Dani Suhartono Divonis Penjara Kasus Penipuan Tanah Kavling di Mojokerto

Reporter : Arif yulianto
Penipuan jual beli tanah

Hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan pantas dijatuhkan kepada Dani Suhartono (55 tahun) Bin Simin. Dani Suhartono terbukti melakukan penipuan sesuai Pasal 378 KUHPidana.


Vonis Dani Suhartono dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 13 Oktober 2025. Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis ialah Ivonne Tiurma Rismauli.

Baca juga: Kontraktor dari Surabaya Polisikan Ketua Yayasan SMK Internasional ke Polda Bali

Vonis Dani Suhartono tersebut lebih ringan dari tuntutan. Dani Suhartono dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Dani Suhartono didakwa melakukan penipuan dalam jual beli tanah kavling di Prajuritkulon Gang Damai 01, Kelurahan Prajuritkulon, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Perbuatannya itu berawal pada Oktober 2022. Korban penipuan bernama Veve mendengar informasi dari tetangganya yang mengatakan bahwa tetangga Veve membeli tanah kepada Dani Suhartono dengan harga murah. 

Kemudian Veve pergi ke rumah Dani Suhartono yang  beralamat di Prajuritkulon Gang Damai 01, Kelurahan Prajuritkulon, dengan maksud untuk menanyakan hal tersebut. Selanjutnya Veve ditawari oleh Dani Suhartono berupa satu bidang tanah kavling dengan ukuran 6 x 13 meter (seluas 78 m2) yang terletak di Prajurit Kulon dengan harga sebesar Rp 80.000.000 ditambah biaya administrasi balik nama sebesar Rp7.000.000.

Dani Suhartono menyakinkan Veve dengan mengatakan, “Wes percoyo ae Mba Ve sama aku. Sampean tinggal terima beres. Nanti sampean tinggal terima sertifikat tanahnya, harganya juga murah ini”. 

Dani Suhartono kembali mengatakan kepada saksi Veve, “Yang beli tanah saya sudah banyak. Harga murah. Dan untuk pengurusan melalui saya, sampean tahu tinggal beres sudah jadi berbalik nama”. 

Mendengar pernyataan dari Dani Suhartono, Veve merasa percaya sehingga tertarik untuk membeli tanah tersebut. Pembayaran dilakukan dengan sistem pembayaran bertahap sebanyak 5 kali kepada Dani Suhartono dengan rincian sebagai berikut :

Baca juga: Mau Lunasi Pinjaman di BPR Tumpang Prima Artorejo, Achmad Yuda Afrianto Ketipu

1 (satu) kali pembayaran secara tunai Rp 5.000.000. Dani Suhartono terima di rumah pada tanggal 24 Oktober 2022 dengan bukti kwitansi.

1 (satu) kali pembayaran secara tunai Rp 5.000.000. Dani Suhartono terima pada tanggal 28 November 2022 dengan bukti kwitansi.

1 (satu) kali pembayaran secara tunai Rp 5.000.000. Dani Suhartono terima pada tanggal 6 Januari 2023 dengan bukti kwitansi.

1 (satu) kali pembayaran secara tunai Rp 50.000.000. Dani Suhartono terima pada tanggal 3 Februari 2023 dengan bukti perjanjian jual beli tanah kavling.

Baca juga: Christiani Yuli Larasati Tipu Calon Konsumen Dealer Anyar Makmur Jombang

1 (satu) kali transaksi dari Bank BCA mobile Dani Suhartono ke nomor rekening BCA dengan Nomor 0501939110 atas nama Dani Suhartono total Rp. 22.000.000 pada tanggal 3 Februari 2023.

Dani Suhartono mengetahui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 733 atas nama Nyonya Hajah Keonsiani yang terletak di Desa Prajuritkulon, dengan luas 1.055 m2 tersebut termasuk dalam kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), namun tidak menjelaskan status tanah tersebut kepada Veve Septa.

Akibat perbuatan Dani Suhartono, Veve Septa Fauzi mengalami kerugian sebesar Rp.87.000.000. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru