PT Abadimitra Bersama Perdana sebagai perusahaan distributor bahan bangunan menjadi korban penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah. Pelaku penipuan ternyata seorang nara pidana (napi) Lapas Kelas 1 Madiun bernama Moh Ambar Setiawan alias Aris alias Marcel bin Khoirul Huda.
Cara napi bernama Ambar Setiawan mengendalikan penipuan dari dalam Lapas Kelas 1 Madiun terungkap saat Ambar Setiawan menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Surat dakwaan yang dibacakan oleh Niluh Ayu Apriliani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, perbuatan Terdakwa Moh Ambar Setiawan mengakibatkan PT Abadimitra Bersama Perdana mengalami kerugian sekitar Rp. 315.275.000.
Baca juga: Supriyanto Tertipu Puluhan Juta oleh Wanita yang Dikenal di App Tinder
Surat dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kronplogi PT Abadimitra Bersama Perdana sampai mengalami kerugian sekitar Rp. 315.275.000, awalnya pada Senin 11 September 2023 sekitar pukul 14.16 WIB bertempat di Lapas Kelas 1 Madiun, Terdakwa Moh Ambar Setiawan menghubungi PT Abadimitra Bersama Perdana yang bertempat di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, melalui Rochmad Mutaqina selaku Marketing PT Abadimitra Bersama Perdana.
Moh Ambar Setiawan menghubungi Rochmad Mutaqina dengan tujuan untuk memesan bahan bangunan. Kemudian Rochmad Mutaqina menyuruh Moh Ambar Setiawan untuk melengkapi data-data penggalan terlebih dahulu karena pada saat itu, Terdakwa Moh Ambar Setiawan meng-order dengan mengatasnamakan CV Citra Argo Indah.
Pada Selasa 12 September 2023 sekitar pukul 12.52 WIB bertempat di Lapas Kelas 1 Madiun, Terdakwa Moh Ambar Setiawan membuat foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) palsu, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, kemudian Terdakwa Moh Ambar Setiawan mengirimkannya kepada Rochmad Mutaqina.
Pada Rabu, 13 September 2023 sekitar pukul 10.24 WIB bertempat di Lapas Kelas 1 Madiun, Terdakwa Moh Ambar Setiawan memesan semen abu-abu merek Tiga Roda sebanyak 600 sak kepada PT Abadimitra Bersama Perdana melalui Rochmad Mutaqina selaku Marketing dengan kesepakatan harga Rp. 30.000.000.
Rochmad Mutaqina mengirimkan rekening BRI milik PT ABadimitra Bersama Perdana kepada Terdakwa Moh Ambar Setiawan.
Lalu pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 11.22 WIB bertempat di Lapas Kelas 1 Madiun, Terdakwa Moh Ambar Setiawan mengirimkan bukti transfer palsu/editan dari Bank Mandiri atas nama Citra Argo Indah CV dengan nominal transfer sebesar Rp. 30.000.000 kepada Rochmad Mutaqina.
Pada Kamis 14 September 2023, sopir atas nama Kusrianto dan sopir atas nama Jikin mengirimkan 400 sak semen abu-abu merek Tiga Roda pesanan Terdakwa Moh Ambar Setiawan dari gudang PT Abadimitra Bersama Perdana yang beralamat di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri ke daerah Pace, Kabupaten Nganjuk.
Sedangkan semen abu-abu merek Tiga Roda pesanan Terdakwa Moh Ambar Setiawan sebanyak 200 sak diambil oleh sopir dengan identitas SIM atas nama Rio di gudang PT Abadimitra Bersama Perdana.
Pada Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 09.29 WIB bertempat di Lapas Kelas 1 Madiun, Terdakwa Moh Ambar Setiawan memesan semen abu-abu merek Tiga Roda sebanyak 600 sak kepada PT Abadimitra Bersama Perdana melalui Rochmad Mutaqina selaku Marketing dengan kesepakatan harga Rp. 30.000.000.
Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sekitar pukul 11.40 WIB bertempat di Lapas Kelas 1 Madiun, Moh Ambar Setiawan kembali memesan semen putih sebanyak 400 sak kepada PT Abadimitra Bersama Perdana melalui Rochmad Mutaqina selaku Marketing dengan kesepakatan harga Rp. 37.740.000.
Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 11.55 WIB bertempat di Lapas Kelas 1 Madiun, Moh Ambar Setiawan mengirimkan bukti transfer palsu/editan dari Bank Mandiri atas nama Citra Argo Indah CV dengan nominal Rp. 30.000.000 kepada Rochmad Mutaqina atas pesanan Terdakwa Moh Ambar Setiawan berupa semen abu-abu merek Tiga Roda sebanyak 600 sak.
