PT Federal International Finance atau FIF Cabang Mojokerto berupaya mempidanakan Debitur bernama Ita Rinda Laina binti Seger Atmoko (almarhum). Upaya pemidanaan tersebut karena Ita Rinda Laina menggadaikan motor yang statusnya dalam jaminan fidusia.
Proses hukum terhadap Ita Rinda Laina telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Sidang perdana digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Yulia Putri Antoningtyas.
Baca juga: FIF Mojokerto Penjarakan Danik Pujiarti karena Tidak Bayar Angsuran Motor
Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa Ita Rinda Laina mengajukan kredit kepada PT FIF Group Mojokerto atas pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah tahun 2023, Nomor Polisi S-2092-VB. Angsuran sebanyak 35 kali senilai Rp. 855.000 perbulan, dengan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 13 yang dibuat pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024.
Selanjutnya Ita Rinda Laina melakukan pembayaran angsuran kredit sepeda motor tersebut selama kurang lebih 4 (empat) kali senilai Rp. 855.000 dengan total Rp.3.540.000. Kemudian Ita Rinda Laina memakai sepeda motor tersebut dalam waktu 1 bulan.
Setelah 1 (satu) bulan, suami terdakwa Ita Rinda Laina, yakni Imron atas sepengetahuan Ita Rinda Laina menggadaikan sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah tahun 2023, Nomor Polisi S-2092-VB tersebut kepada Parman yang beralamatkan di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, seharga Rp. 8.000.000.
Baca juga: Debitur PT Sinarmas Hana Finance Dipenjara setelah Gadaikan Objek Fidusia
Selanjutnya Ita Rinda Laina tidak melakukan pembayaran angsuran atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah tahun 2023, Nomor Polisi S-2092-VB tersebut, hingga mengalami tunggakan sejak bulan Januari 2025.
Berdasarkan sistem pembayaran kredit PT FIF Group Mojokerto atas nama nasabah Lita Rinda Laina terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah tahun 2023, Nomor Polisi S-2092-VB, dengan harga kendaraan Rp.30.975.000 dan telah melakukan down payment (DP) Rp. 2.245.000 dan dengan angsuran Rp. 855.000 perbulan selama 35 kali, dimana Ita Rinda Laina hanya membayar sebanyak 4 kali dengan total sebesar Rp.3.540.000 dan masih memiliki kewajiban sebesar Rp.27.435.000.
Baca juga: Polres Banggai Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Objek Fidusia
Akibat perbuatan Ita Rinda Laina, PT FIF GROUP Mojokerto mengalami kerugian sebesar Rp.29.081.000.
Perbuatan terdakwa Lita Rinda Laina sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 36 Undang Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (*)
Editor : S. Anwar