Koordinator Tambang di Desa Tunggulpayung Jadi Tersangka

Reporter : Redaksi
Tambang ilegal di Desa Tunggulpayung

Koordinator Lapangan atau Checker tambang di Desa Tunggulpayung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Indramayu). Penetapan tersangka terhadap pria berinisial HY (44 tahun) dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar pada Jumat (24/10/2025).

Sebelumnya, HY ditangkap saat menjalankan usaha tambang ilegal atau tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di Desa Tunggulpayung. HY merupakan warga Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Pantai Tembelok Dipasangi Spanduk Larangan Tambang Ilegal

Saat diinterogasi, HY tidak bisa menunjukkan IUP dari tambang yang dikelolanya. HY kemudian ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kasus tambang ilegal tersebut terungkap setelah Polres Indramayu mendapat laporan masyarakat terkait penambangan tanpa izin yang sudah beroperasi dalam beberapa waktu terakhir di wilayah Desa Tunggulpayung. Satreskrim Polres Indramayu kemudian menindaklanjutinya dengan menggrebek lokasi tambang.

Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Bangkalan

Di lokasi tambang, Satreskrim Polres Indramayu mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat excavator merk LiuGong tipe 938E HD, satu unit truk pengangkut tanah, beberapa buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, dan dokumen administrasi perusahaan yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar menegaskan, penambangan di Desa Tunggulpayung membawa dampak buruk terhadap lingkungan sekitar karena dilakukan menggunakan alat berat. Lalu lalang truk juga dikeluhkan karena membuat jalanan menjadi rusak.

Baca juga: Satu Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Polres Bangkalan

Kasat Reskrim Polres Indramayu mengatakan, Polres Indramayu akan mendalami kasus ini. Ia menegaskan, akan melakukan penindakan yang sama terhadap para pelaku usaha tambang ilegal lainnya.

"Pemantauan pun terus dilakukan oleh Polres Indramayu untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang berani beroperasi di wilayah hukumnya," tegas Kasat Reskrim Polres Indramayu. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru