Yusuf Syafrianzah Rachman (39 tahun) bin Sjaifur Rachman yang pernah menjabat sebagai Asisten Urusan Aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam sidang yang digelar pada Rabu, 8 Oktober 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yusuf Syafrianzah Rachman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Cokia Ana Pontia Oppusunggu selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Baca juga: Putusan Akhir Kasus Korupsi Berjemaah di Kota Mojokerto
Yusuf Syafrianzah Rachman terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Yusuf Syafrianzah Rachman dituntut dengan pidana penjara dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Dalam perbuatan korupsi ini, Yusuf Syafrianzah Rachman tidak sendirian. Yusuf Syafrianzah Rachman korupsi bersama-sama dengan Hari bin Amin (Kepala Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri), Mustaqim (Pjs. Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan PTPN X tahun 2016 dan juga dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Tim Penyertaan Modal Negara PTPN X tahun 2016), dan Suryanto (almarhum) selaku Kepala Divisi Umum PTPN X tahun 2016.
Terhadap Hari dan Mustaqim, telah dilakukan vonis. Untuk Hari, divonis pidana penjara selama 3 tahun serta denda sejumlah Rp200.000.000 pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat, 17 Mei 2024.
Baca juga: Pendamping PKH Desa Lombok Kulon Divonis Pindana Penjara 2 Tahun
Hari juga dijatuhi pidana denda berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp3.229.500.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian Keuangan Negara tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan dalam hal Terdakwa Hari tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Majelis Hakim juga memutuskan agar Jaksa menyita dan melelang atas tanah yang belum bersertifikat yang terletak di Jalan Lingkungan Watu Gilang, Dusun Pucung, Desa Jambean, seluas 350 m2. Dan hasil lelang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Negara/pembayaran uang pengganti bagi Terdakwa H. Hari bin Amin.
Untuk vonis terhadap Mustaqim bin Muslimin Hag (almarhum), Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis tersebut dilakukan pada Selasa, 19 November 2024.
Baca juga: Eks Kabag Operasional BPR Artha Praja Kota Blitar Divonis 1 Tahun Penjara
Korupsi yang dilakukan Yusuf Syafrianzah Rachman, Hari, dan Mustaqim ini mengakibatkan kerugian negara Rp 3,2 miliar. Kerugian tersebut timbul karena 3 koruptor tersebut melakukan jual beli lahan antara Pabrik Gula (PG) Ngadirejo PTPN X dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Jambean. Jual beli dilakukan dengan tidak melakukan pemeriksaan kepemilikan tanah secara merinci.
Fakta terungkap jika PTPN X telah membeli tanah Recht van Opstal (RvO) yang dikuasai oleh Pabrik Gula Ngadirejo. Atas pembelian itu, sama saja PTPN X membeli aset tanah milik sendiri. Karena Hari mengklaim tanah yang dijual ke PTPN X merupakan milik Kas Desa Jambean.
Saat jual beli tersebut, tidak dilakukan kajian. Status tanah yang merupakan Recht van Opstal atau hak karang Pabrik Gula (PG) Ngadirejo seluas 4.385 meter persegi itu tidak terungkap. Hal tersebut baru diketahui saat PTPN X berencana membangun pengolahan bioethanol di Pabrik Gula (PG) Ngadirejo 2016. (*)
Editor : S. Anwar