Ratusan Calon Jemaah Umroh di Lamongan Jadi Korban Penipuan Fathul Qorib

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Korban saat lapor ke Polres Lamongan. Inzet : Fathul Qorib
Korban saat lapor ke Polres Lamongan. Inzet : Fathul Qorib
grosir-buah-surabaya

Perkara dugaan penipuan terhadap calon jemaah umroh menjadi salah satu agenda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lamongan. Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ialah Fathul Qorib alias Ewik bin Mukhibil.

Dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Fathul Qorib cukup rapi. Dia menggunakan PT Tawwabiin Umroh Haji Plus yang beralamat di Jalan Raya nomor 10 Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Pengurus dalam badan usaha yang digunakan tersebut tidak ada nama Fathul Qorib.

Semua tindak penipuan yang dilakukan oleh Fathul Qorib ini diungkap Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya. Diyah Putri KW selaku Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, Fathul Qorib sebelumnya karyawan PT Tawwabiin Umroh Haji Plus milik (Almarhum) H. Faizin Umar yang bergerak di bidang wisata perjalanan umrah dan haji sejak tahun 2012. Sekira bulan Januari 2017, Terdakwa Fathul Qorib mengambil alih pengelolaan sebagai Bendahara setelah H. Faizin Umar meninggal dunia.

Fathul Qorib berencana mendaftarkan pendirian PT Tawwabiin Umroh Haji Plus karena PT Tawwabiin Umroh Haji Plus belum memiliki legalitas sebagai badan usaha. Oleh karena salah satu syarat pendaftaran untuk pengesahan pendirian perusahaan adalah akta pendirian perusahaan, selanjutnya Terdakwa Fathul Qorib menunjuk saksi Kirom Umar yang merupakan sopir PT Tawwabiin Umroh Haji Plus sebagai Direktur, Asfandi yang merupakan pembimbing umrah PT. Tawwabiin Umroh Haji Plus sebagai Komisaris, dan Kastunggal yang merupakan karyawan bagian perlengkapan PT Tawwabiin Umroh Haji Plus sebagai pemegang saham.

Faktanya, Fathul Qorib yang secara aktif mengelola dan menjalankan kegiatan dalam PT Tawwabiin Umroh Haji Plus tersebut dengan mencari jemaah umrah.

Kemudian terbit Akta Pendirian PT Tawwabiin Umroh Haji Plus di depan Notaris sebagaimana Akta Nomor 02 Tanggal 08 Maret 2017 tentang Pendirian Badan Hukum PT Tawwabiin Umroh Haji Plus. Lalu Akta Pendirian tersebut Fathul Qorib gunakan untuk didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, sehingga terbit Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012206.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Tawwabiin Umroh Haji Plus dengan klasifikasi lapangan usaha utama sebagai jasa agen perjalanan bukan wisata.

Fathul Qorib mengelola dan menjalankan PT Tawwabiin Umroh Haji Plus dengan membuat iklan promo paket ibadah umrah PT Tawwabiin Umroh Haji Plus dengan harga murah dengan membuat selebaran atau brosur yang mencantumkan harga dengan penawaran beragam mulai dari Rp 15.000.000 untuk 1 orang hingga Rp 50.000.000 untuk 3 orang, yang disampaikan baik melalui brosur cetak maupun akun media sosial  PT Tawwabiin Umroh Haji Plus di platform Facebook dan Instagram.

Oleh karena PT Tawwabiin Umroh Haji Plus tidak terdaftar dan tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kementerian Agama, sehingga Fathul Qorib seorang diri tidak dapat memberangkatkan jemaah umrah yang telah mendaftar.

Fathul Qorib mendaftarkan jemaah umrah yang telah mendaftar tersebut ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain yang memiliki izin, yakni PT Trust Umrah Travel Surabaya dan PT Gazzali Inti Internasional dengan harga paket ibadah umrah dari PT Trust Umrah Travel Surabaya berkisar antara Rp 23.000.000 sampai dengan Rp 31.000.000 per orang. Sedangkan harga paket ibadah umrah PT Gazzali Inti Internasional berkisar antara Rp 32.500.000 sampai dengan Rp 36.000.000 per orang. 

Atas promo paket ibadah umrah yang disampaikan oleh Fathul Qorib tersebut, pada Februari 2024 sampai dengan Januari 2025, Terdakwa Fathul Qorib telah mengumpulkan beberapa pendaftar Jemaah Umrah. Rinciannya :

- Muhajir Data Wardana dan Khulaifah (pasangan suami istri), mendaftar pada 12 Februari 2024, memilih paket seharga Rp.48.500.000 untuk 3 orang dengan janji akan diberangkatkan pada bulan Januari 2025, dan telah melakukan pembayaran sebesar Rp.48.500.000.

Muhajir Data Wardana dan Khulaifah mendapatkan perlengkapan umrah berupa buku petunjuk umrah PT Tawwabiin Umroh Haji Plus, 3 kain batik, 2 baju jubah putih, 2 krudung warna biru, 2 pasang sarung tangan, 1 kain ihrom, dan 2 souvenir celengan berbentuk ka’bah.

- Zamroni Kaharuddin mendaftar pada 13 Februari 2024 dengan memilih paket seharga Rp 94 juta untuk 5 orang dengan janji akan diberangkatkan pada akhir bulan Januari 2025 dan telah melakukan pembayaran.

Zamroni Kaharuddin mendapatkan perlengkapan umrah berupa 1 lembar kain batik, buku petunjuk umroh.

- Emiyatun, mendaftar pada 4 Juni 2024 dengan memilih paket seharga Rp 49.000.000 untuk 2 orang dengan janji akan diberangkatkan pada Januari 2025, dan telah melakukan pembayaran.

Emiyatun,mendapatkan perlengkapan umrah berupa Buku petunjuk umroh PT Tawwabiin Umroh Haji Plus, kain ihrom, seragam umrah, tas dan koper umrah, souvenir berbentuk ka’bah.

- Yusuf Abidin, mendaftar pada 17 September 2024 dengan memilih paket seharga Rp 49.500.000 untuk 2 orang dengan janji akan diberangkatkan pada Januari 2025, dan telah melakukan pembayaran lunas pada tanggal 17 September 2024 dikantor PT Tawwabiin Umroh Haji Plus secara tunai yang diterima oleh Fathul Qorib.

- Asyifah dan Tomaji (pasangan suami istri), mendaftar pada tanggal 12 Oktober 2024 untuk 2 orang dengan harga Rp 50.000.000, dengan janji akan diberangkatkan pada Januari 2025 dan telah melakukan pembayaran pada tanggal 12 Oktober 2024 di kantor PT Tawwabiin Umroh Haji Plus secara tunai yang diterima oleh Shofiyatin.

Asyifah dan Tomaji mendapatkan perlengkapan umrah berupa 4 koper warna biru dengan tulisan Tawwabiin, 1 jilbab warna biru, dan 2 seragam batik warna biru.

- Mohammad Chafidz mendaftar pada 30 Oktober 2024 untuk 6 orang dengan memilih paket dengan harga Rp 15.000.000 per orang, dan telah melakukan pembayaran uang muka pada 30 Oktober 2024 sebesar Rp 45.000.000 di kantor PT Tawwabiin Umroh Haji Plus secara tunai yang diterima oleh Fathul Qorib. Mohammad Chafidz mendapatkan souvenir berupa celengan berbentuk ka’bah.

- H.M. Shodiq Mudzakir dan Zumaroh (pasangan suami istri), mendaftar pada 16 November 2024 untuk 2 orang dengan harga Rp.42.000.000, dengan janji akan diberangkatkan pada April 2025, dan telah melakukan pembayaran.

- Ali Mahfud dan Muzaroah (pasangan suami istri), mendaftar pada 18 November 2024 dengan memilih paket seharga harga Rp 42.000.000 untuk 2 orang dengan janji akan diberangkatkan pada April 2025, dan telah melakukan pembayaran pada 18 November 2024 sebesar Rp 37.000.000 dengan cara transfer ke nomor Rekening Bank Mandiri atas nama PT Tawwabiin Umroh Haji Plus dan sebesar Rp 5.000.000 secara tunai di kantor PT Tawwabiin Umroh Haji Plus dan diterima oleh Terdakwa Fathul Qorib.

- Susilowiyadi mendaftar pada 25 November 2024 dengan memilih paket seharga Rp 48.400.000 untuk 2 orang  dengan janji akan diberangkatkan pada Januari 2025, dan telah melakukan pembayaran lunas pada 25 November 2024 di kantor PT Tawwabiin Umroh Haji Plus secara tunai yang diterima oleh Shofiyatin.

- Maulidia Maghfiroh dan Robin Agus Fajarai (pasangan suami istri), mendaftar pada 14 Desember 2024 dengan memilih paket seharga Rp 40.000.000 untuk 2 orang  dengan janji akan diberangkatkan pada Februari 2025, dan telah melakukan pembayaran.

- Fitri Handayani, mendaftar pada 31 Desember 2024 dengan memilih paket seharga Rp 45.000.000 untuk 3 orang, dengan janji akan diberangkatkan pada bulan Juli 2025 dan telah melakukan pembayaran.

- Novita Dwi Suryaning Ati, mendaftar pada 27 Januari 2025 dengan memilih paket seharga Rp 50.000.000 untuk 3 orang dan telah melakukan pembayaran lunas pada 27 Januari 2025 sebesar Rp.45.000.000 karena mendapatkan potongan/diskon sebesar Rp 5.000.000.

- Riris Basyariyah, mendaftar sebanyak 18 orang dan telah melakukan pembayaran sebesar Rp 390.400.000 yang dibayarkan secara Transfer kepada nomor rekening 1780001568076 Bank Mandiri atas nama Tawwaabiin Umroh Haji maupun secara tunai yang diterima oleh Terdakwa Fathul Qorib, dengan janji akan diberangkatkan antara bulan September 2024 sampai dengan Januari 2025.

- Hj. Kasmini, mendaftar pada sekira tahun 2024 sampai dengan 2025 dengan membawa beberapa jamaah dan telah melakukan pembayaran sebesar Rp 1.301.750.000, yang dibayarkan secara Transfer kepada nomor rekening 1780001568076 Bank Mandiri atas nama Tawwaabiin Umroh Haji maupun secara tunai dengan janji akan diberangkatkan pada bulan Agustus 2025 sampai dengan November 2025.

Sejak Februari 2024 sampai dengan Januari 2025, Terdakwa Fathul Qorib telah melakukan serangkaian perbuatan yang sedemikian rupa atas setoran uang pendaftaran ibadah umrah yang diserahkan oleh para calon Jemaah umroh yang jadi korban. Fathul Qorib mengambil sebagian uang setoran dari para calon Jemaah umroh tersebut yang selanjutnya Fathul Qorib pindahkan ke rekening pribadinya. 

Uang setoran jemaah umrah tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya Fathul Qorib gunakan untuk memberangkatkan jamaah umroh yang telah mendaftar terlebih dahulu melalui  PT Trust Umrah Travel Surabaya dan PT Gazzali Inti Internasional karena PT Tawwabiin Umroh Haji Plus tidak terdaftar dan tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kementerian Agama.

Selain itu, uang calon Jemaah umroh digunakan untuk membayar gaji karyawan, membiayai operasional kantor serta kepentingan pribadinya, sehingga calon Jemaah umroh yang telah mendaftar tidak dapat berangkat melaksanakan ibadah umrah sebagaimana dijanjikan oleh Terdakwa Fathul Qorib. Para korban kemudian melaporkan ke Polres Lamongan. 

Perbuatan Terdakwa Fathul Qorib sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 124 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 122 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)