Moh Ambar Setiawan mencari armada jasa angkutan melalui Facebook untuk mengambil pesanannya. Lalu masih pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 13.45 WIB, sopir dengan identitas SIM atas nama Nur Rojib mengambil 200 sak semen abu-abu merek Tiga Roda pesanan Moh Ambar Setiawan di gudang PT Abadimitra Bersama Perdana.
Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, sopir dengan identitas SIM atas nama Eko mengambil 200 sak semen abu-abu merek Tiga Roda pesanan Moh Ambar Setiawan di gudang PT Abadimitra Bersama Perdana. Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 15.23 WIB, sopir dengan identitas SIM atas nama Taufik mengambil 200 sak semen abu-abu merek Tiga Roda pesanan Moh Ambar Setiawan di gudang PT Abadimitra Bersama Perdana.
Pada Jumat, 15 September 2025 sekitar pukul 07.51 WIB bertempat di Lapas Kelas 1 Madiun, Terdakwa Moh Ambar Setiawan mengirimkan bukti transfer palsu/editan dari Bank Mandiri atas nama Citra Argo Indah CV dengan nominal transfer sebesar Rp. 72.715.000 kepada Rochmad Mutaqina atas pesanan Terdakwa berupa Ring Oyo sebanyak 800 buah, Kanal sebanyak 300 buah dan Atap sebanyak 100 buah, yang Terdakwa Moh Ambar Setiawan pesan pada Kamis 14 September 2023.
Selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 07.52 WIB bertempat di Lapas Kelas 1 Madiun, Terdakwa Moh Ambar Setiawan kembali memesan semen abu-abu merek Tiga Roda sebanyak 400 sak kepada PT Abadimitra Bersama Perdana melalui Rochmad Mutaqina selaku Marketing dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 19.600.000.
Pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 07.57 WIB bertempat di Lapas Kelas 1 Madiun, Terdakwa Moh Ambar Setiawan kembali mengirimkan bukti transfer palsu/editan dari Bank Mandiri atas nama Citra Argo Indah CV dengan nominal transfer sebesar Rp. 37.740.000 kepada Rochmad Mutaqina atas pesanan Terdakwa Moh Ambar Setiawan berupa semen puith sebanyak 400 sak sesuai yang Terdakwa pesan pada Kamis 14 September 2023.
Baca juga: Warga Desa Yosowilangun Didakwa Melakukan Penipuan
Pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 08.58 bertempat di Lapas Kelas 1 Madiun, Terdakwa Moh Ambar Setiawan kembali melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan dengan cara mengirimkan bukti transfer palsu/editan dari Bank Mandiri atas nama Citra Argo Indah CV dengan nominal Rp. 19.600.000 kepada Rochmad Mutaqina atas pesanan Terdakwa berupa semen abu-abu merek Tiga Roda sebanyak 400 sak.
Setelah itu pada Jumat, 15 September 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, sopir dengan identitas sesuai SIM atas nama Johan mengambil pesanan Terdakwa Moh Ambar Setiawan berupa 400 Ring Oyo, Kanal sebanyak 300 buah dan Atap sebanyak 100 buah di gudang PT Abadimitra Bersama Perdana.
Pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 11.02 WIB bertempat di Lapas Kelas 1 Madiun, Terdakwa Moh Ambar Setiawan kembali memesan semen abu-abu merek Tiga Roda sebanyak 1000 sak kepada PT Abadimitra Bersama Perdana melalui Rochmad Mutaqina selaku Marketing dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 49.000.000.
Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 14.11 WIB bertempat di Lapas Kelas 1 Madiun, Terdakwa kembali mengirimkan bukti transfer palsu/editan dari Bank Mandiri atas nama Citra Argo Indah CV dengan nominal Rp. 49.000.000 kepada Rochmad Mutaqina atas pesanan Moh Ambar Setiawan berupa semen abu-abu merek Tiga Roda sebanyak 1000 sak.
Pada hari dan hari yang sama sekitar pukul 16.09 WIB, sopir dengan identitas sesuai SIM atas nama Johan mengambil pesanan Terdakwa Moh Ambar Setiawan berupa 400 Ring Oyo di gudang PT Abadimitra Bersama Perdana.
Pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 19.12 WIB bertempat di Lapas Kelas 1 Madiun, Terdakwa Moh Ambar Setiawan memesan keramik merek Accura ukuran 60x60 cm sebanyak 448 dus kepada PT Abadimitra Bersama Perdana melalui Rochmad Mutaqina selaku Marketing dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 29.440.000.
Pada Sabtu, 16 September 2023 sekitar pukul 07.33 WIB bertempat di Lapas Kelas 1 Madiun, Moh Ambar Setiawan mengirimkan bukti transfer palsu/editan dari Bank Mandiri atas nama Citra Argo Indah CV dengan nominal Rp. 29.440.000, kepada Rochmad Mutaqina atas pesanan Terdakwa Moh Ambar Setiawan berupa keramik merek Accura ukuran 60x60 cm sebanyak 448 dus.
Pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 07.58 WIB bertempat di Lapas Kelas 1 Madiun, Terdakwa Moh Ambar Setiawan memesan semen abu abu merek Tiga Roda sebanyak 700 sak kepada PT Abadimitra Bersama Perdana melalui Rochmad Mutaqina selaku Marketing dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 35.000.000.
Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 09.55 bertempat di Lapas Kelas 1 Madiun, Terdakwa Moh Ambar Setiawan mengirimkan bukti transfer palsu/editan dari bank MANDIRI atas nama Citra Argo Indah CV dengan nominal Rp. 35.000.000 kepada Rochmad Mutaqina atas pesanan Moh Ambar Setiawan berupa semen abu abu merek Tiga Roda sebanyak 700 sak.
Pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 08.41 WIB sopir dengan identitas SIM atas nama Kristianto mengambil 200 sak semen abu-abu merek Tiga Roda pesanan Terdakwa Moh Ambar Setiawan di gudang PT Abadimitra Bersama Perdana.
Baca juga: Modus Sopir Taksi Online di Ponorogo Memeras Wanita Asal Sidoarjo
Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 09.46 WIB bertempat di gudang PT Abadimitra Bersama Perdana, sopir dengan identitas SIM atas nama Wawan Priyo Sembodo mengambil semen putih sebanyak 400 sak yang Terdakwa Moh Ambar Setiawan pesan pada Kamis 14 September 2023.
Lalu sekitar pukul 09.47 WIB, sopir dengan identitas SIM atas nama Suratman dan Wawan Priyo Sembodo mengambil 1000 sak semen abu-abu merek Tiga Roda pesanan Moh Ambar Setiawan di gudang PT Abadimitra Bersama Perdana, dan sopir dengan identitas SIM atas nama Kristianto mengambil 200 sak semen abu-abu merek Tiga Roda pesanan Moh Ambar Setiawan di gudang PT Abadimitra Bersama Perdana.
Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 10.10 WIB, sopir PT Abadimitra Bersama Perdana dengan identitas SIM atas nama Ipul mengirimkan pesanan Moh Ambar Setiawan berupa 128 dus keramik dengan dari gudang PT Abadimitra Bersama Perdana dengan tujuan ke rumah yang berada di Cukir, Kabupaten Jombang. Dan pada saat itu, Ary Prastyo alias Pablo alias Ndori menerima barang tersebut.
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 11.55 WIB, Terdakwa Moh Ambar Setiawan memesan bata ringan sebanyak 2 tronton kepada PT Abadimitra Bersama Perdana melalui Rochmad Mutaqina dengan kesepakatan harga Rp. 59.400.000. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 12.15 WIB bertempat di Lapas Kelas 1 Madiun, Terdakwa Moh Ambar Setiawan mengirimkan bukti transfer palsu/editan dari Bank Mandiri atas nama Citra Argo Indah CV dengan nominal Rp. 59.400.000 kepada Rochmad Mutaqina atas pesanan Terdakwa Moh Ambar Setiawan berupa bata ringan sebanyak 2 tronton.
Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, sopir dengan identitas SIM atas nama Handi mengambil semen abu abu merek Tiga Roda sebanyak 700 sak pesanan Terdakwa di gudang PT Abadimitra Bersama Perdana yang berada di Malang.
Pada Minggu 17 September 2023, ekpedisi Pabrik Bata Superior di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, mengirimkan pesanan Terdakwa Moh Ambar Setiawan berupa bata ringan sebanyak 2 tronton ke Proyek Pasar Torjun, Kabupaten Sampang, Madura.
Pada Senin 18 September 2023 sekitar pukul 07.49 WIB bertempat di Lapas Kelas 1 Madiun, Moh Ambar Setiawan memesan semen abu abu merek Tiga Roda kepada PT Abadimitra Bersama Perdana melalui Rochmad Mutaqina dengan kesepatakan harga sebesar Rp 105.820.000. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 08.53 WIB bertempat di Lapas Kelas 1 Madiun, Terdakwa Moh Ambar Setiawan mengirimkan bukti transfer palsu/editan dari Bank Mandiri atas nama Citra Argo Indah CV dengan nominal Rp 105.820.000 kepada Rochmad Mutaqina.
Kemudian Ineke Setya Nila Charoline melakukan pengecekan terhadap bukti transfer yang Terdakwa Moh Ambar Setiawan kirim sebesar Rp 105.820.000. Dan setelah melihat rekening, korban Ineke Setya Nila Charoline mengetahui bahwa tidak ada uang masuk sebesar Rp 105.820.000. Kemudian Ineke Setya Nila Charoline melakukan cek transfer Terdakwa mulai dari tanggal 13 September 2023 sampai dengan 16 September 2023 ternyata tidak ada dana uang masuk sama sekali.
Perbuatan Terdakwa Moh Ambar Setiawan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 378 KUHP. (*Fin)
Editor : S. Anwar