Puluhan Nasabah Fiktif KSPPS Tunas Artha Mandiri Terkuak

Reporter : Ach. Maret S.
KSPPS Tunas Artha Mandiri

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Tunas Artha Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bukit Cemara Tujuh yang beralamat di Perumahan Bukit Cemara Tujuh Kav. 69 Tlogomas, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dibuat heboh dengan ditemukannya puluhan nasabah fiktif. Setelah diisut, pelaku pembuatan nasabah fiktif di KSPPS Tunas Artha Mandiri ialah Deni Mardianto.

Akibat dari itu, KSPPS Tunas Artha Mandiri merugi sampai Rp 80 juta. Kasus nasabah fiktif ini bergulir di Pengadilan Negeri Malang. Sidang lanjutan digelar pada Senin, 27 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian oleh Penunut Umum.

Baca juga: Kepala Unit BRI Tegalombo Terbukti Terlibat Pidana Kredit Fiktif

Abdul Gopur, Jaksa Penuntut melalui surat dakwaan yang dibacakan saat sidang menerangkan bahwa Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Tunas Artha Mandiri adalah koperasi dengan Nomor Induk Koperasi nomor 3518140020079 dan badan hukum nomor 09/BH/KWK.13/X/2000 tanggal 03 Oktober 2000, beralamatkan di Jl. Dermojoyo nomor 34 Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dengan sektor usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Primer (KSPPS Primer). 

KSPPS Tunas Artha Mandiri mempunyai cabang di beberapa kota di Indonesia, diantaranya Cabang Malang yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Ruko Griya Santa MP 37-38 Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dan Cabang Pembantu di Perumahan Bukit Cemara Tujuh Kav. 69 Tlogomas, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Deni Mardianto yang jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Malang, bekerja di KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah sejak 06 Mei 2017. Kemudian sejak tanggal 07 Januari 2022, Deni Mardianto dimutasi ke KCP Bukit Cemara Tujuh Blok 3 nomor 69, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Deni Mardianto menerima gaji dari KSPPS Tunas Artha Mandiri sebesar Rp 2 juta per bulan, Tunjangan Pengabdian sebesar Rp 105.000, dan tunjangan Kemahalan sebesar Rp 400 ribu.

Tugas Deni Mardianto secara umum adalah melayani anggota koperasi untuk mengajukan pembiayaan, melakukan penagihan.

Wilayah kerja Deni Mardianto pada KCP Bukit Cemara Tujuh KSPPS Tunas Artha Mandiri meliputi Pujon, Gondanglegi, Wagir, Ponco Kusumo, Ngabab, masuk Kecamatan Pujon.

Untuk bisa mengajukan pinjaman/pembiayaan pada KCP Bukit Cemara Tujuh KSPPS Tunas Artha Mandiri adalah mendaftar menjadi anggota KSPPS Tunas Artha Mandiri terlebih dahulu. Sedangkan prosedur mengajukan pinjaman/pembiayaan oleh anggota KSPPS Tunas Artha Mandiri adalah mengisi formulir SPP (Surat Permohonan Pembiyaan), kemudian diajukan kepada petugas koperasi bagian Petugas Pembina Anggota/PPA (lapangan).

Baca juga: Anak Lurah Sememi Tipu Pelaku UMKM dengan Kredit Fiktif

Selanjutnya Petugas Pembina Anggota (PPA) mengajukan ke kantor dan diperiksa oleh staff KCP, lalu diputuskan/disetujui oleh pimpinan KCP dan direalisasikan. Apabila pengajuan pembiayaan disetujui, maka Terdakwa Deni Mardianto selaku PPA menyerahkan uangnya kepada anggota koperasi dengan menandatangani Akad Pembiayaan Murabahah, Ijab Qobul Pembiayaan Akad Murabahah Bil Wakalah dan Kartu Pembiayaan.

Dalam kurun waktu sejak tanggal 03 Januari 2024 sampai dengan 22 April 2024 Terdakwa Deni Mardianto telah melakukan pengajuan pinjaman/pembiayaan fiktif kepada KCP Bukit Cemara Tujuh KSPPS Tunas Artha Mandiri dengan cara membuat dan menandatangani Surat Permohonan Pembiayaan atas nama anggota koperasi tanpa sepengetahuan anggota koperasi tersebut.

Setelah permohonan disetujui oleh pimpinan KCP Bukit Cemara Tujuh KSPPS Tunas Artha Mandiri, uang pembiayaannya tidak diserahkan kepada anggota koperasi melainkann dipergunakan oleh Terdakwa Deni Mardianto sendiri.

Nama anggota koperasi yang dipakai oleh Terdakwa Deni Mardianto sebanyak 75 orang untuk mengajukan pinjaman/pembiayaan fiktif dan 3 orang anggota koperasi untuk markup/dompleng pinjaman/pembiayaan.

Surat-surat terkait pinjaman/pembiayaan fiktif atas 75 orang anggota koperasi tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Terdakwa Deni Mardianto tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Baca juga: BRI Batu Berkomitmen Zero Tolerance terhadap Tindakan Korupsi oleh Oknum Eks Pekerja

Sebagaimana kwitansi kas bon KSPPS Tunas Artha Mandiri KCP Bukit Cemara Tujuh dalam kurun waktu tanggal 03 Januari 2024 sampai dengan 22 April 2024, Terdakwa Deni Mardianto telah menerima uang dari kasir sebesar Rp.81.000.000. dan menerima pembayaran cicilan dari anggota koperasi sebesar Rp.221.894.000, serta disalurkan sebagai pinjaman/pembiayaan kepada anggota koperasi sebesar Rp.209.100.000.

Berdasarkan perhitungan KSPPS Tunas Artha Mandiri KCP Bukit Cemara Tujuh, uang realisasi pinjamana/pembiayaan anggota KCP Bukit Cemara Tujuh KSPPS Tunas Artha Mandiri yang dipergunakan oleh Terdakwa sebesar Rp.88.113.000.

Akibat dari perbuatan Deni Mardianto tersebut, KSPPS Tunas Artha Mandiri KCP Bukit Cemara Tujuh menderita kerugian sebesar Rp.88.113.000.

Perbuatan terdakwa Deni Mardianto tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.  (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru