Karena memelihara burung elang tanpa izin, Bramasta Rosadinaya yang berdomisili di Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Ponorogo. Bramasta Rosadinaya sebelumnya ditangkap oleh personil Polda Jawa Timur (Jatim).
Kronologi penangkapan Bramasta Rosadinaya disebutkan melalui surat dakwaan yang dibacakan oleh Robbyansyah Hutasoit selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam penjelasannya, berawal dari kegemaran Terdakwa Bramasta Rosadinaya dalam memelihara burung. Untuk mewujudkan kegemarannya tersebut, sekitar akhir tahun 2024, Terdakwa Bramasta Rosadinaya membeli 1 ekor burung elang ikan kepala kelabu (lchthyophaga lchthyaetus) dari seseorang yang mengaku beralamat di Surabaya melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp.1.200.000.
Baca juga: Aduan Ikke Septianti ke Polda Jatim Ditanggapi Santai oleh Erna Prasetyowati
Burung elang tersebut dikirim melalui PO Bus Restu dan diterima Terdakwa Bramasta Rosadinaya di perempatan dekat rumah Terdakwa Bramasta Rosadinaya. Maksud Terdakwa Bramasta Rosadinaya membeli burung elang tersebut untuk dimiliki sendiri.
Bramasta Rosadinaya memeliharanya di samping rumah yang beralamat di Dukuh Tenggang, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.
Sekitar awal bulan Juni 2025, Terdakwa Bramasta Rosadinaya kembali membeli 3 (tiga) ekor burung yaitu 2 (dua) ekor Burung Elang Alap Jambul (accipiter trivirgatur) dan 1 (satu) ekor Burung Alap-Alap Sapi (falco moluccensis) dari Pasar Burung Joyo, Kota Madiun, dengan harga Rp.50.000, per ekor.
Maksud Bramasta Rosadinaya membeli ketiga burung tersebut adalah untuk dimiliki sendiri. Bramasta Rosadinaya memeliharanya di rumahnya yang beralamat di Dukuh Tenggang, Desa Ngrupit.
Kemudian diakhir bulan Juni 2025, Terdakwa Bramasta Rosadinaya menerima titipan 1 (satu) ekor burung Elang Bondol (haliastur indus) dari seseorang yang dikenalnya melalui Facebook. Lalu Terdakwa Bramasta Rosadinaya memeliharanya di samping rumahnya.
Selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2025, Petugas Kepolisian dari Polda Jawa Timur diantaranya Hariyanto dan Ari Ardianto yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, telah mengamankan dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa Bramasta Rosadinaya yang beralamat di Dukuh Tenggang, Desa Ngrupit.
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) ekor burung Elang Ikan Kepala Kelabu (lchthyophaga lchthyaetus), 2 (dua) ekor Burung Elang alap Jambul (accipiter trivirgatur), 1 (satu) ekor Burung Alap Alap Sapi (falco moluccensis) dan 1 (satu) ekor burung Elang Bondol (haliastur indus) yang keseluruhannya dalam keadaan hidup.
Baca juga: Modus Penipuan Peralihan Makanan Tahanan Polda Jawa Timur
Sedangkan Terdakwa Bramasta Rosadinaya saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas Polda Jawa Timur meminta izin untuk mengambil Hand Phone di dalam rumah, tetapi justru melarikan diri ke Kabupaten Pati sampai tanggal 15 Agustus 2025. Kemudian terhadap 5 ekor burung hasil penggeledahan di rumah Terdakwa Bramasta Rosadinaya tersebut, selanjutnya dititipkan oleh Penyidik kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur sebagaimana Berita Acara Penitipan Barang Bukti tertanggal 1 Juli 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.2-0/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis dan Satwa yang Dilindungi beserta Lampirannya, menyatakan bahwa “Burung Elang Ikan Kepala Kelabu (lchthyophaga lchthyaetus), Burung Elangalap Jambul (accipiter trivirgatur), Burung Alap Alap Sapi (falco moluccensis), dan Burung Elang Bondol (haliastur indus) merupakan jenis satwa yang dilindungi”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, menegaskan bahwa setiap orang, badan hukum, atau lembaga konservasi dapat melakukan kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar atas izin Menteri. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1), (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan Untuk Kesenangan, Perdagangan dan Peragaan menguraikan bahwa pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Dilindungi melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis TSL atau Persetujuan dari Pejabat yang berwenang.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan ahli Arief Adhi Pratama yang menjelaskan bahwa untuk memiliki, menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi, harus mempunyai dokumen perizinan berusaha penangkaran yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia atau Persetujuan Penangkaran jenis TSL Dilindungi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan.
Baca juga: Edi Macan Laporkan Pengancam Keselamatannya ke Polda Jawa Timur
Sedangkan untuk perniagaan satwa liar dilindungi harus memiliki Surat Keputusan tentang Pemberian Izin Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri untuk satwa liar generasi ke-2 (F2) dan seterusnya yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.
Namun dalam memiliki, menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor burung elang ikan kepala kelabu (lchthyophaga lchthyaetus), 2 (dua) ekor burung elangalap jambul (accipiter trivirgatur), 1 (satu) ekor burung alap alap sapi (falco moluccensis) dan 1 (satu) ekor burung elang bondol (haliastur indus) tersebut, Terdakwa tanpa dilengkapi izin atau dokuman perizinan dari Pejabat yang berwenang.
Perbuatan Bramasta Rosadinaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian penunut umum. (*fin)
Editor : S. Anwar