Danik Pujiarti binti Suwanta jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Mojokerto setelah menjual motor yang dibeli secara kredit melalui leasing PT Federal International Finance atau FIF GROUP Cabang Mojokerto. Danik Pujiarti hadir dalam sidang perdana yang digelar pada Senin, 20 Oktober 2025.
Perbuatan Danik Pujiarti diuraikan oleh Jaksa Penuntut, Vidya Noviyanti Charlan. Uraian kejadian berawal pada Jumat tanggal 31 Mei 2024, terdakwa Danik Pujiarti mengajukan kredit kepada PT Federal International Finance atau FIF GROUP Cabang Mojokerto atas 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty CBS warna Silver hitam tahun 2024, Nomor Polisi S-3424-VA.
Baca juga: FIF Mojokerto Penjarakan Danik Pujiarti karena Tidak Bayar Angsuran Motor
Angsuran sebanyak 35 kali senilai Rp. 769.000 per bulan, dengan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 73 yang dibuat pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024.
Selanjutnya Danik Pujiarti melakukan pembayaran angsuran kredit sepeda motor tersebut selama kurang lebih 4 kali senilai Rp. 769.000, dengan total Rp.3.076.000.
Pada sekira bulan Juli 2024, terdakwa Danik Pujiarti menjual sepeda motor merk Honda Beat Sporty CBS warna Silver hitam tahun 2024, Nomor Polisi S-3424-VA tersebut kepada seseorang bernama Ciprut seharga Rp. 5.000.000, yang beralamatkan di Desa Pasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Debitur PT Sinarmas Hana Finance Dipenjara setelah Gadaikan Objek Fidusia
Danik Pujiarti tidak melakukan pemnayaran angsuran atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty CBS warna Silver hitam tahun 2024, Nomor Polisi S-3424-VA tersebut, hingga mengalami tunggalan sejak bulan November 2024.
Berdasarkan sistem pembayaran kredit PT FIFGROUP Mojokerto atas nama nasabah Danik Pujiarti terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS warna Silver hitam tahun 2024, Nomor Polisi S-3424-VA, dengan harga kendaraan Rp.26.946.000, dan telah melakukan DP Rp. 1.235.000, dan dengan angsuran Rp. 769.000 per bulan selama 35 kali, dimana Danik Pujiarti hanya membayar sebanyak 4 kali dengan total sebesar Rp.3.076.000.
Baca juga: Polres Banggai Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Objek Fidusia
Danik Pujiarti masih memiliki kewajiban sebesar Rp.23.839.000.
Akibat perbuatan terdakwa Danik Pujiarti, PT FIF GROUP Mojokerto mengalami kerugian sebesar Rp.23.839.000 atau sekitar jumlah tersebut. Perbuatan terdakwa Danik Pujiarti sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHP, Pasal 36 Undang Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Pasal 372 KUHP. (*)
Editor : S. Anwar