Algik Syahita Putra Gelapkan Uang Penjualan PT Panca Putra Cipta Perkasa Depo Pare
Warga Jalan Jawa nomor 200 B, Desa Gedangsewum Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Algik Syahita Putra (36 tahun) yang pernah bekerja di PT Panca Putra Cipta Perkasa Depo Pare sebagai Sales menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan. Pidana penjara tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin, 22 Desember 2025.
“Menyatakan Terdakwa Algik Syahita Putra bin Suwarto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim, Sri Haryanto.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang mana Jaksa menuntut Algik Syahita Putra dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Dakwaan Jaksa menjelaskan, bahwa Algik Syahita Putra merupakan karyawan PT Panca Putra Cipta Perkasa depo PARE sebagai salesman berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu antara PT Panca Putra Cipta Perkasa depo Pare dengan Algik Syahita Putra Nomor: /PPC/2015 tanggal 07 Januari 2015.
Algik Syahita Putra bertugas untuk menerima order pembelian bahan bangunan dari konsumen sesuai area kerja yaitu Pare, Plosokaten, Plemahan, Kayen Kidul, dan Badas khusus Toko Bangunan Intan Jaya, serta Gurah khusus Toko Bangunan Mentari. Lalu melaporkan adanya order tersebut kepada Kepala Gudang PT Panca Putra Cipta Perkasa depo Pare untuk dilakukan proses pengiriman barang ke toko bangunan milik konsumen, melakukan penagihan uang pembayaran pembelian bahan bangunan kepada konsumen, menerima uang pembayaran dari konsumen, serta menyetorkan hasil penagihan tersebut kepada Admin Gudang PT Panca Putra Cipta Perkasa depo Pare.
Algik Syahita Putra selaku karyawan PT Panca Putra Cipta Perkasa depo Pare menerima upah atau gaji dari perusahaan tersebut sebesar Rp. 3.464.600 pada bulan Oktober 2022, Rp 3.579.500 pada bulan November 2022, dan Rp 3.731.600 pada bulan Desember 2022.
Dijelaskan Dewanti Nur Indrati selaku Jaksa Penuntut, pada Sabtu 24 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Achmad Bayu Indrawan Saputro mendapat keluhan dari Duhan Khoiri selaku admin gudang PT Panca Putra Cipta Perkasa depo Pare bahwa terdapat surat jalan dan faktur barang bulan Oktober 2022 hingga bulan Desember 2022 yang belum dikembalikan oleh Algik Syahita Putra.
Kemudian pada Senin, 26 Desember 2022, Achmad Bayu Indrawan Saputro menanyakan terkait surat jalan dan faktur barang bulan Oktober 2022 hingga bulan Desember 2022 yang belum dikembalikan oleh Algik Syahita Putra.
Algik Syahita Putra memberikan salinan warna merah dan hijau bukti pengiriman dari Toko Bangunan Tunggal Jaya, Toko Bangunan Makmur, Toko Bangunan Intan Jaya, Toko Bangunan Sanjaya, Toko Bangunan Mentari, dan Toko Bangunan Restu Bunda.
Untuk surat jalan dan faktur barang yang asli berwarna putih sudah diberikan kepada pemilik toko tersebut sebagai tanda sudah melunasi pembayaran. Namun Algik Syahita Putra tidak menyetorkan seluruh pembayaran yang telah diterima oleh Algik Syahita Putra.
Pada Senin, 26 Desember 2022, Rudi Lestari datang ke PT Panca Putra Cipta Perkasa depo Pare yang beralamat di Jalan Brigjend Kretarto nomor 98 Dusun Waru, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, untuk melakukan audit. Kemudian Rudi Lestari melakukan interogasi terhadap Algik Syahita Putra dan mendapatkan informasi bahwa kerugian yang dialami oleh PT Panca Putra Cipta Perkasa depo Pare sebesar Rp 793.927.275, dengan rincian sebagai berikut :
Toko Bangunan Tunggal Jaya
Algik Syahita Putra tidak menyetorkan uang pembelian dari Toko Bangunan Tunggal Jaya sebesar Rp. 261.757.283 kepada Duhan Khoiri Daman Huri selaku admin gudang PT Panca Putra Cipta Perkasa depo Pare.
Toko Bangunan Makmur
Algik Syahita Putra tidak menyetorkan uang pembelian dari Toko Bangunan Makmur sebesar Rp 260.550.992 kepada Duhan Khoiri Daman Huri selaku admin gudang PT Panca Putra Cipta Perkasa depo Pare.
Toko Bangunan Intan Jaya
Algik Syahita Putra tidak menyetorkan uang pembelian Toko Bangunan Intan Jaya sebesar Rp 42.375.000 kepada Duhan Khoiri Daman Huri selaku admin gudang PT Panca Putra Cipta Perkasa depo Pare.
Toko Bangunan Sanjaya
Algik Syahita Putra tidak menyetoran uang pembelian Toko Bangunan Sanjaya sebesar Rp 39.550.000 kepada Duhan Khoiri Daman Huri selaku admin gudang PT Panca Putra Cipta Perkasa depo Pare.
Toko Bangunan Mentari
Algik Syahita Putra tidak menyetorkan uang pembelian Toko Bangunan Mentari sebesar Rp. 34.608.000 kepada Duhan Khoiri Daman Huri selaku admin gudang PT Panca Putra Cipta Perkasa depo Pare.
Toko Bangunan Restu Bunda
Algik Syahita Putra tidak menyetoran uang pembelian Toko Bangunan Restu Bunda sebesar Rp. 21.236.000 kepada Duhan Khoiri Daman Huri selaku admin gudang PT Panca Putra Cipta Perkasa depo Pare.
Toko Bangunan Mlintu
Algik Syahita Putra tidak menyetorkan uang pembelian Toko Bangunan Mlintu sebesar Rp. 139.850.000 kepada Duhan Khoiri Daman Huri selaku admin gudang PT Panca Putra Cipta Perkasa depo Pare.
Akibat perbuatan Algik Syahita Putra menyebabkan PT Panca Putra Cipta Perkasa depo Pare mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 793.927.275. (*)
Editor : Redaksi