Dian Nurvianto Bawa Kabur Motor Temannya Saat Nginap di Hotel Asri

Reporter : Arif yulianto
Bawa kabur motor

Perbuatan Dian Nurvianto bin Ngantiman yang membawa kabur motor milik temannya bernama Bagas Saputra mengantarkannya jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Mojokerto. Dian Nurvianto akan hadapi sidang vonis pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Sidang sebelumnya, Dian Nurvianto dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan karena melanggar pasal 378 KUHP. Pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Riska Apriliana pada 15 Oktober 2025.

Baca juga: Penggelapan Sepeda motor di Kantor Bina Hita Bersama Ditangkap

Kasus penipuan yang dilakukan oleh Dian Nurvianto berawal pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar jam 12.00 WIB. Terdakwa Dian Nurvianto menghubungi Bagas Saputra agar dijemput di depan Terminal Purabaya (Terminal Bungurasih), sekitar jam 13.00 WIB.

Bagas Saputra datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tahun 2014 nomor polisi (NoPol) W-6306-AT, atas nama Soleh, alamat Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, milik Bagas Saputra.

Kemudian sekitar jam 15.00 WIB, Dian Nurvianto dan Bagas Saputra sampai di Hotel Asri yang beralamat di Jl. Raya By Pass, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Sesampainya di Hotel Asri, Dian Nurvianto melakukan chek-in dengan menggunakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Feraro Dimas Gatra Bimantara.

Stelah Dian Nurvianto dan Bagas Saputra masuk ke dalam kamar E-5 Hotel Asri, kemudian sekitar jam 16.00 WIB, Dian Nurvianto menyampaikan kepada Bagas Saputra, “Mas, aku lapar mau beli makan”.

Baca juga: Polres Sragen Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Plupuh

Dijawab Bagas Saputra, “Ayo beli berdua”.

Terdakwa Dian Nurvianto membalas, “Gak enak, aku sendiri saja. Aku pinjam sepeda motormu.”

Dan dijawab Bagas Saputra, “Yawes"

Baca juga: Pria Asal Kelurahan Sadai Curi Barang Kontrakan di Purwosari

Selanjutnya Bagas Saputra menyerahkan kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tahun 2014 No.Pol. W-6306-AT kepada Dian Nurvianto yang digunakan untuk membeli makanan. Namun sampai dengan dua jam, Dian Nurvianto tidak kembali ke Hotel Asri menemui Bagas Saputra.

Ketika saksi Bagas Saputra menghubungi Dian Nurvianto, nomor Handphone Dian Nurvianto sudah tidak aktif lagi.

Akibat perbuatan Dian Nurvianto, Bagas Saputra mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru