Nurmansyah alias Ustad Muhammad Nurrohman selaku Direktur PT Madinah Wisata Alami terbukti menipu ratusan calon Jemaah umroh. Kerugian yang dialami calon Jemaah umroh mencapai Rp 800 juta.
Akibat penipuan itu, Nurmansyah alias Ustad Muhammad Nurrohman selaku Direktur PT Madinah Wisata Alami mendekam di penjara selama 3 tahun 10 bulan. Vonis penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Hambali dalam sidang yang digelar pada Senin, 15 September 2025 di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.
Baca juga: Tipu Calon Jemaah Umroh, Vina Indah Sri Ratna Ningrum Dipenjara 2 Tahun
Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Nurmansyah alias Ustad Muhammad Nurrohman terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.
Penipuan yang dilakukan Nurmansyah alias Ustad Muhammad Nurrohman selaku Direktur PT Madinah Wisata Alami berawal pada Agustus 2024. Zainul Ariffin bertemu dengan Nurmansyah alias Ustad Muhammad Nurrochman yang dikenalkan oleh Mochammad Reza.
Saat pertemuan itu, Nurmansyah mengaku mempunyai nama Ustad Muhammad Nurochman dan menjabat sebagai Direktur Utama dari travel dan haji Umroh dengan nama perusahaan PT Madinah Wisata Islami.
Nurmansyah menyampaikan kepada Zainul Ariffin bahwa PT Madinah Wisata Islami memiliki kantor di Jalan Raya Pasar Minggu KM 18 nomor 1 B Kelurahan Kalibatan, Kecamatan Pancoran, Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Selain itu, juga memiliki kantor di Jl. Wisma Sarinadi, Jl. Loncat Indah Blok K nomor 3, Desa Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
PT Madinah Wisata Islami adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh yang mampu memberangkatkan jamaah umroh pada tanggal 02 Februari tahun 2025 dengan biaya sebesar Rp. 21.500.000 per jemaah.
Untuk meyakinkan Zainul Ariffin, Nurmansyah mengirimkan brosur travel umroh dengan nama “Madinah Group.” Dimana brosur tersebut bukanlah Travel yang dimiliki Nurmansyah. Setelah itu, agar lebih meyakinkan bahwasanya PT Madinah Wisata Islami mampu menyelenggarakan perjalanan umroh, Terdakwa Nurmansyah melakukan rangkaian kebohongan, yakni dengan membuat Perizinan Berusaha berbasis Resiko Izin palsu dengan Nomor izin 91203046626050005 tanggal 10 Februari 2023 atas nama PT Madinah Wisata Islami dengan nama Direktur Muhammad Nurrochman, mampu bergerak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh.
Karena melihat brosur dan Dokumen Perizinan Berusaha PT Madinah Wisata Islami tersebut, akhirnya Zainul Ariffin tergerak untuk mendaftarkan ibadah umroh melalui Terdakwa Nurmansyah.
Biaya perjalanan umroh yang awalnya sebesar Rp. 21.500.000 tersebut Nurmansyah naikkan menjadi sebesar Rp. 22.000.000 dengan ketentuan Terdakwa Nurmansyah akan memberikan tambahan kepada Zainul Ariffin apabila mampu merekrut banyak Jemaah umroh.
Kemudian Zainul Ariffin tergerak dengan bujuk rayu Terdakwa Nurmansyah tersebut. Zainul Ariffin meminta bantuan kepada Nita Diah Astutik dan Syamsu Madan untuk mencari Jemaah untuk diberangkatkan ibadah umroh bulan Februari tahun 2025.
Dengan uang yang akan dikirimkan Zainul Ariffin dengan nominal Rp. 22.000.000 kepada Terdakwa Nurmansyah tersebut, Terdakwa Nurmansyah memiliki tanggung jawab sebagai berikut :
- Tiket pesawat Lion Air.
- akomodasi hotel di daerah Misfallah / Hotel Khayan / hotel didaerah Misfallah, Hotel Khayan Internasional/setaraf, hotel Madinah di sama al-Masi yang setara selama 12 (dua belas) hari;
Sedangkan untuk keperluan lain menjadi tanggung jawab koordinator dan jamaah pribadi.
Di bulan Januari tahun 2025, Zainul Ariffin, Nita Diah Astutik, dan Syamsu Madan telah mengumpulkan 103 jemaah untuk diberangkatkan umroh melalui PT Madinah Wisata Islami. Kemudian dari total Jemaah umroh sebanyak 103 Jemaah umroh tersebut telah terkumpul uang sebesar Rp. 1.800.000.000, dimana uang tersebut awalnya akan ditampung terlebih dahulu di rekening milik Zainul Ariffin.
Baca juga: 94 Calon Jemaah Umroh Ditipu Direksi PT Baginda Support System
Ketika uang perjalanan ibadah umroh telah terkumpul sebagian, kemudian Nurmansyah dengan muslihatnya mencoba meyakinkan Zainul Ariffin untuk mengirimkan uang kepada Nurmansyah dengan modus untuk pembayaran tiket pesawat Lion Air.
Untuk melancarkan niatnya, Terdakwa Nurmansyah mengirimkan bukti booking palsu berupa blok seat pesawat Lion Air di Travel Kanomas / Dream Aviaton dan kwitansi booking Hotel Ar Rahman Makkah melalui pesan Whatsaap yang dibuat secara palsu oleh Nurmansyah.
Oleh karena melihat bukti booking pesawat Lion Air dan kwitansi booking hotel palsu yang dibuat oleh Terdakwa Nurmansyah, akhirnya Zainul Ariffin setuju mengirimkan uang secara bertahap kepada Terdakwa Nurmansyah dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 15.14 WIB, saksi transfer sebesar Rp. 100.000.00 ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening: 213101006531505 atas nama Liza Yusnita untuk biaya Biaya Blok Seat tiket Pesawat Lion Reguler 100 Pax pada tanggal 2 Februari 2025;
Pada tanggal 18 Januari 2025 pukul 21.45 WIB, saksi transfer sebesar Rp. 200.000.000 ke rekening Bank BSI dengan nomor rekening: 1111667744 atas nama PT Madinah Wisata Islami untuk bayar uang muka paket umroh tanggal 2 Februari 2025 Bu Nita (101 orang);
Pada tanggal 18 Januari 2025 pukul 21.50 WIB, saksi transfer sebesar Rp. 50.000.000 ke rekening Bank BSI dengan nomor rekening: 1111667744 atas nama PT Madinah Wisata Islami untuk bayar muka Top Up Umroh 2 Februari 2025;
Pada tanggal 18 Januari 2025 pukul 22.26 Wib, saksi transfer sebesar Rp. 50.000.000 ke rekening Bank BSI dengan nomor rekening: 1111667744 atas nama PT Madinah Wisata Islami untuk bayar uang muka biaya umroh tanggal 2 Februari 2025 Bu Nita;
Pada tanggal 19 Januari 2015 pukul 02.50 WIB, saksi transfer sebesar Rp. 50.000.000 ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening: 213101006531505 atas nama Liza Yusnita untuk biaya Top Up paket Umroh 2 Februari 2025 Bu Nita;
Baca juga: Direktur Utama PT Arofah Mina Didakwa Menipu Calon Jemaah Umroh
Pada tanggal 30 Januari 2025 pukul 05.29 WIB, saksi transfer sebesar Rp. 200.000.000 ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening: 213101006531505 atas nama Liza Yusnita untuk biaya pembelian 103 pax Tiket Pesawat Lion Air pemberangkatan pada tanggal 2 Februari 2025;
Pada tanggal 30 Januari 2025 pukul 05.39 WIB, saksi transfer sebesar Rp. 200.000.000 ke rekening Bank BSI dengan nomor rekening: 1111667744 atas nama PT Madinah Wisata Islami untuk biaya pembelian 103 pax tiket pesawat Lion Air pemberangkatan pada tanggal 2 Februari 2025.
Untuk menyakinkan saksi korban Zainul Ariffin, Nurmansyah meminta akan pembayaran perjalanan umroh di kirimkan melalui rekening Bank BSI dengan nomor rekening: 1111667744 atas nama PT Madinah Wisata Islami dan Rekening BRI milik isteri Nurmansyah dengan nomor 213101006531505 atas nama Liza Yusnita dengan total uang telah diterima oleh Nurmansyah melalui rekening PT Madinah Wisata Alami dan rekening isteri Nurmansyah sebesar Rp. 850.000.000.
Ketika semakin mendekati hari H pemberangkatan Jemaah umroh, yakni pada tanggal 02 Februari 2025, Zainul Ariffin mulai mencurigai uang dibayarkan kepada Nurmansyah tidak dibayarkan oleh Nurmansyah untuk membayar tiket pesawat dan hotel.
Menindaklanjuti hal tersebut, Zainul Ariffin melakukan pengecekan langsung ke Hotel-hotel Tharawat diyafat Al-Rahman hotel di Arab Saudi, ternyata diketahui bahwa Nurmansyah tidak pernah membayarkan uang muka booking hotel untuk akomodasi Jemaah umroh.
Zainul Ariffin menanyakan hal tersebut kepada Nurmansyah, dimana Nurmansyah menjelaskan bahwa orang yang dihubungi oleh Nurmansyah untuk membooking hotel berbeda dengan yang ditemui Zainul Ariffin.
Untuk menenangkan Zainul Ariffin, Nurmansyah mengatakan akan memberangkatkan Jemaah umroh pada tanggal 10 Februari 2025. Namun, sampai dengan tanggal yang ditentukan, Jemaah umroh tidak pernah diberangkatkan oleh Nurmansyah serta uang Jemaah umroh tidak pernah dikembalikan oleh Nurmansyah. Akhirnya Zainul Ariffin melaporkan perbuatan Nurmansyah ke pihak Kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
kibat perbuatan Terdakwa Nurmansyah alias Ustad Muhammad Nurrochman yang berpura pura sebagai Ustad Muhammad Nurrochman selaku Direktur PT Madinah Wisata Alami yang dapat memberangkatkan Ibadah Umroh dengan dengan cara mengirimkan Perizinan Berusaha berbasis Resiko Izin palsu dengan Nomor izin 91203046626050005 tanggal 10 Februari 2023, Bukti booking Palsu berupa blok seat pesawat Lion Air di travel kanomas / dream aviaton dan kwitansi booking Hotel Ar Rahman Makkah melalui pesan Whatsapp yang dibuat secara palsu yang dibuat oleh Nurmansyah adalah suatu tipu muslihat dan kebohongan yang dilakukan oleh Terdakwa yang menyebabkan Zainul Ariffin dan 103 jemaah umroh mengalamai kerugian sebesar Rp. 850.000.000. (*)
Editor : Bambang Harianto