023. Akibatnya, Mudjiat selaku pemilik SPBU mengalami kerugian kurang lebih Rp.137.680.000.

Uraian kasus ini diulas oleh Anjar Rudi Admoko selaku Jaksa Penuntut. Sufian Amin bersama-sama dengan Fani Pratama sebagai Operator di SPBU 54.651.61 Jl. Raya Tulus Besar, pada jam tutup operasional, yaitu sekira pukul 22.00 WIB, telah mengambil BBM jenis Pertalite dengan cara datang ke SPBU dengan mengendarai mobil Jeep Hartop warna hijau Nopol N-1410-FW dan membawa kurang lebih 9 jerigen kosong dengan kapasitas masing-masing 35 liter, dengan maksud mengambil Pertalite.

Sesampainya di SPBU Tulus Besar, Fani Pratama kemudian minta kunci kantor kepada Sufian Amin yang sedang berjaga. Sufian Amin memberikannya.

Setelah Sufian Amin memberikan kuncinya, Fani Pratama kemudian membuka kantor dan menyalakan MCB listrik supaya pompa mesin pompa dispenser menyala. Setelah itu Fani Pratama mengoperasikan mesin pompa bensin dan mengisi jerigen-jerigen yang dibawanya dengan Perlalite dari Nozzle nomer 14 hingga semua jerigen penuh.

Setelah itu, Fani Pratama menjual Pertalite tersebut kepada para anggota komunitas Jeep Bromo dengan harga Rp.385.000, per jerigen dengan kapasitas 35 liter atau Rp.11.000 per liter.

Fani Pratama dan Sufian Amin diancam pidana dalam pasal 374 jo 56 ke-2 KUHP, dan Pasal 374 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru