Empat pengoplos LPG bersubsidi ke non subsidi yang menjalankan usaha ilegalnya di Dusun Sidomulyo, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, dihukum penjara. Hukuman penjara itu dijatuhkan oleh Ketua Mejalis Hakim Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, Muhamad Aulia Reza Utama beserta anggotanya.
Keempat Terdakwa pengoplos LPG bersubsidi ialah Rahmat, Priono, Talut Najibulloh, dan Roni Prakoso. Majelis Hakim menyatakan, Rahmat, Priono, Talut Najibulloh, dan Roni Prakoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar gas yang di subsidi.
Baca juga: 3 Orang DPO Dalam Kasus Oplos LPG di Desa Sukodono Sidoarjo
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka di ganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Mejalis Hakim Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen dalam amar putusannya pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Rahmat, Priono, Talut Najibulloh, dan Roni Prakoso sebelumnya dituntu dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi dan denda sebesar masing-masing sebesar Rp 10.000.000 subsidair 2 bulan. Mereka melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kasus pengoplosan LPG bersubsidi ini bermula Dwi Cahyono dan Mochammad Zafar Nasrulloh, keduanya anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Tim menggrebek gudang di Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada Selasa, 3 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB. Gudang tersebut milik Rahmat.
Dari penggrebekan tersebut, didapati Priono, Tolut Najibulloh, Roni Prakoso, sedang melakukan proses pemindahan/penyuntikan isi LPG dari tabung 3 Kg bersubsidi berwarna hijau ke tabung LPG 12 Kg berwarna merah muda (pink).
Pemindahan dilakukan dengan menggunakan alat berupa pen, pipa ukuran 8 mm, tang, palu, timbangan, dengan cara untuk memindahkan isi gas LPG 3 Kg isi ke tahung kosong 12 Kg dengan posisi terbalik disambungkan menggunakan pipa besi yang di dalamnya terdapat paku/pen dibagian valve dengan posisi tabung kosong LPG 12 Kg ditaruh posisi bawah, sehingga gas akan berpindah ke tabung 12 Kg, dengan rentan waktu per tabung 10 menit, tabung ke dua 15 menit, tabung ke tiga 20 menit, dan tabung ke empat 20 menit.
Namun sebelumnya, tabung LPG 3 kg isi direndam dengan air panas terlebih dahulu untuk mempercepat proses pemindahan. Dalam satu tabung LPG 12 kg kosong memerlukan isi gas LPG 3 Kg sebanyak 4 tabung.
Baca juga: Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas LPG
Rahmat melakukan pembelian tabung LPG 3 Kg isi dari took-toko kecil, selanjutnya dikumpulkan. Pembelian tabung LPG 3 kg isi warna hijau dilakukan dalam seminggu 4 kali pembelian dengan total setiap pembelian sebanyak kurang lebih 400 tabung LPG 3 kg, dengan harga antara Rp.19.000 sampai dengan Rp.20.000.
Rahmat bersama-sama dengan Priono, Tolut Najibulloh, Roni Prakoso melakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg subsidi warna hijau ke tabung LPG 12 kg warna pink dalam seminggu antara 3 sampai 4 kali, dengan hasil tabung gas LPG 12 kg warna pink sebanyak antara 55 sampai 57 tabung gas LPG 12 kg.
Rahmat menjual hasil pemindahan isi gas LPG 12 kg ke daerah Jobang dan toko toko kecil lainnya dengan harga Rp.140.000 sampai dengan Rp.150.000.
Rahmat menyuruh melakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg subsidi warna hijau ke tabung LPG 12 kg warna pink kepada Priono, Tolut Najibulloh, Roni Prakoso, dengan upah borongan pertabung sebesar Rp.8.000.
Baca juga: Polsek Tulungagung Kota Ungkap Kasus Penadahan Tabung Gas LPG
Kegiatan pemindahan/penyuntikan isi LPG dari tabung 3 kg bersubsidi berwarna hijau ke tabung LPG 12 kg berwarna merah muda (pink) dilakukan oleh Rahmat bersama-sama dengan Priono, Tolut Najibulloh, Roni Prakoso, sejak awal Januari 2025.
Didapat barang bukti perbuatan para Rahmat, Priono, Tolut Najibulloh, Roni Prakoso, berupa 10 tabung LPG ukuran 12 kg keadaan isi, 110 tabung LPG ukuran 12 Kg keadaan kosong, 150 tabung LPG ukuran 3 Kg keadaan isi, 45 tabung LPG ukuran 3 kg keadaan kosong, 15 pipa pen alat pemindah gas, 1 tabung LPG ukuran 5,5 kg keadaan kosong, 1 timbangan, 1 tang, 1 toples segel, 1 tas segel bekas, 1 ember, 1 unit kendaraaan R4 pickup Carry, 1 kunci inggris, dan 3 trolli.
Kegiatan pengoplosan isi gas dari LPG tabung 3 kg (subsidi) ke Tabung 12 kg (non subsidi) yang dilakukan oleh Rahmat bersama-sama Priono, Tolut Najibulloh, Roni Prakoso, bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha. Maka kegiatan tersebut termasuk kedalam perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana ketentuan, sebagaimana keterangan ahli Firman Susanto, sebagai Analis Kebijakan pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas Jakarta. (*)
Editor : Bambang Harianto