Anak Lurah Sememi Tipu Pelaku UMKM dengan Kredit Fiktif
Rengga Pramadhika Akbar, anak dari Okto Narwanto selaku Lurah Sememi, Kota Surabaya, menjadi Terdakwa dalam kasus penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia diadili karena telah menipu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 18 November 2025 dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam menjalankan aksinya, Rengga Pramadhika Akbar selalu mencatut nama Bapaknya, Okto Narwanto selaku Lurah Sememi.
Keterangan dari Jaksa Penuntut Umum, Reiyan Novandana Syanur Putra melakukan penipuan dengan modus kredit bersama dengan Io Bramasta Afrizal Riyadi bin Gatot Riyadi dan Erlangga Reyza Praditya Alias Erza.
Penipuan itu bemula pada 21 Oktober 2024. Rengga Pramadhika Akbar bertemu dengan Io Bramasta Afrizal Riyad di Jl. Tanjungan Surabaya. Keduanya bersepakat untuk melakukan kerjasama menawarkan pinjaman untuk pelaku UMKM dengan bunga 0% (fiktif) dari Pemerintah Kota Surabaya yang bekerjasama dengan Kredivo Grup kepada masyarakat di wilayah Surabaya melalui Aplikasi Kredivo, Shopepay later, dan Akulaku.
Keuntungan yang diperjanjikan masing-masing sebesar 50% setelah dipotongkan biaya-biaya yang dimintakan, diantaranya pendanaan konsumsi berupa nasi kotak, pembiayaan gaji tim pelaksana, penyewaan mobil operasional, dan penyewaan tempat serta kebersihan.
Untuk dapat meyakinkan pelaku UMKM, Rengga Pramadhika Akbar berinisiatif dan merekayasa menggunakan CV Grand Jaya Ambasador milik Rengga Pramadhika Akbar dengan posisi Rengga Pramadhika Akbar sebagai Komisaris dan Io Bramasta sebagai Direktur Utama. Itu dilakukan untuk meyakinkan pelaku UMKM agar terlihat resmi dan mempunyai legalitas.
Kemudian Rengga Pramadhika Akbar menghubungi Petugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Sesmemi untuk meminta bantuan mengumpulkan warga di Kelurahan Sememi guna mensosialisasikan kegiatan Rengga Pramadhika Akbar bersama Io Bramasta.
Pada 22 Oktober 2024, Erlangga Reyza Praditya alias Erza sebagai Staff Administrasi dan ditugaskan untuk membantu melakukan sosialisasi, dokumentasi, pengetikan untuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu tidak tertentu). Rengga Pramadhika Akbar juga merekrut Djoko Santoso, Wahyu Eka Saputra, Rafly Akbar Jakaria, untuk membantu melancarkan kegiatan yang dilakukan Rengga Pramadhika Akbar.
Pada 23 Oktober 2024, Rengga Pramadhika Akbar bersama dengan Io Bramsata Afrizal Riyadi dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza melakukan sosialiasi kepada warga di Keluarahan Sememi, di Kelurahan Kandangan, dan Kelurahan Pakal, dengan dihadiri oleh pelaku UMKM yang terdiri dari Khusniatur Rohma, Heni Purwaningsih, Kolifatu Sa’diyah, Febriana Risanti, Bambang Yuswanto, Dwi Setyawati, Sri Lisma, Sumiati Tri Bahani, Suwarni, Venny Alvita Rosalia, Rica Astiani, Kusnul Khotimah, Roro Endang Wahyuni, Riadina Fariski, Yudi Hardiani Astuti, Yhulika Anninata, Agus Santoso.
Pada Jumat, 1 November 2024, Rengga Pramadhika Akbar menemui Badrus Ilyas selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Sememi dan mengajaknya untuk mengikuti pinjaman online dengan bunga 0�ri aplikasi Kredivo dan Shopee Paylater, serta menyuruh Badrus Ilyas mencari warga sebanyak paling sedikit 60 orang dan paling banyak 100 orang untuk dapat melakukan presentasi kegiatan tersebut yang seolah-olah telah berkerjasama antara grup Kredivo dengan CV Grand Jaya Ambasador milik Rengga Pramadhika Akbar.
Kemudian Badrus Ilyas yang mempercayai kegiatan yang dilakukan oleh Rengga Pramadhika Akbar bersama Io Bramasta dan Erlangga Reyza Praditya serta memandang Rengga Pramadhika Akbar yang merupakan anak dari Lurah Sememi, selanjutnya Badrus Ilyas menginfokan kegiatan tersebut ke grup Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) bahwa ada pinjaman tanpa bunga dan potongan bagi warga UMKM.
Beberapa hari kemudian, Yuniati selaku pengurus RW 02 Kelurahan Pakal, Kota Surabaya, yang mendapatkan informasi tersebut menemui Badrus Ilyas untuk meminta penjelasan terkait pinjaman tanpa bunga dan potongan tersebut. Setelah itu, Yuniati meminta izin ke Badrus Ilyas untuk sosialisasi ke grup pengajian dan Yuniati juga mengajak warganya untuk bertemu dengan Rengga Pramadhika Akbar, Io Bramasta, Erza, Joko dan Berlian, untuk proses daftar Kredivo.
Yang membuat para pelaku UMKM tergerak hatinya mengikuti sosialisasi berkedok pinjaman tanpa bunga 0% melalui aplikasi Kredivo yaitu :
1. Pinjaman tanpa bunga 0%
2. Dalam acara soisialisasi tersebut terdapat kuis dengan hadiah uang cash senilai Rp 200.000 sampai dengan Rp 500.000.
3. Rengga Pramadhika Akbar bersama Io Bramasta serta Erlangga Reyza Praditya mengaku dari Pemerintah Kota Surabaya yang bekerjasama dengan dengan Kredivo.
