Praktik penyelewengan LPG bersubsidi terjadi di Pangkalan LPG yang bertempat di Perum Pondok Mutiara Blok H1/24, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pemilik pangkalan LPG bernama ”Muhamad Aridi” tersebut ialah Muhamad Aridi alias Didik bin Zulkarnein.
Cara curang Muhamad Aridi alias Didik dalam menjalankan usaha distribusi LPG bersubsidi terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, pada Kamis, 16 Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU), David Christian Lumban Gaol dalam surat dakwaannya menyatakan, berawal sekira tahun 2024, terdakwa Muhamad Aridi alias Didik memiliki usaha Pangkalan LPG yang bertempat di rumahnya yang beralamat di Jalan Perum Pondok Mutiara Blok H1/24, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dengan Nomor Registrasi : 565153962563008 nama pangkalan ”Muhamad Aridi”.
Baca juga: 3 Orang DPO Dalam Kasus Oplos LPG di Desa Sukodono Sidoarjo
Muhamad Aridi mendapatkan LPG 3 kg disubsidi yang bertuliskan "HANYA UNTUK MASYARAKAT MISKIN" dari Agen Pertamina dengan kontrak kerjasama selama 1 tahun. Muhamad Aridi juga membeli LPG 12 Kg dari PT Kadarisno Mekar Gumilang yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 100, Sekarpuro, Kabupaten Malang.
Sekira bulan Juni 2024, terdakwa Muhamad Aridi melihat dan belajar proses memindahkan isi gas tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg pada saat terdakwa pulang di kampung halaman di Kota Palembang.
Pada Juni 2024, terdakwa Muhamad Aridi memulai memindahkan isi tabung LPG 3 kg disubsidi ke tabung LPG kosong 12 kg non subsidi.
Muhamad Aridi setiap hari dapat memindahkan isi tabung LPG 3 kg disubsidi ke tabung LPG kosong rata-rata mengisi 5 sampai 7 tabung LPG ukuran 12 kilogram non subsidi. Untuk waktu kegiatan pemindahan tabung dilakukan siang hari mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB (paling lama 2 jam), dan mendapatkan 5 sampai dengan 7 tabung LPG 12 Kg non subsidi, sehingga perminggu bisa menghasilkan 20 sampai dengan 25 tabung.
Peralatan yang digunakan terdakwa Muhamad Aridi antara lain dua regulator yang sudah dilakukan modifikasi, yang antara regulator 3 kg disubsidi ke regulator 12 kg non subsidi dihubungkan dengan pipa kuningan yang mempunyai drat dengan panjang sekitar 8 centimeter. Es batu yang diletakkan diatas tabung 12 kg non subsidi dengan diberikan topi plastik bekas tempat timba cat 25 kg, yang bertujuan untuk mempercepat proses pemindahan isi gas.
Untuk pemindahan isi gas LPG 3 kilogram disubsidi ke tabung kosong 12 kilogram non subsidi, yaitu tabung LPG isi 3 kilogram disubsidi dengan posisi terbalik disambungkan menggunakan pipa regulator dengan posisi tabung kosong LPG ukuran 12 kilogram non subsidi ditaruh posisi bawah yang atasnya diberikan es batu, sehingga gas akan berpindah ke tabung yang 12 kilogram dengan rentan waktu per tabung kurang lebih 20 menit.
Dalam satu tabung 12 kilogram memerlukan isi gas LPG 3 kg disubsidi sebanyak 5 tabung. Setiap pengisian tabung yang ke lima selalu dilakukan penimbangan dengan volume patokan 27-28 berat isi sekalian tabungnya. Sedangkan untuk segel tabung LPG 12 Kg non subsidi, Muhamad Aridi membeli melalui online (Shopee).
Baca juga: Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas LPG
Muhamad Aridi menjual LPG 12 kg berisi disubsidi dengan menggunakan kendaraan Suzuki Carry Nopol: N 9085 EH miliknya. Muhamad Aridi menyuruh Yanto Rahayu sebagai sopir untuk mengantar sesuai pesanan yang diorder kepada Muhamad Aridi.
LPG 12 Kg berisi disubsidi dijual di toko-toko dan di rumah tangga dengan harga Rp. 180.000 sampai dengan Rp. 185.000 di area Singosari. Kemudian Muhamad Aridi menjual LPG 12 kg berisi disubsidi dengan menggunakan kendaraan Suzuki Carry Nopol: N 9085 EH miliknya.
Muhamad Aridi mendapatkan keuntungan rata-rata Rp. 120.000 per hari dan itu diperoleh dari keuntungan per tabung LPG 3 kg subsidi Rp. 2.000. Dari tabung LPG 12 Kg non disubsidi, Muhamad Aridi mendapat keuntungan kurang lebih Rp. 10.000 per tabung.
Muhamad Aridi membeli LPG 3 kg disubsidi dari agen Pertamina dengan harga Rp. 17.500. Untuk pembayaran melalui transfer ke Agen (PT Nusantara Raharja Pratiwi) dengan rekening Bank Mandiri. Sedangkan untuk menjual ke masyarakat dijual dengan harga Rp. 18.000.
Baca juga: Polsek Tulungagung Kota Ungkap Kasus Penadahan Tabung Gas LPG
Sedangkan untuk ke toko-toko dijual dengan harga Rp. 19.000, sehingga keuntungan per tabung Muhamad Aridi peroleh sekitar Rp. 2.000.
Muhamad Aridi mempunyai keuntungan dari hasil pemindahan/ suntik LPG 3 Kg disubsidi ke LPG 12 Kg sebesar Rp 80.000 per tabung. Jika per minggu, Muhamad Aridi bisa memproduksi 20 sampai dengan 25 tabung LPG 12 Kg, maka keuntungan yang diperoleh perminggu antara Rp. 1.600.000 sampai dengan Rp. 2.000.000.
Bersama terdakwa Muhamad Aridi, diamankan barang bukti berupa 85 tabung LPG 3 Kg (kosong), 40 tabung LPG 3 Kg (isi), 10 tabung LPG 12 kg (kosong), 2 tabung LPG 12 Kg (isi), 3 buah regulator (alat pemindah gas LPG 3 Kg ke LPG 12 Kg), 1 unit kendaraan Suzuki Carry Nopol: N 9085 EH beserta kunci kontak dan STNK atas nama Muhamad Aridi, 1 timbangan digital merk Lelebest, 3 potongan timba plastik bulat (untuk tempat es batu), 40 segel LPG 12 Kg (baru), 1 plastik segel bekas LPG 3 kg.
Perbuatan terdakwa Muhamad Aridi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (*)
Editor : S. Anwar