4. Rengga Pramadhika Akbar bersama Io Bramasta serta Erlangga Reyza Praditya menjelaskan bahwa program pinjaman untuk UMKM tersebut adalah program dari Pemerintah Kota Surabaya.
5. Rengga Pramadhika Akbar yang merupakan anak dari Lurah Sememi juga ikut dalam kegiatan tersebut yang membuat para pelaku UMKM mengikuti acara sosialisasi tersebut.
Dalam sosialiasi tersebut, Rengga Pramadhika Akbar memberikan penjelasan kepada warga yang menjadi calon nasabahnya, bahwa fasilitas kredit yang diberikan antara lain adalah :
1. Kredit tanpa bunga, promo dari sponsor kredit UMKM.
2. Tenor yang diberikan bisa 10x atau 20x angsuran, akan nanti ada tim penagih yang Rengga Pramadhika Akbar datangkan untuk mendatangi Koordinator UMKM.
3. Koordinator akan mengumpulkan uang tagihan dan dijanjikan bonus tiap bulannya atas kinerjanya.
4. Memberikan pesan kepada warga jika ada telpon dari aplikasi tidak usah diangkat jika jatuh tempo.
5. Menjelaskan karena ini adalah promo akhir tahun. Maka pembayaran dilakukan autopaid sebelum jatuh tempo dari system.
Penjelasan yang diberikan dalam sosialisi tersebut diketahui oleh Rengga Pramadhika Akbar dan Io Bramasta serta Erlangga Reyza Praditya, terkait adanya promo dari sponsor kredit untuk warga UMKM tersebut tidaklah benar. Namun oleh Rengga Pramadhika Akbar bersama Io Bramasta serta Erlangga Reyza Praditya digunakan untuk menarik minat dari para pelaku UMKM, sehingga atas hal tersebut, pelaku UMKM tergiur dan mau mengajukan limit pinjaman sesuai arahan dari Rengga Pramadhika Akbar bersama Io Bramasta serta Erlangga Reyza Praditya.
Setelah pelaku UMKM mendaftarkan diri untuk pengajuan limit kredit dan mendapatkan limit pinjaman dari Aplikasi Kredivo, Shopeepay Later, maupun Akulaku, IO Bramasta untuk dapat mencairkan limit tersebut mencari jasa Gesek Tunai (Gestun) melalui aplikasi Instagram dan menemukan Jasa Gesek Tunai dengan nama Instagram Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya milik Vindi Anisani.
Kemudian Rengga Pramadhika Akbar menghubungi Vindi melalui chat Whatsapp “Gestun kredivo cair bisa ?”
Dijawab oleh Admin Vindi, “Cair after klik selesai ka proses 4/5 jam”.
Kemudian IO Bramasta bersama timnya membelanjakan limit milik pelaku UMKM sesuai dengan link pembelanjaan yang diberikan oleh Vindi kepada IO Bramasta.
Setelah membelanjakan semua limit pinjaman milik pelaku UMKM, IO Bramasta menghubungi Vindi untuk menginfokan bahwa limit pinjaman telah dibelanjakan ke link yang telah diberikan oleh Vinda dengan menunjukkan ID transaksi tersebut.
Setelah transaksi berhasil, Vindi langsung mentransfer uang sesuai limit pinjaman milik pelaku UMKM ke rekening Sea Bank milik O Bramasta. Selanjutnya uang pencairan limit pelaku UMKM yang telah dicairkan oleh IO Bramasta melalui Vindi, oleh IO Bramsata tidak diberikan kepada pelaku UMKM, sehingga pada saat jatuh tempo, pelaku UMKM mendapatkan tagihan pinjaman pokok beserta bunga dari Kredivo dan Shopee Payleter.
Hasil pencairan limit pinjaman milik pelaku UMKM di Kelurahan Sememi, Kelurahan Kandangan, dan Kelurahan Pakal, yang telah dicairkan melalui Vindi oleh IO Bramasta, sebesar Rp. 61.160.000, ditransferkan oleh IO Bramasta kepada Rengga Pramadhika Akbar dan sebesar Rp. Rp. 61.882.000 ditransferkan ke Erlangga Reyza Praditya.
Atas perbuatan Rengga Pramadhika Akbar bersama dengan IO Bramasta Afrizal dan Erlangga Reyza Praditya, mengakibatkan pelaku UMKM di Kelurahan Sememi, Kelurahan Kandangan, dan Kelurahan Pakal, yang terdiri dari Khusniatur Rohma, Heni Purwaningsih, Kolifatu Sa’diyah, Febriana Risanti, Bambang Yuswanto, Dwi Setyawati, Sri Lisma, Sumiati Tri Bahani, Suwarni, Venny Alvita Rosalia, Rica Astiani, Kusnul Khotimah, Roro Endang Wahyuni, Riadina Fariski, Yudi Hardiani Astuti, Yhulika Anninata, Agus Santoso, Badrus Ilyas, yang limit pinjaman kreditnya digunakan oleh IO Bramasta Afrizal bersama-sama dengan Rengga Pramadhika Akbar dan Erlangga Reyza Praditya, mengalami kerugian sebesar Rp. 304.451.490.
Perbuatan IO Bramasta Afrizal bersama-sama dengan Rengga Pramadhika Akbar dan Erlangga Reyza Praditya tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto